Ajaib.co.id – Kebanyakan orang mengetahui produk keuangan yang menggunakan prinsip syariah hanya pada dunia perbankan seperti bank yang berbasis syariah.
Padahal, beberapa produk investasi juga menerapkan prinsip syariah, salah satunya investasi saham. Mungkin investasi saham syariah masih belum banyak diketahui orang.
Mengenal Saham Syariah?
Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Di mana, saham syariah menggunakan Indeks Saham Syariah Indonesia sebagai ukuran statistik mulai dari pendaftaran saham hingga perubahan gerak harga suatu saham dan statistik yang menggambarkan harga komposit dari komponennya
Apa itu Indeks Saham Syariah Indonesia?
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI sejak 12 Mei 2011. ISSI merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia. Di mana, konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI.
Konstituen ISSI diseleksi sebanyak dua kali dalam setahun, setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review DES. Sehingga, ketika periode selesai, selalu ada saham syariah yang keluar atau masuk menjadi konstituen ISSI.
Metode perhitungan ISSI mengikuti metode perhitungan indeks saham BEI lainnya, yaitu rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI.
Mengenal JII, Salah Satu Indeks Saham Syariah
Melalui Jakarta Islamic Index (JII), ada puluhan saham syariah yang tercatat dan juga terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Bagi kamu yang mulai tertarik untuk berinvestasi di beberapa instrumen dengan penerapan prinsip syariah, investasi saham syariah bisa menjadi pilihan.
Bagaimana cara untuk mengetahui suatu saham sudah menerapkan prinsip syariah pada sistemnya? Jawabannya ada pada Jakarta Islamic Index atau disingkat JII.
Nah, bagi kamu yang belum mengetahui apa itu Jakarta Islamic Index dan fungsi utamanya pada investasi saham syariah, yuk simak penjelasannya melalui pembahasan berikut ini.
Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000 melalui kerja sama dengan Bursa Efek Syariah sebagai pengawas dan pengelola pasar modal di Indonesia.
Konstituen JII hanya terdiri dari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Di mana, review saham syariah yang menjadi konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.
Jakarta Islamic Index hadir dalam mendukung kegiatan pasar modal dengan prinsip syariah, di mana pasar modal syariah merupakan gabungan antara bursa konvensional dengan syariah.
Tujuan dibentuknya Jakarta Islamic Index adalah memfasilitasi setiap investor yang ingin meningkatkan investasi ke saham syariah.
Dalam kata lain, JII mencoba untuk membantu setiap investor yang ingin berinvestasi saham dengan menggunakan prinsip syariah yang baik dan benar. Hal ini berarti setiap saham syariah yang ditawarkan nantinya memiliki portofolio saham yang halal.
Kriteria Saham Syariah pada JII
Salah satu pertanyaan pada saham-saham syariah, bagaimana cara JII mengategorikan suatu saham ke dalam jenis saham syariah? Nah, jawabannya adalah dengan cara melibatkan Dewan Pengawas Syariah.
Setiap saham yang masuk ke dalam kategori saham syariah harus memenuhi empat persyaratan utama berdasarkan arahan Dewan Pengawas Syariah. Berikut empat syarat yang dimaksud:
- Emiten atau perusahaan tidak menjalankan bentuk usaha perjudian atau permainan yang masuk ke dalam kategori judi hingga perdagangan terlarang.
- Emiten bukan merupakan lembaga keuangan konvensional dengan penerapan sistem riba atau bunga termasuk perbankan serta asuransi konvensional.
- Emiten memiliki bisnis atau usaha yang bukan memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
- Emiten tidak menjalankan usaha atau bisnis yang memproduksi, mendistribusikan, serta menyediakan barang dan jasa yang dapat merusak moral hingga bersifat mudharat.
Selain dari keempat syarat utama yang harus dipenuhi, tentunya ada tahap penyaringan berikutnya hingga saham bisa masuk ke dalam daftar tersebut.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII. Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 30 saham syariah yang menjadi konstituen JII adalah sebagai berikut:
- Memilih beberapa saham berdasarkan jenis usaha utama yang tidak bertentangan pada prinsip syariah serta telah tercatat lebih dari 6 bulan.
- Memilih suatu saham yang mengacu pada laporan keuangan tahunan hingga tengah tahun berakhir yang masih memiliki rasio Kewajiban atas Aktiva maksimal sebesar 90 persen.
- Memilih 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir atau market capitalization paling besar selama satu tahun belakang.
- Memilih 30 saham dari 60 saham berdasarkan urutan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama 1 tahun ke belakang.
Daftar Saham di Jakarta Islamic Index Periode Desember 2020 – Mei 2021
Berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh JII dalam mengukur suatu saham dikategorikan sebagai saham syariah, maka setiap periodenya akan ada saham yang dikeluarkan karena tidak sesuai dengan ketentuan dan akan ada saham yang masuk ke dalam kategori syariah.
Berikut daftar saham yang masuk ke dalam daftar efek syariah periode Desember 2020 hingga Mei 2021:
No. | Kode | Nama Saham |
1 | ADRO | Adaro Energy Tbk. |
2 | AKRA | AKR Corporindo Tbk. |
3 | ANTM | Aneka Tambang Tbk. |
4 | BRPT | Barito Pacific Tbk. |
5 | BTPS | Bank BTPN Syariah Tbk. |
6 | CPIN | Charoen Pokphand Indonesia Tbk. |
7 | EXCL | XL Axiata Tbk. |
8 | ICBP | Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. |
9 | INCO | Vale Indonesia Tbk. |
10 | INDF | Indofood Sukses Makmur Tbk. |
11 | INKP | Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. |
12 | INTP | Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. |
13 | JPFA | Japfa Comfeed Indonesia Tbk. |
14 | KAEF | Kimia Farma Tbk. |
15 | KLBF | Kalbe Farma Tbk. |
16 | MDKA | Merdeka Copper Gold Tbk. |
17 | MIKA | Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. |
18 | MNCN | Media Nusantara Citra Tbk. |
19 | PGAS | Perusahaan Gas Negara Tbk. |
20 | PTBA | Bukit Asam Tbk. |
21 | PTPP | PP (Persero) Tbk. |
22 | PWON | Pakuwon Jati Tbk. |
23 | SCMA | Surya Citra Media Tbk. |
24 | SMGR | Semen Indonesia (Persero) Tbk. |
25 | TKIM | Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. |
26 | TLKM | Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. |
27 | TPIA | Chandra Asri Petrochemical Tbk. |
28 | UNTR | United Tractors Tbk. |
29 | UNVR | Unilever Indonesia Tbk. |
30 | WIKA | Wijaya Karya (Persero) Tbk. |
Produk Investasi Syariah Lainnya di BEI
Selain investasi saham syariah, masih ada produk investasi lainnya yang menggunakan prinsip syariah. Berikut beberapa instrumen investasi yang menggunakan prinsip syariah:
1. Reksa Dana Syariah
Instrumen ini merupakan jenis investasi reksa dana yang diterbitkan dengan memenuhi prinsip-prinsip syariah, di mana proses akad, pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang ada di pasar modal.
2. Deposito Syariah
Deposito syariah merupakan bentuk investasi syariah yang menggunakan akad mudharabah serta nisbah atau bagi hasil dari setiap investasi yang dilakukan. Hal ini berarti deposito syariah tidak menggunakan sistem bunga seperti deposito konvensional.
3. Sukuk Ritel
Sukuk ritel merupakan jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah yaitu akad wakalah dan ijarah.
4. Emas
Emas merupakan salah satu jenis investasi yang bisa dikatakan syariah karena ada fisik atau wujudnya sehingga sudah sesuai dengan prinsip syariah. Akan tetapi, bagaimana dengan jenis emas yang tidak berbentuk atau digital?
Pada dasarnya, hal ini sesuai dengan fungsi emas itu sendiri. Di Indonesia, emas dijadikan sebagai komoditi, bukan sebagai alat tukar sehingga baik emas fisik dan digital masih bisa dikategorikan investasi syariah.
Nah, investasi itu tergantung dari kamu sebagai pelaku investasi. Kamu bisa memilih jenis investasi yang sesuai dengan kemampuan, baik itu investasi konvensional atau syariah melalui Jakarta Islamic Index sekalipun.
Hal terpenting dari berinvestasi adalah memilih tempat dari kamu berinvestasi. Pilihlah tempat investasi yang aman dan tepercaya seperti investasi saham di aplikasi Ajaib.
Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi saham dengan fitur Ajaib Saham. Kamu bisa memilih saham-saham perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan sesuai target pencapaian langsung dari smartphone.
Jadi tunggu apalagi, yuk download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan temukan kemudahan dalam berinvestasi sekarang.