Pajak

Ketentuan dan Tarif Pajak Royalti di Indonesia

royalti

Ajaib.co.id – Bagi kamu pekerja kreatif atau berkecimpung dengan karya cipta, kamu perlu mengetahui tentang royalti. Apalagi penghasilan dari royalti juga dikenakan pajak yang ketentuannya sering diperbincangkan di media sosial.

Tidak sedikit pekerja kreatif yang belum memahami tentang ketentuan pajak royalti di Indonesia. Hal ini berdampak pada lemahnya posisi tawar pada saat terjadi negosiasi kesepakatan besaran royalti yang dibayarkan. Mungkin kamu menganggap royalti yang diterima cukup besar, padahal pada kenyataannya jumlah tersebut belum dipotong pajak.

Apalagi bagi kamu pemilik karya yang telah mengeluarkan banyak biaya untuk menghasilkan karya tersebut. Misalnya kamu menciptakan suatu alat atau menciptakan sebuah buku yang membutuhkan riset mendalam. Tentu kamu harus memperhitungkan berapa biaya yang sudah kamu keluarkan dan apakah dapat ditutup oleh besarnya royalti yang nantinya akan diterima.

Sebenarnya apa pengertian dan bagaimana ketentuan pajak royalti di Indonesia? Ketahui juga tarif pajaknya serta tata cara pelaporannya. Simak uraian berikut!

Pengertian Royalti dan Ketentuan Pajaknya

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian royalti adalah uang jasa yang dibayar oleh orang atau perusahaan atas barang atau karya yang diproduksi, kepada orang atau perusahaan yang memiliki hak paten atau hak cipta atas barang atau karya tersebut.

Hak paten yang dimaksud adalah hak yang yang diberikan oleh pemerintah secara eksklusif kepada orang atau perusahaan atas kepemilikan suatu barang atau karya.

Pengertiannya juga dijelaskan dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut UU tersebut, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hal terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Dalam kaca mata perpajakan, pengertiannya dibahas dalam Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat 1. Pengertian royalti adalah suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak untuk jenis penggunaan yang ditentukan.

Jenis penggunaan yang dikenakan imbalan royalti, antara lain:

1.     Penggunaan karya di bidang kepenulisan dan kesusastraan, contohnya karya ilmiah, cerita novel, puisi, dan hasil karya tulis lainnya.

2.     Penggunaan karya berupa rekaman gambar dan suara, seperti musik, lagu, film, siaran televisi, konten media sosial, dan karya sejenisnya.

3.     Penggunaan peralatan maupun perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.

4.     Penggunaan pengetahuan atau informasi pada bidang ilmiah, teknik, industri, maupun komersial.

5.     Penggunaan atas hak kekayaan intelektual atau industrial lainnya.

Dapat disimpulkan bahwa royalti adalah imbalan yang didapatkan seseorang atau perusahaan atas karya intelektual miliknya yang telah dilindungi oleh undang-undang yang berlaku. Imbalan tersebut dikenakan pajak dengan tarif sesuai ketentuan.

Tarif Pajak Royalti di Indonesia dan Tata Cara Pelaporannya

Tarif pajak royalti dianggap cukup besar dan sering dibandingkan dengan pajak bunga deposito. Padahal untuk pekerja kreatif yang seluruh penghasilannya mengandalkan royalti, besarnya imbalan yang diterima masih harus untuk menutupi biaya riset dan produksi selama membuat karya. Hal tersebut pernah diungkapkan seorang penulis terkenal dan cukup viral di media sosial.

Royalti dikategorikan sebagai passive incomeyang dapat diterima berulang kali. Berapakah tarif pajaknya? Tarif pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Jika mengacu pada UU tersebut, maka imbalan berupa royalti termasuk sebagai objek pajak PPh Pasal 23.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 mempertegas tarif yang dikenakan atas imbalan royalti. Dasar pengenaan pajak dihitung dari jumlah penghasilan bruto.

Tarif pajaknya sebesar 15% dari penghasilan bruto. Jika wajib pajak yang dikenakan tidak memiliki NPWP, maka besarnya tarif yang dikenakan adalah 30%.

Subjek pajak pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan royalti adalah subjek dalam negeri baik perorangan maupun badan, termasuk Badan Usaha Tetap (BUT). Untuk objek intelektual atau industrial dalam negeri yang digunakan oleh wajib pajak di luar negeri, maka akan ada penyesuaian aturan pajak. Tarif yang dikenakan disesuaikan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Pemotongan pajak atas imbalan ini memiliki pengecualian yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 23 ayat 4. Pengecualian tersebut untuk pihak bank sebagai subjek pajak dalam negeri.

Pajak ini mulai dihitung terutang sejak peristiwa yang terjadi lebih dahulu, yaitu saat terjadinya penandatangan kontrak atau perjanjian atas pembayaran maupun saat pembayaran dilakukan atau jatuh tempo.

Pihak yang membayar dapat melakukan pemotongan PPh 23 dengan menyertakan bukti potong yang diserahkan ke penerima. Penyetoran PPh 23 dilakukan dengan menggunakan kode billing 411124 dan kode jenis setoran 103 untuk pembayaran PPh pasal 23 yang telah tercantum pada SPT PPh 23.

SPT PPh 23 Masa harus dilaporkan ke kantor pajak atau secara online paling lambat pada tanggal 20 di bulan berikutnya. Pelaporan ini menjadi kewajiban bagi pihak yang yang memberikan imbalan dan memotongnya. Keterlambatan penyetoran dan pelaporan pajak dapat mengakibatkan timbulnya denda pajak.

Pembahasan tentang royalti masih terus hangat di berbagai media massa dan media sosial. Dengan memiliki pemahaman yang tepat dan lengkap, kamu tidak mudah tergiring dengan isu yang bergulir di media sosial.

Ketentuan pajak royalti merupakan ketentuan yang mengikat dan harus dipatuhi sampai ada perubahan lebih lanjut. Sampai saat ini, besaran tarif pajaknya masih belum bersifat final dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu update informasi tentang perpajakan agar kamu tidak ketinggalan ketentuan pajak terbaru.

Artikel Terkait