Pajak

Belum Bayar Pajak? Ini Cara Bayar Pajak Mobil Online

Ajaib.co.id – Era digital ini beragam pembayaran bisa dilakukan dengan cara online. Ini termasuk cara bayar pajak mobil online dan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pembayarannya pajak mobil online bisa dilakukan dengan mudah saat ini. Pemerintah juga sudah memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya, dalam hal ini membayar pajak kendaraan. Ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam menghadapi tantangan digital untuk menambah penghasilan negara.

Meski belum semua wilayah Indonesia yang menerapkan pembayaran PKB secara online, namun ini merupakan awal yang baik. Harapannya di masa mendatang akan ada fasilitas yang bakal tersedia untuk melakukan pembayaran pajak secara online di seluruh wilayah Indonesia.

Cara pembayaran PKB secara online memang belum banyak diketahui oleh semua masyarakat. Kamu perlu tahu bagaimana cara bayar pajak mobil online dan beberapa kewajiban pajak yang harus dilunasi.

Mengenal Samsat dan Jenis Layanannya

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah sebuah sistem yang terintegrasi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero).

Pemerintah sudah memberlakukan sistem Samsat sebagai bentuk layanan terpadu dari tiga instansi ini. Samsat akan menjalankan fungsi yang berkaitan dengan Polri, yakni pemasukan PKB penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal ini tentu berkaitan dengan Dinas Pendapatan Provinsi, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Lalu apa saja yang harus disiapkan untuk membayar PKB online?

PKB diklasifikasikan dalam dua jenis yakni pajak yang dibayar per tahunnya dan juga pajak yang dibayar dalam lima tahun. PKB per tahun merupakan pembayaran pajak yang dilakukan secara rutin yang mana besarnya adalah 1,5% dari harga jual kendaraan.

Pajak ini nilainya bakal berkurang tiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan. Sementara PKB lima tahunan artinya sudah saatnya mengganti pelat nomor kendaraan dan STNK. Khusus untuk pajak lima tahunan ini, kamu wajib mengurusnya ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggalmu.

Untuk membayar pajak ini, kamu harus mempersiapkan dokumen. Antara lain:

a. Pembayaran PKB satu tahunan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama yang tertera dalam KTP harus sama dengan STNK.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
  • Uang cash sejumlah nominal pajak.

b. Pembayaran PKB lima tahunan:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • KTP asli.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Ambil formulir untuk cek fisik atau nomor rangka kendaraan oleh petugas.

Setelah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, kamu harus melakukan pembayaran pajak. Namun perlu diketahui bahwa pembayaran PKB online tidak tersedia untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan.

Cara Mengetahui Pajak yang Harus Dibayarkan

Sebelum melakukan pembayaran pajak secara online. Kamu bisa meminta kode bayar yang bisa kamu dapatkan lewat aplikasi Samsat Online Nasional atau Samolnas. Berikut mekanisme cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online.

  1. Download aplikasi Samolnas Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran.
  2. Isi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik “lanjutkan”.
  3. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
  4. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000.
  5. Kamu akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
  6. Kamu bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Aplikasi Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun. Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, kamu bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

Langkah Membayar Pajak Secara Online

Berikut ini langkah yang harus kamu jalani dalam melakukan pembayaran pajak secara online untuk area hukum Polda Metro Jaya DKI Jakarta

1. Cara bayar pajak kendaraan bermotor via ATM

  • Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”
  • Kemudian pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara”
  • Pilih menu “e-Samsat”, lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM
  • Bayar PKB dan kemudian simpan struk pembayaran lewat ATM

2.  Cara bayar pajak kendaraan bermotor via e-samsat

  • Masuk ke portal http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Kemudian masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol
  • Lalu bayar ke ATM dan simpan struk pembayaran PKB Anda

3.  Cara bayar pajak kendaraan bermotor via smartphone

  • Login ke portal melalui ponselmu.
  • Kemudian masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol
  • Lalu bayar melalui ATM dan kemudian simpan struk pembayaran PKB

4.  Membayar PKB juga bisa online melalui ponsel kamu dengan mengirimkan SMS.

  • Kirim pesan singkat (SMS) ke nomor 08112119211 dengan format: esamsat (nomor chasis kendaraan) (nomor identitas (KTP)) (email)
  • Lakukan pengecekan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan blokir di server Polda.
  • Tunggu balasan SMS yang isinya kamu akan mendapatkan kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan besaran pajak.
  • Bayarlah pajak kendaraan melalui ATM kemudian kamu akan mendapatkan SMS konfirmasi.
  • Pergi ke Kantor Samsat untuk menukar struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) untuk pengesahan STNK.

5. Cara bayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat

  • Ambil dan isi formulir pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terletak di kantor Samsat.
  • Serahkan formulir dan dokumenmu agar dicek oleh petugas. Kemudian tunggu antrean.
  • Kunjungi loket tersebut. Lakukan pembayaran, dan periksa data bukti pembayaran dari petugas.

Artikel Terkait