Banking, Investasi

Memahami UU OJK atau Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011

Apakah kamu mengenal OJK atau yang dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan? OJK merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Selanjutnya undang-undang tersebut sering disebut dengan UU OJK.

Sesuai peraturan undang-undang itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi untuk menggelar sistem pengawasan yang terintegrasi kepada seluruh kegiatan dalam sektor keuangan saja. Mulai dari sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Lebih lengkapnya lagi, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang independen, terbebas dari campur tangan pihak lain. Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Lalu apa tugas dari pembentukan OJK? Sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan bahwa tugas OJK adalah di sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan.

Ini dilakukan agar keuangan tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. OJK dibentuk agar mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Dengan adanya OJK, lembaga ini bisa mendukung kepentingan di sektor jasa keuangan secara keseluruhan untuk meningkatkan daya saing ekonomi. Selain itu, OJK juga menjaga kepentingan nasional, mulai dari sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan jasa keuangan. Namun, OJK juga mempertimbangkan aspek globaliasi yang sedang terjadi.

OJK dilandasi dengan prinsip tata kelola jasa keuangan yang baik. Tata kelolanya itu antara lain independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

Lalu, bagaimana dengan visi OJK seperti yang diatur UU OJK? Lembaga yang satu ini merupakan institusi yang mengawasi industri jasa keuangan yang sangat terpercaya. OJK juga melindungi kepentingan dari konsumen dan masyarakat untuk mewujudkan industri jasa keuangan agar menjadi pilar perekonomian nasional. OJK juga menjaga daya saing global untuk memajukan kesejahteraan umum.

Sedangkan misi OJK antara lain mewujudkan kegiatan dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, akuntabel, dan transparan. OJK juga mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara stabil dan berkesinambungan. Selain itu, lembaga ini juga sangat mementingkan konsumen dan masyarakat.

Tugas dan Wewenang OJK

Tugas OJK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 6. Tugasnya yakni melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Sedangkan wewenang OJK terbagi dalam tiga kategori, yakni sebagai berikut:

1. Terkait Khusus Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan. Wewenang ini meliputi perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, hingga sumber daya manusia.

2. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank). Wewenang yang mengatur lembaga pelat merah ini untu menetapkan peraturan dan keputusan OJK, pengawasan di sektor keuangan saja, hingga pelaksanaan tugas. Selain itu, wewenang ini juga menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.

Wewenang ini juga menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan. Selain itu juga menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.

3. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank). Wewenang ini menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan hingga mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.

Dalam peraturan UU, OJK juga memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu, melakukan penunjukan pengelola statuter, menetapkan penggunaan pengelola statuter, hingga menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Nilai-Nilai OJK

Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki beberapa nilai-nilai, antara lain:

1. Integritas. OJK harus bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.  

2. Profesionalisme. OJK bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.

3. Sinergi. OJK harus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.

4. Inklusif. OJK dalam nilai yang ini harus terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.

5. Visioner. OJK juga harus memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).

Asas-Asas OJK

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai jasa keuangan pemerintah, OJK bergerak berdasarkan asas-asas di bawah ini, yakni:

1. Asas independensi. Yang dimaksud dalam asas ini adalah tidak terpengaruh oleh instansi atau orang lain dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Asas kepastian hukum. Asas ini membuat OJK harus patuh dalam peraturan undang-undang di Republik Indonesia untuk setiap kebijakan dalam menyelenggarakan kegiatan jasa keuangan.

3. Asas kepentingan umum. OJK harus membela dan melindungi kepentingan umum.

4. Asas keterbukaan. OJK harus membuka diri kepada masyarakat ketika memperoleh informasi yang benar. OJK harus jujur dan tidak boleh diskrimitatif mengenai penyelenggaraan Jasa Keuangan.

5. Asas profesionalitas. Asas ini menuntuk OJK untuk mengutamakan pelaksanaan tugas sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku.

6. Asas integritas. Asas OJK ini harus berpegang teguh pada nilai moral dalam setiap mengambil keputusan ketika bekerja dalam jasa keuangan.

7. Asas akuntabilitas. Setiap pekerjaannya, OJK harus bertanggung jawab penuh kepada publik dalam membuat setiap kebijakan.

Bacaan menarik lainnya:

Hasibuan, Malayu. (2008). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait