Bisnis & Kerja Sampingan

Jual Beli dalam Islam yang Harus Diketahui Umat Muslim

Ajaib.co.id – Pada dasarnya manusia hidup saling ketergantungan, terutama dalam hal memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mulai dari sandang, papan, dan juga pangan yang harus dicukupi. Untuk bisa saling melengkapi, salah satu kegiatan utama yang dilakukan yaitu adanya transaksi jual beli dengan berbagai metode.

Namun, sebagai umat muslim yang budiman, sudah seharusnya menjalankan konsep jual beli dalam Islam seperti yang dianjurkan.

Apalagi di era modern saat ini, uang kertas yang biasa dipakai untuk bertransaksi secara langsung antara penjual dan pembeli perlahan mulai dirubah ke dalam bentuk digital. Dengan dukungan teknologi, masyarakat bisa menggunakan alat pembayaran bernama e-payment.

Gopay, Link Aja, Ovo, Dana, dan sebagainya merupakan contoh alat pembayaran online sekaligus menjadi dompet digital.

Apapun bentuk metode dan media yang dipakai dalam transaksi jual beli sekarang ini, umat muslim perlu memperhatikan apakah segala kegiatan transaksi sudah sesuai dengan syariat Islam.

Pengertian Jual Beli dalam Syariat Islam

Istilah jual beli dalam bahasa Arab disebut “Al Bay” yang memiliki makna mubadalah atau pertukaran. Kata “Al Bay” ini dimaksudkan kepada penyebutan untuk penjualan dan pembelian.

Namun, secara pengertiannya lebih kepada transaksi tukar menukar kepemilikan (taqabbudh) beserta akad yang benar, baik secara verbal maupun perbuatan.

Sementara pengertian jual beli dalam Islam yaitu pertukaran antara barang dengan barang lainnya sesuai kebutuhan masing-masing. Praktik jual beli berdasarkan syariat Islam memiliki kedudukan sangat penting karena ada aturan dan larangan yang tertulis dalam Alquran.

Landasan hukum aktivitas jual beli di dalam Islam jelas tertuang pada Qur’an dan Sunnah, yakni QS. Al-Baqarah (2) : 275 yang berbunyi, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Adapun ayat lainnya yang berhubungan dengan jual beli, seperti QS. An-Nisa (4) : 29 yang berarti,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu

Rukun dan Syarat Jual Beli Sesuai Syariat Islam

Dalam Islam, jual beli berarti melakukan pertukaran suatu barang dengan barang bernilai lainnya yang didasari atas kesepakatan bersama. Meski begitu, aktivitas tersebut dikatakan sah jika rukun-rukunnya juga ditunaikan.

Menurut beberapa ulama, rukun jual beli dalam Islam bisa berbeda-beda, seperti kata ulama Hanafiyah yang menyarankan cukup satu saja rukun jual beli, yakni ijab Kabul (shighat). Sedangkan pendapat dari Jumhur ulama mengatakan setidaknya ada empat hal dalam rukun jual beli, di antaranya adalah:

·      2 orang yang akan berakad, yaitu penjual dan pembeli (Aqidain)

·      Objek jual beli

·      Shighat (jual beli)

·      Nilai tukar barang pengganti.

Rukun-rukun tersebut akan jadi sempurna apabila diiringi dengan beberapa syarat sebagai berikut:

·      Wujud dari barang yang akan diperjualbelikan

·      Barang yang ditukarkan punya manfaat dan dapat dimanfaatkan

·      Barang yang dijual harus dimiliki sendiri oleh penjual, bukan barang orang lain.

·      Menyerahkan langsung pada saat akad

Dari rukun dan juga syarat jual beli dalam Islam yang telah disebutkan, akan terjadi jika adanya kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli. Kesepakatan bersama ini dapat diungkapkan lewat kata-kata yang disampaikan sebagai ijab kabul. Selain itu juga bisa ditunjukkan melalui sikap yang menandakan kesepakatan.

Macam-Macam Jual Beli dalam Islam

Di samping itu, jual beli sesuai syariat Islam dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu berdasarkan:

a.    Perbandingan antara harga jual dan beli

Berdasarkan perbandingan harga jual beli ini dibagi menjadi tiga macam, yakni:

·      Murabahah (jual beli dengan keuntungan)

·      Tauliyah (jual beli dengan harga modal)

·      Muwadha’ah (jual beli harga rugi)

b.    Objek atau barang yang diperjualbelikan

Sedangkan yang berdasarkan pada objek yang diperjualbelikan juga ada tiga macam, di antaranya adalah:

·      Muqayadah (barter)

·      Mutlaq

·      Sharf (mata uang)

c.    Waktu penyerahan barang atau uang

Adapun berdasarkan waktu penyerahan barang atau uang dibagi ke dalam empat macam, yaitu:

·      Ba’I bi thaman ajil (kredit/cicil)

·      Salam (pesan)

·      Istishna (pesan)

·      Istijrar

Konsep jual beli yang dijelaskan di atas umumnya dilakukan oleh penjual dan pembeli yang bertatap muka secara langsung. Sementara sekarang ini sudah banyak masyarakat yang beralih ke jual beli online. Bagaimana pandangan Islam tentang hal tersebut?

Kehadiran internet dan juga sejumlah marketplace, seperti Bukalapak, Lazada, Shopee, dan lainnya memudahkan masyarakat yang ingin berbelanja tanpa harus repot-repot datang ke toko. Tentu hal ini mengundang pertanyaan bagi umat muslim tentang jual beli dalam Islam secara online.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Dr. Oni Sahroni dalam bukunya berjudul Fikih Muamalah Kontemporer: Ekonomi Kekinian. Di dalam buku tersebut disebutkan bahwa jual beli online tetap diperbolehkan asalkan barang yang dijual tersebut halal dan spesifikasinya jelas.

Kemudian secara praktiknya, penjual harus memberikan hak khiyar (opsi pembatalan/melanjutkan) kepada pembeli bila barang yang diterima tidak sesuai. Diperbolehkannya hukum jual beli online ini didukung oleh standar syariah internasional AAOIFI, serta fatwa dari DSN MUI.

Jual Beli yang Dilarang

Jual beli dalam Islam yang dilarang umumnya dua faktor utama, seperti:

·      Jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat Islam, seperti mengandung zat haram (babi dan khamr) atau jual beli bersyarat.

·      Jual beli akibat merugikan, misalnya membeli barang dalam jumlah banyak lalu ditimbun dan dijual lagi dengan harga mahal (ikhtikar).

Artikel Terkait