Ajaib.co.id – Kalau investor milenial sudah kenal dengan istilah capital gain, maka capital loss pasti sudah tidak asing juga bukan? Ini mungkin istilah yang paling membuat alergi para investor, terutama investor pemula yang masih hati-hati sekali dengan pembelian investasinya dan belum biasa “tersandung”, karena artinya sama saja dengan rugi.
Yuk, “busungkan dana”, pasang kuda-kuda strategi investasi, rajin-rajin mendengarkan sharing pengalaman para investor brilliant, agar capital loss terdepak jauh-jauh dari investasi kamu.
Pengertian Capital Gain dan Capital Loss
Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh investor ketika harga penjualan dikurangi jumlah harga beli saham. Selisih harga jual dan harga beli ini yang kemudian diperhitungkan sebagai capital gain.
Keuntungan modal ini terjadi pada banyak aset seperti properti, barang, reksa dana, obligasi, barang koleksi dan bisnis, serta opsi. Sehingga kamu berpeluang mendapatkan keuntungan besar namun dibayangi dengan risiko kehilangan aset.
Sedangkan, jika seorang investor menjual investasinya dengan harga lebih rendah dari harga belinya, maka selisih yang menjadi kerugiannya itu disebut capital loss. Suatu kerugian akan sah disebut sebagai capital loss (kerugian modal) apabila sudah terjadi, bukan ketika masih berpotensi.
Sementara, jika nilai aktual investasi – saham, obligasi atau properti – melebihi harga pembeliannya, maka selisih yang menjadi keuntungan disebut capital gain (keuntungan modal).
Cara Menghindari Capital Loss
Melakukan investasi berarti siap menanggung risiko kerugian, sekaligus menyambut keuntungan (return) yang melimpah. Namun sangat keliru jika relativitas ini dianggap sebagai aksi untung-untungan seperti berjudi, karena keberhasilan maupun kegagalan meraih return sebenarnya melibatkan faktor tingkat kemampuan literasi data angka, situasi makroekonomi, tren pasar modal, analisa, dan keberanian mengambil keputusan strategis, yang harus dilakukan bersamaan dalam waktu cepat di bawah tekanan kompetisi pasar.
Berat? Enggak juga. Sebenarnya ketika seorang investor “nyemplung” ke dunia investasi, kejeliannya dalam mengantisipasi tren pasar akan “terasah”, sehingga mampu melakukan semua keahlian tadi dengan cepat dan minim error. Akhirnya, dia mampu cepat mengambil keputusan tepat dan menguntungkan.
Cara mengantisipasi dan meminimalisasi capital loss atau kerugian adalah, selektif memilih investasi. Investasi tersedia dalam beragam jenis pilihan. Semuanya memiliki karakter dan potensi masing-masing. Dari properti hingga surat berharga, semuanya punya peluang capital gain dan risiko capital loss, bahkan yang paling tradisional seperti emas dan valuta asing sekalipun.
Saat akan memilih jenis investasi, sebaiknya investor mengumpulkan banyak informasi terlebih dahulu dan mempelajarinya dengan seksama, sambil terus mengamati tren perkembangan setiap jenis investasi yang diminati.
Cara Meminimalisasi Capital Coss Investasi Saham
Yang paling bikin “deg-degan” memang investasi saham, karenanya cocok bagi investor yang adrenalin junkie, artinya: punya semangat, optimisme, ketegaran mental, kecermatan dan kecerdasan tinggi. Bahasa awamnya: “insting bisnis tinggi”.
Sepadan dengan perjuangan serunya itu, saham menjanjikan tingkat return sekaligus risiko yang tinggi pula, sehingga disebut investasi high risk high return. Berikut ini beberapa cara meminimalisasi kerugian investasi saham:
1. Cari Tahu
Apabila tertarik berinvestasi saham, selidiki dahulu kondisi perusahaan penerbit saham (emiten), apakah sedang berkembang ke arah ekspansi menguntungkan, atau justru sedang terpuruk? Tips suksesnya: giat mencari tahu tentang informasi profil perusahaannya, laporan keuangannya, prospek bisnisnya ke depan, termasuk kinerjanya di pasar saham. Dengan demikian, kerugian bisa “dijauhkan”.
2. Abaikan Rumor (Gosip)
Dunia bisnis dan investasi adalah dunia yang “keras”. Persaingan seringkali menghalalkan segala cara, termasuk rekayasa rumor. Menyebarnya rumor tentang suatu investasi sering bersifat provokatif, sehingga mendorong investor untuk terburu-buru membeli ataupun menjual investasinya secara gegabah, yang justru semakin memperbesar potensi risiko kerugian.
Rumor selalu tidak jelas dari mana sumbernya, karena yang “menghembuskannya” memang tak ingin dikenali, disebabkan niatnya “mendesak” langkah para investor hanya demi keuntungan pribadi.
Aksi ini bertentangan dengan disiplin kehati-hatian yang diuraikan di atas. Sehingga besar kemungkinan nilai investasi yang dirumorkan tersebut malah kurang ekonomis, sehingga potensi return-nya patut diragukan.
Terlebih jika investasi melibatkan penggunaan modal besar, sangatlah penting untuk bertindak hati-hati dan rasional. Di samping menghindari upaya penipuan, juga untuk meminimalisasi risiko kerugian.
3. Tentukan Batas Stop Loss
Setiap investor wajib mampu “menakar” kemampuannya sendiri, baik dari segi kecerdasan maupun besaran modal. Ambang batas stop loss adalah batas toleransi kerugian yang secara sadar ditetapkan oleh si investor sendiri, berdasarkan perhitungan bisnisnya.
Penetapan batas stop loss ini penting untuk melindungi kesehatan finansial investor dari potensi kerugian berkepanjangan yang bisa “menggerogoti” investasinya di pasar saham. Misalnya, jika seorang investor menetapkan batas stop loss sebesar 10%, berarti pada saat kerugian yang terjadi hampir mencapai kisaran 10%, ia pun harus segera menjual investasinya, demi menghindari risiko capital loss lebih besar.
Beda Capital Gain & Deviden Terkait Capital Loss
Jika investasi saham seorang investor meraih keuntungan dari peningkatan nilai saham, maka keuntungan itu bersifat capital gain, dan tidak dibebani kewajiban biaya pajak.
Namun jika investor itu meraih keuntungan dari pembagian keuntungan rutin oleh perusahaan penerbit saham (emiten), maka keuntungan itu disebut deviden, dan bersifat sebagai penghasilan kena pajak.
Pelaporan Capital Loss untuk Keringanan Pajak
Tak seorang investor pun berharap investasinya merugi. Namun risiko itu selalu ada. Jadi, jika sebuah investasi saham penghasil deviden mengalami capital loss, investor wajib melaporkannya dalam laporan pajaknya supaya bisa mengklaim serta menggunakan capital loss itu sebagai pengurang pajak penghasilannya, agar kerugian modalnya dapat diminimalisasi.
Pengajuan klaim capital loss juga mensyaratkan bahwa investor tidak boleh membeli kembali investasi yang telah dijualnya selama 30 hari sejak penjualan. Pelanggaran syarat ini akan mengakibatkan pembatalan klaim capital loss, berikut fasilitas pengurangan pajaknya.
Selain itu, capital loss juga digunakan untuk mengimbangi pendapatan penghasilan. Ketika seorang investor telah menjual investasinya dengan harga lebih rendah dari harga pembeliannya, maka capital loss-nya terealisasi dan dapat digunakan untuk mengimbangi keuntungan atau penghasilan kena pajak yang diperoleh dari sumber lain.
Jika dalam setahun seorang investor mengalami lebih banyak capital loss dibanding capital gain, maka dia dibolehkan untuk mengklaim capital loss tersebut pada laporan pajak di tahun-tahun berikutnya. Klaim ini tidak mengenal batasan waktu, sehingga dapat berlangsung sampai investor tak lagi memiliki capital loss.
Perlu diingat juga bahwa waktu adalah hal yang krusial dan penting ketika berinvestasi. Lama tidaknya berinvestasi tidak menjamin apakah kamu mendapatkan capital gain atau capital loss. Namun, semakin lama kamu berinvestasi investasi, maka peluang kenaikan harga pun semakin tinggi. Tapi perhitungkan juga beban variabel yang mengikuti ketika investasi jangka panjang dilakukan. Bisa-bisa, hal ini menurunkan kemungkinan capital gain yang kamu terima.