Ajaib.co.id – Jika kamu menjalankan bisnis seperti jual beli barang atau jasa dan rutin melakukan transaksi ekspor dan impor, maka kurs pajak adalah hal yang penting untuk kamu ketahui.
Perhitungan besaran pajak yang dikenakan sangat esensial lho untuk mengetahui kewajiban yang harus disetor ke pemerintah, dan tentunya juga berpengaruh kepada banyak hal khususnya pihak asing yang terlibat.
Nah, berikut ini kita akan membahas mengenai perhitungan perpajakan apa saja yang membutuhkan kurs pajak dalam transaksi ekspor dan juga impor. Yuk, simak pembahasannya.
Kurs Pajak dan Penggunaannya
Tax rate atau kurs pajak merupakan nilai tukar dari satu mata uang ke mata uang lainnya yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung transaksi perpajakan di Indonesia.
Nah, biasanya kurs pajak ini digunakan oleh pengusaha yang melakukan penjualan ataupun transaksi perdagangan secara internasional.
Mungkin kamu sering mendengar istilah kurs BI. Berbeda halnya dengan kurs Bank Indonesia (BI) yang ditetapkan oleh bank sentral, kurs pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Tax rate ditetapkan langsung setiap seminggu sekali oleh Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kurs pajak akan selalu mengalami perubahan yang juga sangat tergantung pada perubahan nilai mata uang khususnya mata uang Amerika Serikat yakni USD yang dijadikan sebagai acuan.
Jika terjadi perbedaan kurs dari setiap negara, maka dengan tax rate nilai tersebut akan dikonversi ke mata uang rupiah. Perbedaan mata uang dalam kegiatan ekspor impor mengharuskan pengusaha perlu untuk mengetahui nilai kurs pajak agar dapat menghitung bea masuk, keluar yang juga penting dalam penentuan harga jual.
Nah, berikut ini adalah KMK Nomor 68/KM.10/2021, yakni kurs pajak yang berlaku untuk tanggal 22 Desember 2021 – 28 Desember 2021, berikut tabel informasinya:
No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
1 | Dolar Amerika Serikat (USD) | 14.344,00 | -42,00 |
2 | Dolar Australia (AUD) | 10.244,92 | -15,18 |
3 | Dolar Kanada (CAD) | 11.176,62 | -153,16 |
4 | Kroner Denmark (DKK) | 2.175,85 | -10,30 |
5 | Dolar Hongkong (HKD) | 1.838,38 | -6,23 |
6 | Ringgit Malaysia (MYR) | 3.396,25 | -9,76 |
7 | Dolar Selandia Baru (NZD) | 9.706,18 | -59,64 |
8 | Kroner Norwegia (NOK) | 1.587,08 | -13,66 |
9 | Poundsterling Inggris (GBP) | 19.013,04 | -34,69 |
10 | Dolar Singapura (SGD) | 10.492,30 | -43,68 |
11 | Kroner Swedia (SEK) | 1.576,66 | -9,19 |
12 | Franc Swiss (CHF) | 15.542,34 | -38,54 |
13 | Yen Jepang (JPY) | 12.613,35 | -56,82 |
14 | Kyat Myanmar (MMK) | 8,05 | -0,03 |
15 | Rupee India (INR) | 188,71 | -1,76 |
16 | Dinar Kuwait (KWD) | 47.319,98 | -171,40 |
17 | Rupee Pakistan (PKR) | 80,52 | -0,87 |
18 | Peso Philipina (PHP) | 285,72 | 0,07 |
19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) | 3.822,38 | -12,16 |
20 | Rupee Sri Lanka (LKR) | 71,05 | -0,01 |
21 | Bath Thailand (THB) | 429,36 | 0,45 |
22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) | 10.481,61 | -42,41 |
23 | Euro Euro (EUR) | 16.179,93 | -75,63 |
24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) | 2.248,76 | -10,17 |
25 | Won Korea (KRW) | 12,13 | -0,07 |
Note: Untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100
Sumber: www.fiskal.kemenkeu.go.id
Perbedaan Kurs Tengah BI dan Kurs Pajak
Informasi keuangan perusahaan yang disajikan dalam laporan keuangan merupakan gambaran kinerja perusahaan dalam periode waktu tertentu.
Nah, kinerja perusahaan dalam laporan keuangan ini tercermin dari neraca, laba-rugi, arus kas dan laporan keuangan lainnya. Fluktuasi kurs tengah BI akan memengaruhi laporan keuangan perusahaan asing yang akan berdampak pada kewajiban perpajakan mereka di Indonesia, lho.
Untuk kita ketahui, kurs tengah akan digunakan oleh perusahaan untuk menghitung nilai mata uang dalam laporan keuangannya yang nantinya akan menjadi dasar pelaporan pajak.
Perusahaan sebagai wajib pajak diharuskan menggunakan kurs pajak untuk menghitung kewajiban perpajakannya dari transaksi mata uang asing dalam perusahaan.
Nah, oleh karena itu waktu dan juga fungsi dari masing-masing kurs lah yang menjadi perbedaan antara kurs pajak dan juga kurs tengah BI.
Perhitungan Perpajakan yang Menggunakan Kurs Pajak
Kurs pajak mingguan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, akan digunakan ketika melakukan transaksi valuta asing. Nominal transaksi dalam mata uang asing tersebut akan dikonversi menjadi rupiah dengan mengikuti tabel tax rate yang di-update oleh Kemenkeu.
Di bawah ini adalah perhitungan perpajakan yang biasanya menggunakan kurs pajak, yaitu:
1. Bea Masuk (Impor)
Pungutan terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia disebut dengan bea masuk. Bea impor ini dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.
Rumus untuk menghitung bea masuk impor ini yakni:
Bea Masuk = NDPBM x Tarif Bea Masuk
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pembelian barang atau jasa kena pajak akan dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Tarif umum PPN adalah 10% untuk setiap transaksi barang dan juga jasa yang dilakukan oleh wajib pajak.
3. PPh atas Impor
PPh merupakan pajak penghasilan yang dipungut dari wajib pajak perorangan maupun badan atas penghasilan yang diperoleh. Nah, dalam impor barang maupun jasa, rumus perhitungan PPh nya adalah:
Tarif pajak penghasilan x nilai impor
4. PPnBM
PPnBM merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang mewah, yang tarifnya beragam sesuai kelompok barang yang sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
5. Bea Keluar
Tarif bea keluar diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Rumus yang digunakan untuk menghitung bea keluar adalah:
Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor x Jumlah Barang x Kurs
Nah, semua komponen yang terdapat dalam harga barang, ongkos kirim, bahkan nilai asuransi harus disesuaikan dengan tax rate yang berlaku di Indonesia.
Nilai transaksi yang dibayarkan dalam mata uang rupiah adalah nilai mata uang asing yang dikalikan terlebih dahulu dengan kurs pajak yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Demikian pembahasan mengenai kurs pajak dan perhitungan perpajakan dalam transaksi ekspor dan impor. Penting untuk memahami kurs pajak bagi perusahaan asing atau jika kamu menjalankan bisnis yang berhubungan dengan transaksi internasional, yah.
Jika kamu ingin berinvestasi, Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang aman dan mudah serta telah mendapat izin dari OJK. Bebas untuk melakukan setor dan tarik, dan sesuai dengan rencana keuangan kamu. Segera download Ajaib, yah.