Milenial

Jangan Sampai Salah, Ini Dia Syarat Mengurus SKCK

Sumber: lolynorsandi.com

Ajaib.co.id – Dalam berbagai aktivitas yang kita lakukan, seringkali dibutuhkan beberapa dokumen atau surat terutama dalam mengurus suatu administrasi. Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di mana surat ini diterbitkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Fungsi dari SKCK yakni untuk menerangkan mengenai ada atau tidaknya catatan individu atau seseorang dalam keterlibatan atas kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Surat keterangan tersebut biasanya banyak digunakan sebagai syarat untuk melamar kerja di perusahaan swasta, mengikuti seleksi CPNS, pencalonan diri sebagai kepala desa atau DPRD, dan sebagainya. Syarat mengurus SKCK sendiri tidak terlalu sulit ko!

Namun, perlu kamu perhatikan bahwa masa berlaku SKCK ini hanya selama 6 bulan saja sejak tanggal diterbitkan. Jika telah habis masa berlakunya dan kamu masih membutuhkannya, SKCK bisa diperpanjang. Bagi kamu yang baru pertama kali membuat SKCK, bisa mendaftar ke kantor Polsek/Polres setempat atau online. Untuk syarat mengurus SKCK selengkapnya bisa simak di bawah ini.

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK

Dalam pembuatannya, syarat mengurus SKCK ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Apa saja yang perlu dipersiapkan? Dilansir dari laman resmi SKCK Polri dan Indonesia.go.id, berikut syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli / Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Kelahiran / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan, dan tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna warna kuning, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Perekaman Rumus Sidik Jari

Bagi yang baru pertama kali membuat SKCK, harus melakukan perekaman rumus sidik jari terlebih dahulu. Syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP 1 lembar.
  • Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar.
  • Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  • Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  • Mengisi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

Prosedur Membuat SKCK

Kalau syarat mengurus SKCK di atas sudah kamu siapkan semua, selanjutnya adalah mengikuti tata cara dan prosedur pembuatannya. Kamu bisa membuatnya lewat offline ataupun online. Untuk caranya simak baik-baik berikut ini:

1. Pembuatan SKCK Secara Offline

Cara pertama bisa mendaftar langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor Polsek/Polres terdekat. Namun, jika kebutuhannya untuk melamar kerja, kelengkapan administrasi CPNS/PNS dan membuat visa, pembuatan SKCK harus di Polres kabupaten/kota. Untuk jam operasionalnya pelayanannya buka di hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 dan Sabtu pukul 08.00-11.00.

Berikut ini prosedurnya:

  • Bagi pemohon SKCK yang belum memiliki rumus sidik jari, bisa melakukan pengambilan di Polres ke bagian rekam rumus sidik jari dengan membayar biaya sekitar Rp 5.000. Nominal biaya perekamannya tergantung pada Polsek/Polres setempat, bahkan ada yang tidak dipungut biaya.
  • Setelah selesai mengambil rumus sidik jari, pemohon datang ke loket penyerahan berkas dengan membawa persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya.
  • Selanjutnya pemohon akan diminta mengisi formulir pendaftaran.
  • Kemudian tinggal menunggu SKCK diproses dan diterbitkan, yang biasanya memakan waktu sekitar 60 menit untuk penerbitan SKCK baru. Sementara yang memperpanjang SKCK hanya menunggu 15 menit.

2. Pembuatan SKCK Secara Online

  • Persiapkan dokumen yang diperlukan
  • Buka website resmi SKCK online di skck.polri.go.id
  • Setelah masuk halaman utama webnya, klik “Form Pendaftaran” yang ada di bagian pojok kanan atas.
  • Isi lengkap data pribadi dan juga keterangan lainnya.
  • Pada menu “Lampiran”, unggah dokumen yang sudah disiapkan.
  • Jika sudah selesai, berikutnya klik “Proses” untuk mendapatkan bukti permohonannya.
  • Selanjutnya kamu bisa mengambil SKCK di Polsek/Polres/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang ada pada bukti permohonan. Pada saaat pengambilan, kamu akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk mendapatkan rumus sidik jari bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Terakhir, kamu akan dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000 sesuai dengan ketentuan PP No. 66/2016 tentang tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Itulah syarat mengurus SKCK yang harus kamu tahu. Jangan sampai sewaktu dibutuhkan, baru kamu sibuk mencari syarat-syaratnya. Bagi mahasiswa yang baru lulus dan ingin segera melamar kerja sangat penting untuk mempersiapkan SKCK dari sekarang.

Nanti setelah kamu diterima kerja baik itu di perusahaan swasta maupun PNS, jangan lupa kelola keuanganmu dengan baik. Mulai dari mempersiapkan tabungan, dana pensiun, dana darurat, hingga berinvestasi.

Nah, jika kamu ingin berinvestasi terutama reksa dana, investasinya di Ajaib aja ya. Cukup lewat aplikasi smartphone, investasi pun jadi semudah belanja online. Jangan takut untuk berinvestasi di Ajaib karena sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK sehingga aman serta terpercaya.

Bagi yang tertarik dunia trading saham, di Ajaib juga bisa lho! Dengan dukungan fitur-fitur terbaik, Ajaib siap membantu kamu meraih cuan lebih banyak. Yuk, mulai berinvestasi bersama Ajaib!

Artikel Terkait