Banking

Kliring Adalah Sarana Transfer Antarbank Skala Nasional

Kliring Adalah

Ajaib.co.id – Saat ini transaksi antar bank adalah hal yang lazim dilakukan khususnya melalui transfer online baik via internet banking maupun jaringan ATM. Padahal di masa lalu ketika internet belum menjadi hal yang lumrah, proses kliring adalah pilihan yang diambil masyarakat jika ingin transfer dana antar bank.

Saat ini memang sistem kliring memang kalah populer dibandingkan sistem transfer real time online namun manfaatnya masih dirasakan oleh sejumlah kalangan. Pengiriman dana lewat kliring atau Lalu Lintas Giro (LLG) membutuhkan waktu biasanya 2-3 hari ke rekening tujuan.

Bank pengirim harus menyetorkan dana terlebih dahulu ke Bank Indonesia (BI). Setelah itu, BI akan mengirimkannya ke bank penerima. Selain itu, proses pengiriman yang lama dikarenakan adanya penyesuaian jadwal dari masing-masing bank peserta kliring. Biasanya proses kliring mengikuti hari kerja.

BI pun menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Hal ini untuk memastikan keamanannya, mekanisme maupun biaya transfer yang dikenakan.

Sekarang ini transfer atau kirim uang bisa dilakukan dengan mudah dan kapan saja. Banyak layanan yang bisa digunakan untuk mengirim uang, salah satunya adalah menggunakan kliring. Kliring adalah sarana yang dipakai oleh pihak bank untuk memberi kemudahan dalam proses transaksi antarbank.

Transaksi tersebut bisa menggunakan sejumlah alat pembayaran seperti cek, bilyet giro, serta surat dagang lain yang diterima bank. Buat yang masih bingung, simak langsung di bawah ini.

Apa Itu Kliring?

Jika didefinisikan, kliring adalah suatu sarana untuk menghitung utang-piutang berupa surat berharga dari bank peserta yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Urusan utang-piutang juga bisa diselesaikan di luar cara tersebut, namun melalui kliring prosesnya dapat dilakukan dengan cepat, efektif, lebih efisien, dan aman.

Dengan semakin berkembangnya teknologi, tidak cuma bisa dilakukan manual saja tapi sekarang ini sudah bisa otomatis maupun secara elektronik. Tujuannya adalah memudahkan penyelesaian transaksi dan menjamin keamanannya serta memperlancar dalam transaksi dalam bentuk pembayaran giral.

Maka dari itu, arti lainnya adalah alat pertukaran data keuangan atau warkat elektronik antarbank baik atas nama nasabah ataupun pihak bank itu sendiri. Peserta yang ikut dalam kliring adalah pihak bank yang sudah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Hal ini sejalan dengan tugas dari BI untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yang lebih cepat, efisien, aman, serta handal demi mendukung stabilitas dalam sistem keuangan.

Dalam pelaksanaannya, kliring memiliki tujuan dan fungsi yang utama. Apa saja itu?

  • Mengembangkan arus pembayaran giral antarbank.
  • Memudahkan dalam menghitung penyelesaian utang-piutang yang lebih aman dan efisien.
  • Salah satu bentuk layanan bank, khususnya untuk keamanan dan biaya yang keluar.

Jenis-Jenis Kliring

Sebagai sistem transfer dana yang berlaku di Indonesia, ada tiga jenis kliring yang harus kamu ketahui untuk mengirim uang, yaitu:

  1. Umum: Kliring umum ini digunakan untuk perhitungan warkat (pembayaran bukan tunai) antarbank dan pelaksanaannya diatur Bank Indonesia.
  2. Lokal: Kliring lokal digunakan sebagai sarana menghitung warkat antarbank yang berada di suatu lingkungan/wilayah kliring.
  3. Antar Cabang: Kliring antar cabang ini merupakan wadah untuk perhitungan warkat antar kantor cabang dari bank peserta yang umumnya ada dalam satu wilayah perkotaan.

Sistem Kliring

Banyak orang yang salah kaprah jika kliring hanya bisa dilakukan via kantor cabang bank terkait. Namun kini, kamu juga bisa menemukan sistem ini di layanan mobile banking. Namun, secara pelaksanaannya ada empat sistem yakni:

  1. Manual: Sistem manual berarti nasabah melakukan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring, dan pemilihan warkat kliring secara manual.
  2. Semi otomatis: Sistem ini memberikan kemudahan secara otomasi dalam melakukan perhitungan, dan pembuatan bilyet saldo. Sementara untuk pemilahan warkatnya tetap dilakukan manual oleh nasabah.
  3. Otomasi: Kalau sistem yang ini berarti semua sudah dilakukan secara otomasi, mulai dari perhitungan, bilyet saldo, hingga penentuan warkat ataupun data keuangan oleh penyelenggara atau pihak bank.
  4. Elektronik: Pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo berdasarkan data keuangan elektronik yang disertai penyampaian pemilihan warkat nasabah kepada pihak penyelenggara untuk diteruskan kepada penerimanya.

Dalam prosesnya, layanan transfer dana lewat kliring mesti menunggu beberapa jam. Dengan kata lain uang yang dikirimkan tidak langsung masuk ke rekening penerima. Proses di Bank Indonesia hanya bisa dilakukan 1 jam sekali pada jam kerja. Sementara biaya yang dibebankan sebesar Rp3 ribu per transaksi. Kirim uang menggunakan kliring tentu lebih murah daripada transfer antarbank secara online.

Sistem Kliring Warkat Luar Wilayah

Sistem yang diterapkan pada pertukaran warkat luar wilayah adalah sistem penerbitan atas penyelenggaraan pertukaran warkat berupa cek atau bilyet giro oleh kantor bank yang bukan peserta di wilayah kliring.

Berkembangnya teknologi yang semakin pesat, membuat transaksi jarak jauh lebih mudah. Beberapa bank di Indonesia mengembangkan sistem penyelenggaraan pertukaran warkat lokal atas cek dan bilyet giro yang berasal dari luar wilayah pertukaran warkat luar wilayah.

Di mana, verifikasi cek atau bilyet giro bisa dilakukan secara online. Penerapan ini jelas memberikan manfaat berupa efisiensi dalam menyelesaikan pembayaran cek atau bilyet giro luar kota. Adanya efisiensi pembayaran cek atau bilyet giro luar kota disebabkan:

  • Keefektifan dana cek atau bilyet giro sesuai jadwal pertukaran warkat lokal tempat warkat dkliringkan (same day settlement).
  • Biaya operasi yang dikenakan Bank Indonesia sama nominalnya dengan warkat lokal lainnya. Dengan harapan bisa meningkatkan kelancaran lalu liintas pembayaran giral antar daerah.

Ketentuan Umum Kliring Warkat Luar Wilayah

Ketentuan-ketentuan umum dalam penyelenggaraan pertukaran warkat luar wilayah, di antaranya:

  1. Cek dan bilyet giro diterbitkan kantor bank bisa dikliringkan di wilayah pertukaran warkat mana pun, asalkan:
    • Cek dan billyet giro diterbitkan bank yang terdaftar sebagai peserta pertukaran warkat luar wilayah.
    • Di wilayah pertukaran warkat yang dituju terdapat kantor cabang dari bank penerbit yang menjadi peserta pertukaran warkat .
  2. Hal-hal yang dianggap penting:
    • Kepesertaan bank dalam pertukaran warkat luar wilayah tidak wajib, tergantung kebutuhan dan kesiapan tiap-tiap bank.
    • Jika bank ingin mencatatkan diri menjadi peserta pertukaran warkat luar wilayah, bisa dilakukan di kantor pusat bank dan berlaku di seluruh kantor bank yang bersangkutan.
    • Bank wajib menetapkan satu kantor koordinasi di setiap wilayah pertukaran warkat di mana bank tersebut menjadi peserta.
  3. BI tidak mengatur mekanisme internal bank dalam memvalidasi cek ban bilyet giro luar kota.
  4. Dalam menyelenggarakan pertukaran warkat , proses dan perhitungan cek dan bilyet giro luar kota tidak dipisahkan dari proses warkat lokal lainnya. Hal ini agar efektivitas dana cek dan bilyet giro luar kota tersebut sesuai dengan jadwal pertukaran warkat lokal di mana cek dan bilyet giro tersebut dikliringkan.
  5. Proses menghitung antarbank diselesaikan secara internal.

Penerapan ketentuan umum yang sudah disebutkan tidak wajib diterapkan seluruh transaksi cek dan bilyet giro. Namun, ketentuan di atas bisa menjadi solusi permasalahan transaksi cek dan bilyet giro luar kota.

Kliring, RTGS, dan Real Time, Mana Pilihan Terbaik?

Untuk kebutuhan belanja online dan transaksi sehari-hari, rasanya transfer dengan sistem real time adalah pilihan terbaik. Namun tidak demikian jika kamu perlu melakukan transfer untuk kebutuhan usaha, bisnis atau lainnya dengan jumlah yang cukup besar.

Untuk itulah kamu perlu memahami berbagai sistem pengiriman dana yang ada di Indonesia. Lembaga perbankan di Indonesia menyediakan sistem kliring, Real Time Gross Settlement (RTGS), dan Real Time Online (RTO). Memang belum banyak yang menyadari perbedaan sistem ini karena tidak membutuhkannya.

Kliring sudah dijelaskan dengan seksama di penjelasan di atas ya. Kelebihannya adalah biaya transfernya yang amat terjangkau hanya Rp5.000 per transaksi. Selain itu, batasan transaksi dananya cukup besar hingga Rp 99.999.999 per hari.

Sedangkan RTGS bisa lebih cepat hingga kisaran 4 jam, namun disesuaikan dengan jam kerja lembaga perbankan. Misalnya jika kamu melakukan transfer dana setelah jam kerja bank maka dana tersebut baru akan sampai keesokan harinya. Ketika kamu akan melakukan transaksi bisnis dengan nilai yang besar, RTGS bisa jadi pilihan.

Pasalnya, kamu tak perlu repot-repot melakukan tarik tunai untuk transfer uang ke rekening lain. Namun, dibandingkan dengan LLG, biaya transfer RTGS sedikit lebih mahal yaitu sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu untuk tiap kali bertransaksi.

Sedangkan RTO adalah cara yang paling sering digunakan banyak orang dan membutuhkan waktu yang paling singkat. Prosesnya pun cukup mudah, bisa dilakukan melalui mobile, internet banking, ataupun ATM.

Biaya transfernya juga cukup terjangkau yaitu sebesar Rp 5.000 hingga Rp 7.500 sesuai dengan kebijakan masing-masing bank. Hanya saja, kamu hanya bisa melakukan transaksi maksimal sebesar Rp 25 juta tiap harinya jika menggunakan RTO.

Mana pilihan yang terbaik, tergantung pada kebutuhannmu. Satu hal yang pasti, kamu tetap harus berhati-hati dalam melakukan transaksi apapun dengan danamu.

Biaya Kliring Turun, Lebih Murah Lagi

Bank Indonesia menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp 600 menjadi Rp 1. Tak hanya itu, biaya transfer nasabah ke perbankan juga diturunkan semula maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp 2.900.

Penurunan biaya transaksi tersebut berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2020. Kebijakan ini merupakan bagi dari Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk menggiatkan transaksi non-tunai selama wabah virus corona covid-19. Pasalnya, uang kartal bisa menjadi medium penyebaran virus yang pertama kali ditemukan di China ini.

Uang kartal merupakan benda yang paling sering berpindah tangan karena ditransaksikan. Bisa saja di atas uang kartal menempel virus corona yang membuat orang sehat terinfeksi virus ini. Merespon hal ini pula, sejumlah bank kemudian melakukan adaptasi dengan meningkatkan jumlah transaksi per harinya.

Misalnya saja Bank Mandiri memberikan limit transfer sesama rekening Mandiri naik dari Rp 100 juta jadi Rp 200 juta. Sedangkan untuk transfer online antar bank naik dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta dengan limit per transaksi sebesar Rp 50 juta. Harapannya kini masyarakat semakin cenderung melakukan transaksi non tunai.

Untuk lebih detailnya, di bawah ini adalah limit dan biaya kliring yang telah diatur oleh Bank Indonesia

1. Limit dan biaya yang dikenakan bank peserta ke nasabah

Jenis layananLimitBiaya kliring
Layanan transfer danaRp1.000.000.000 (maksimal)Rp3.500 (maksimal)
Layanan kliring warkat debitRp5.000
Layanan pembayaran regulerRp5.000 
Layanan penagihan regulerRp5.000

2. Biaya yang dikenakan ke bank peserta

Jenis layananBiaya kliring
Layanan transfer danaRp600 (per DKE)
Layanan kliring warkat debitRp1.000 (per DKE)
Layanan pembayaran regulerRp1.000 (per DKE), Rp500 (per rincian transaksi)
Layanan penagihan regulerRp1.000, Rp500 (per rincian transaksi)

Artikel Terkait