Properti

Jenis Sertifikat Rumah dan Cara Mengecek Keasliannya

Ajaib.co.id – Sertifikat rumah adalah bukti penting dalam hal pembuktian secara hukum. Oleh sebab itu, wajib untuk memiliki sertifikat rumah ketika kamu memiliki sebuah rumah untuk kebutuhan tempat tinggal ataupun berinvestasi. 

Pada dasarnya, sertifikat rumah juga dijadikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan lahan dan bangunan tak hanya sekedar rumah tinggal semata. Dengan begitu, untuk menghindari masalah di masa yang akan datang tentang status hukum dan kepemilikan rumah, kamu perlu memahami jenis sertifikat dan cara pengecekan keaslian sertifikat rumah. Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk simak uraian mengenai jenis sertifikat rumah berikut ini.

Jenis Sertifikat Rumah

Di Indonesia, sertifikat rumah atau hunian yang berlaku di mata hukum diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960. Nah, berikut ini uraiannya:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat yang pemiliknya mempunyai kekuasaan penuh atas tanah atau lahan dan bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan ketentuan yang tertera pada sertifikat tersebut. 

Hak milik yang dimaksud dalam sertifikat ini adalah hak yang sifatnya turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah dan rumah. Oleh karena itu, sertifikat ini merupakan yang terkuat dan dapat diwariskan, maka jika kamu memiliki rumah dengan sertifikat jenis ini biasanya bernilai lebih tinggi atau memiliki harga jual yang lebih mahal dibandingkan dengan sertifikat lainnya. 

Dari sisi hukum, pemilik yang sah dalam sertifikat rumah adalah nama pemilik yang tertera di sertifikat ini. Dan untuk kamu ketahui, sertifikat ini hanya dapat dimiliki oleh WNI, lho. Selain itu, batas waktu kepemilikan sertifikat ini tidak memiliki waktu atau tidak terbatas. Sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk kamu melakukan kredit atau transaksi jual beli dan pembiayaan perbankan, karena hak milik yang tercantum dalamnya, menarik bukan?

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat hak guna bangunan adalah jenis sertifikat yang kepemilikan lahannya dikuasai langsung oleh negara. Hak guna yang dimaksud dalam sertifikat ini adalah hak memanfaatkan tanah atau bangunan. Nah, jika kamu adalah pemegang sertifikat rumah ini, kamu hanya memiliki hak untuk dapat menggunakan bangunan atau keperluan lainnya di atas lahan atau tanah yang tercantum dalam sertifikat tetapi bukan memilikinya.

Berbeda dengan sertifikat rumah hak milik, sertifikat hak guna bangunan memiliki batas waktu tertentu dan dapat dimiliki oleh warga negara asing. Durasi waktu penggunaannya pun terbatas yakni selama 30 tahun. Jika kamu memerlukan waktu yang lebih lama, sertifikat ini dapat kamu perpanjang. Sertifikat hak guna bangunan juga dapat dialihkan tetapi tidak dapat diwariskan karena sulit untuk dijadikan agunan pinjaman bank.

3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Sesuai dengan namanya, sertifikat hak satuan rumah susun adalah jenis sertifikat yang dikhususkan untuk pemilik bangunan vertikal sepertiapartemen, rumah susun dan sejenisnya. Sama dengan sertifikat hak guna bangunan, sertifikat rumah jenis ini juga memiliki batas waktu dan dapat diperpanjang apabila durasi waktu penggunaannya telah berakhir atau habis. Sertifikat jenis ini juga sering disebut dengan istilah strata title.  

Sertifikat rumah jenis ini bisa dipindahtangankan dan dijadikan jaminan pinjaman ke bank. Oh ya, sebelum membeli bangunan vertikal, kamu harus memastikan terlebih dahulu payung hukum pemerintah daerah (perda) terhadap penerbitan sertifikat hak satuan rumah susun untuk menghindari kerugian di masa yang akan datang.

Jika pemerintah daerah belum memiliki perda sebagai payung hukumnya, kamu akan mengalami kesulitan untuk memperoleh sertifikat ini dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Rumah 

Setelah mengetahui jenis sertifikat rumah yang sah di mata hukum, kamu juga perlu tahu apakah sertifikat yang kamu pegang saat ini asli atau tidak. Yuk, kita simak dulu beberapa cara untuk mengecek keaslian sertifikat rumah berikut ini:

1. Memperhatikan Bentuk Fisik Sertifikat

Pertama, kamu bisa mengetahui keaslian sertifikat rumah dengan cara memperhatikan bentuk fisik dari sertifikatnya itu sendiri. Sertifikat rumah yang asli pastinya memiliki warna yang berbeda sesuai dengan jenis sertifikatnya. Biasanya sertifikat rumah asli yang dikeluarkan oleh BPN berwarna hijau, dan cover sertifikat asli memiliki tanda tangan dan juga cap yang jelas serta konsisten.

2. Mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional 

Berikutnya, untuk melakukan pengecekan keaslian sertifikat rumah, kamu dapat langsung mengunjungi kantor BPN di daerah tempat rumah tersebut dibangun. BPN selanjutnya akan melakukan pengecekan sertifikat dengan detail seperti bentuk fisik sertifikat yang kamu bawa dan nomor registrasi yang tertera di dalam sertifikat tersebut. Sebelum mengunjungi kantor BPN, kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen seperti:

  • Sertifikat yang akan dicek
  • Fotokopi KTP atau identitas diri pemohon atau yang dikuasakan yang telah dilegalisir
  • Surat kuasa (apabila dikuasakan)
  • Biaya cek sertifikat

Setelah melengkapi dokumen diatas, kamu bisa langsung mengunjungi kantor BPN dan melakukan pengecekan keaslian sertifikat rumah dan tanah yang kamu miliki. Waktu yang kamu butuhkan untuk melakukan pengecekan di kantor BPN juga cukup singkat lho yakni sehari jika sertifikat yang dicek terbukti merupakan sertifikat asli dan akan dicap oleh BPN. Namun apabila BPN melihat ada kejanggalan pada sertifikat yang kamu bawa, maka BPN akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi. 

Nah, demikian cara yang dapat kamu lakukan untuk memastikan keaslian sertifikat rumah dan telah terdaftar untuk kepastian jaminan hukum penggunaan rumah.  

Untuk bisa memiliki rumah sendiri, baiknya kamu mulai melakukan investasi mulai dari saat ini dengan memilah instrumen investasi yang cocok dengan kamu. Mulailah berinvestasi di aplikasi Ajaib, aplikasi online yang mudah, aman dan telah terdaftar di OJK. Yuk, tunggu apalagi? Jangan ragu berinvestasi di Ajaib, ya!

Sumber: Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Benar?, Cara Membedakan Sertifikat Tanah / Rumah Asli dan Palsu, Dunia Property Indonesia ~ Untungnya Pasti, Pastinya Untung, Jenis Sertifikat Tanah & Kepemilikan Lahan Yang Berlaku Di Indonesia, dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Presiden Republik Indonesia, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait