Asuransi & BPJS

Klaim Asuransi Bumiputera Tergantung Penyehatan OJK

Ajaib.co.id – Beberapa bulan terakhir ini, media digaduhkan oleh kasus gagal bayar klaim asuransi. Fenomena ini bukan hal biasa, karena asuransi telah berpuluh tahun dianggap sebagai “pusat perlindungan nasib dan investasi di masa depan”.

Ikon-ikon mereka pun selalu berbentuk payung, perisai, atau puncak gunung batu. Artinya: “selalu tegar melindungi”. Jadi, ketika terjadi gagal bayar klaim asuransi – layaknya klaim asuransi Bumiputera, semua persepsi  itu pun terganggu.

Jurus Menepis Keraguan Berasuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, masalah pada sebuah perusahaan asuransi bukanlah merupakan masalah industri asuransi. Industri asuransi masih prospektif seiring meningkatnya kebutuhan berasuransi akibat perkembangan literasi dan edukasi, meskipun memang perlu penyempurnaan pada pengawasan berbasis risiko.

Demi itulah, OJK berfokus pada perancangan sebuah Early Warning System bagi korporasi yang bermasalah. Dengan begitu, diharapkan minat, kepercayaan dan kepuasan konsumen terhadap produk asuransi tetap terjaga.

Kemudahan Klaim Asuransi Bumiputera

Untuk membantu nasabah dalam melakukan klaim asuransi, Bumiputera menyediakan sistem antrean di landing page ajb.bumiputera.com, terpampang pesan yang melahirkan senyum pemegang polis asuransi: manfaat klaim asuransi ditransfer oleh Bumiputera dan dapat diterima langsung di rekening pengaju klaim Asuransi Bumiputera. Syaratnya:

• Pengisian formulir permohonan layanan di Kantor Cabang.

• Nomer rekening BNI 46 atau Bank Mandiri.

• Jenis klaim: klaim habis kontrak, klaim meninggal, klaim penebusan, klaim dana beasiswa/dana kelangsungan belajar/tahapan, klaim pengambilan sebagian nilai tunai, klaim polis bebas premi, klaim rider, klaim waiver premium.

• Tanda bukti pembayaran klaim yang dikeluarkan bank.

Sejarah & Filosofi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 adalah perintis industri asuransi jiwa di Indonesia, dan masih terbesar dan terkemuka di Indonesia. Didirikan 103 tahun lalu, perusahaan ini berevolusi mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat. Strategi manajemen modern, ragam produk serta teknologi inovatif tetap didukung nilai kearifan lokal sejak awal.

Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 adalah aset nasional, dimiliki oleh dan dioperasikan untuk kepentingan pemegang polis Indonesia, serta dibangun berdasarkan 3 pilar: Mutualisme, Idealisme, Profesionalisme. Kualitas produk dan layanan setara asuransi terbaik dunia, namun menjaga keuntungan bagi para pemegang polis tetap tersimpan di Indonesia

Sandungan Klaim Asuransi Bumiputera

Disrupsi ekonomi akibat revolusi teknologi digital global yang sedang berlangsung menimbulkan “guncangan” pada stabilitas finansial korporasi multinasional maupun nasional. Sebagai perusahaan perintis, terbesar dan terkemuka, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 tidak kebal terhadap tantangan tersebut.

Seperti diberitakan beberapa media pada 13 November lalu, masalah likuiditas sedang membayangi perusahaan ini, menyebabkan terjadinya gagal-bayar klaim nasabah. Ironis mengingat pesan bersemangat tentang transfer langsung manfaat klaim Asuransi Bumiputera di websitenya.

Rizky Yudha P – Ketua Umum Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (SP NIBA) Jiwa Bersama Bumiputera 1912 – menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran klaim, serta menginfokan jumlah total pembayaran klaim tahun 2018 adalah Rp3,9 triliun, dan tahun 2019 hingga September berjumlah Rp2,1 triliun.

Sementara selama 25 tahun terakhir, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 telah membayarkan klaim sebesar Rp76,5 triliun, dan menghimpun premi Rp89 triliun. Dengan sejarah prestasi itu, kondisi saat ini membuat SP NIBA sangat prihatin, dan menyarankan masalah ini juga menjadi keprihatinan Pemerintah, dengan berkeyakinan bahwa aset historis nasional yang dirawat baik akan menjadi kekayaan potensial bagi bangsa.

Namun upaya DPR yang pada awal November kemarin berencana membahas bersama-sama klaim nasabah yang macet, akhirnya gagal total, karena petingggi Bumiputera dan OJK tidak hadir.

Kesulitan Likuiditas Asuransi Bumiputera

Dengan kondisi jumlah aset lebih kecil (Rp10,11 triliun) dari kewajiban klaim asuransi jiwa yang harus dibayarkan senilai Rp 30,75 triliun per Mei 2019, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 mencatatkan defisit sejumlah Rp20,72 triliun. Berarti saat ini, kemampuan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 untuk menanggung risiko (Risk Base Capital) adalah -628,42%.

Sekedar info, setelah berakhirnya Pengelola Statuter (PS) ditandai dengan proses Unwind, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 diijinkan kembali beroperasi oleh OJK.

Pengaruh Manajerial Perusahaan pada Klaim Asuransi Bumiputera

Mantan Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 – Sutikno Widodo Syarif – yang diangkat melalui Sidang Luar Biasa BPA Oktober 2018 – pernah menyebutkan prioritas perusahaan adalah melakukan pembayaran klaim.

Namun, beliau akhirnya diberhentikan melalui SLB BPA pada Mei 2019 atas dasar desakan Serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912. Kini memang ada kekosongan posisi Direktur Utama di Bumiputera.

Lambatnya Penyehatan Ancam Klaim Asuransi Bumiputera

Meskipun situasi mendesak, OJK tidak meluluskan dua nominasi nama pengisi kursi direksi yang diajukan oleh pihak internal Bumiputera yaitu:

1. SG Subagyo – untuk Direktur Pemasaran.

2. Agus Sigit Kusnadi – untuk Direktur Keuangan & Investasi.

Hanya Joko Suwaryo – untuk Direktur Teknik & Aktuaria – yang akhirnya lulus di November 2019. Juru bicara OJK mengkonfirmasinya sebagai hasil fit & proper test.

Bank Dunia “Kepo” Klaim Asuransi Bumiputera

Seakan tidak “melek” terhadap tekanan ekonomi global yang otomatis tengah merepotkan semua institusi keuangan secara umum, World Bank “ikut” memberikan catatan khusus dalam laporan Global Economic Risks and Implications for Indonesia pada September 2019 lalu, terkait Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dan Asuransi Jiwasraya – bahwa situasi keduanya urgent, butuh penilaian kesenjangan aktuaria, dan segera dipulihkan. 

Sambil mengakui bahwa sistem keuangan Indonesia memang kebal gejolak ekonomi global, World Bank menyoroti poin:

• OJK perlu membentuk divisi baru untuk pengawasan konglomerasi keuangan yang menguasai 88% aset perbankan.

• Kesenjangan regulasi dan supervisi perlu pengawasan risiko.

OJK sendiri merasa heran atas pemberitaan presentasi World Bank mengenai sektor jasa keuangan yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, karena OJK tidak pernah melakukan pembahasan khusus sebelumnya bersama World Bank.

OJK menegaskan bahwa perkembangan penyehatan kedua perusahaan masih berlangsung, di mana PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera telah menyampaikan rencana bisnis & manajemen baru kepada OJK, sedang dikaji visibilitasnya, dan nantinya juga wajib disampaikan kepada pemegang polis dan saham.

Artikel Terkait