Bisnis & Kerja Sampingan

Mau Patenkan Brand? Ini Proses Pendaftaran Merek Dagang

Ajaib.co.idBrand merupakan identitas atau tanda pengenal dari bisnis yang tengah dijalankan, baik itu barang maupun jasa. Bagi pelaku bisnis, sudah seharusnya untuk mendaftarkan merek demi keberlangsungan usahanya.

Hal ini sangat penting dilakukan agar barang dagangan kamu bisa dikenal oleh publik. Proses pendaftaran merek dagang bisa dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM.

Mendaftarkan merek dagang akan memberikan hak secara eksklusif bagi pelaku bisnis supaya tidak ada orang lain memakai nama yang sama tanpa seizin pemilik merek tersebut. Seperti contoh kasus perebutan kepemilikan merek dagang bernama ‘Bensu’.

Perseteruan hak cipta brand tersebut diperebutkan oleh artis Ruben Onsu sebagai pemilik usaha kuliner Geprek Bensu dengan Benny Sujono pemilik I Am Geprek Bensu.

Dalam kasus tersebut Ruben Onsu menuntut Benny Sujono untuk tidak lagi memakai nama ‘Bensu’ melalui jalur hukum. Tuntutan tersebut dibalas Benny dengan menuntut balik Ruben atas dasar pelanggaran hak cipta penggunaan merek dagang.

Pada akhirnya kasus tersebut dimenangkan oleh Benny Sujono yang dibuktikan dengan kepemilikan sah terhadap nama ‘Bensu’ karena sudah lebih dulu didaftarkan ke Kemenkumham.

Dari kasus tersebut kita bisa berkaca bahwa mendaftarkan serta mematenkan merek usaha sangat penting dan bermanfaat. Memiliki brand merupakan bagian dari membangun sebuah bisnis karena akan membentuk imej produk atau jasa milikmu.

Untuk memiliki keabsahan merek bisnis yang diakui negara dan tidak dapat disalahgunakan orang lain bisa mendaftarkannya ke DJKI secara online maupun offline. Proses pendaftarannya merek dagang sendiri tidak terlalu ribet asal kamu benar-benar menyimak dan memperhatikan prosedurnya.

Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh pelaku bisnis dengan mendaftarkan dan mematenkan brand untuk bisnismu sendiri, yaitu:

·      Mendapatkan perlindungan hukum

·      Menghindari risiko plagiarisme

·      Mampu mendongkrak omzet perusahaan

·      Memudahkan untuk membuka bisnis waralaba

·      Membentuk imej dan kepercayaan kepada konsumen

Prosedur dan Proses Mendaftarkan Merek Dagang

Bagi kamu yang sedang menjalankan bisnis, mendaftarkan merek usahamu ke Kemenkumham kini bisa dilakukan dengan mudah melalui online. Biayanya juga tidak mahal. Begini prosedur dan proses pendaftaran merek:

a.    Registrasi akun terlebih dahulu di merek.dgip.go.id

b.    Pilih menu tambah untuk mengajukan permohonan baru

c.    Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, serta pilihan kelas

d.    Lakukan pembayaran sesuai nominal yang ada pada tagihan aplikasi SIMPAKI

e.    Selanjutnya isi formulir yang disediakan

f.     Unggah dokumen pendukung seperti label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon adalah usaha mikro atau usaha kecil).

g.    Setelah formulir diisi, cek lagi data-data tersebut apakah sudah benar. Jika sudah klik selesai dan permohonan sudah diterima

h.    Pihak DJKI Kemenkumham selanjutnya akan melakukan pengecekan formalitas terhadap pemohon dalam waktu 15 hari. Apabila syarat yang diajukan sudah lengkap, hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.

Kemudian Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substansif selama 150 hari kerja dan jika permohonan kamu disetujui, selanjutnya akan didaftarkan untuk memperoleh sertifikasi.

Biaya Pendaftaran dan Perpanjangan Merek Dagang

Setelah selesai mendaftar, kamu perlu tahu biaya pendaftaran merek dagang untuk berbagai jenis usaha, mulai dari usaha umum, usaha mikro, hingga usaha kecil. Berikut ini tarif yang perlu dibayarkan sesuai di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual:

1.   Pendaftaran Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Bagi yang ingin mematenkan merek usaha mikro dan usaha kecil, tarifnya adalah:

·      Pendaftaran online: Rp 500.000 per kelas

·      Pendaftaran offline (manual): Rp 600.000 per kelas

2.   Pendaftaran Merek Usaha Umum

Sementara untuk pendaftaran merek usaha umum, biaya yang dikenakan sebesar:

·      Pendaftaran online: Rp 1.800.000 per kelas

·      Pendaftaran offline (manual): Rp 2.000.000 per kelas

3.   Perpanjangan Perlindungan Merek Usaha Umum, Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Bagi yang merek dagangnya sudah terdaftar dan ingin diperpanjang dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai batas waktu perlindungan merek berakhir, biayanya sebagai berikut:

Usaha Mikro dan Usaha Kecil:

·      Pendaftaran online: Rp 1.000.000 per kelas

·      Pendaftaran offline (manual): Rp 1.200.000 per kelas

Usaha Umum:

·      Pendaftaran online: Rp 2.500.000 per kelas

·      Pendaftaran offline (manual): Rp 2.500.000 per kelas

Kemudian untuk yang ingin perpanjang perlindungan merek dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah habis masa perlindungannya, kamu harus membayar tarif sebagai berikut:

Usaha Mikro dan Usaha Kecil:

·      Pendaftaran online: Rp 2.000.000 per kelas

·      Pendaftaran offline (manual): Rp 2.400.000 per kelas

Usaha Umum:

·      Pendaftaran online: Rp 4.500.000 per kelas

·      Pendaftaran offline (manual): Rp 5.000.000 per kelas

Selain tarif pendaftaran merek dagang di atas, ada juga tarif lainnya yang musti dipenuhi oleh pemohon, yaitu:

·      Transformasi merek dagang internasional jadi merek nasional sebesar Rp 2.000.000 per kelas.

·      Penggantian merek dagang nasional jadi merek internasional sebesar Rp 1.000.000 per kelas.

·      Biaya administrasi pengajuan permohonan pendaftaran merek internasional yang berdomisili di Indonesia sebesar Rp 500.000 per permohonan.

·      Pengajuan keberatan atas permohonan merek dagang sebesar Rp 1.000.000 per permohonan.

·      Permohonan banding merek sebesar Rp 3.000.000 per permohonan.

Melindungi merek bisnis secara hukum jadi tanggung jawab pemilik merek agar keberlangsungan usahamu berumur panjang dan semakin sukses.

Jadi, pendaftaran merek dagang dan mematenkannya tidak hanya melindungi citra bisnis tetapi juga sebagai bentuk identitas, aset keseluruhan dan mendapat kepercayaan konsumen. Dengan begitu kamu akan lebih mudah dalam menjalankan bisnis.

Artikel Terkait