Banking

Tugas Dewan Pengawas Syariah di Indonesia, Ada Apa Saja?

tugas dewan pengawas syariah

Ajaib.co.id – Jika guru bertugas mengawasi ujian, maka tugas siapa yang mengawasi perekonomian syariah di suatu lembaga atau perusahaan? Jawabannya adalah tugas Dewan Pengawas Syariah.

Sebagai negara dengan mayoritas pemeluk agama islam, Indonesia sudah tidak asing lagi dengan hal syariah. Mulai dari bank, asuransi, hingga lembaga banyak yang memiliki syariah di belakang namanya. Tugas Dewan Pengawas Syariah untuk hadir dalam seluruh aktivitas dan memastikan semuanya tetap dalam prinsip syariah.  

Beberapa tahun terakhir, penerapan sistem syariah pada berbagai macam produk keuangan mulai diminati di Indonesia. Penerapan instrumen zakat, infak dan sedekah serta tanpa bunga menjadi potensi bagi Indonesia untuk mewujudkan perekonomian yang lebih baik.

Dalam prinsip syariah ada beberapa unsur yang harus dipenuhi dalam antara lain pelarangan Riba (bunga), Maysir (perjudian / untung-untungan) dan Gharar (ketidakpastian).

Untuk tetap konsisten pada prinsip syariah, sistem syariah khususnya dalam ekonomi harus memiliki badan independen. Badan independen ini berfungsi untuk mengawasi operasional dan praktik lembaga keuangan syariah. Badan tersebut dinamakan Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional untuk menjamin seluruh produk, jasa layanan, dan operasional Lembaga Keuangan Syariah memegang teguh prinsip-prinsip syariah Islam.

Sejarah Dewan Pengawas Syariah

Di awal tahun 2000, umat Islam di indonesia sedang fokus terhadap ekonomi berbasis syariah. Hal ini menimbulkan tumbuh dan berkembangnya berbagai macam institusi keuangan syariah. Melihat hal tersebut, MUI bersama instansi lain, terutama Bank Indonesia menyambutnya dengan proaktif.

Salah satu hasilnya adalah lahirnya Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama di indonesia. Hal ini diikuti dengan berbagai bank yang sudah ada dan lembaga keuangan lainnya seperti asuransi dan koperasi syariah.

Untuk lebih meningkatkan kualitas serta memenuhi harapan pasar yang semakin besar. MUI melanjutkan komitmen dengan menciptakan Dewan Syariah Nasional pada akhir tahun 2000.

Lembaga ini beranggotakan ahli hukum Islam serta ahli dan praktisi ekonomi, terutama sektor keuangan. Dewan syariah nasional berfungsi untuk melaksanakan tugas-tugas MUI dalam mendorong dan memajukan ekonomi umat islam.

Hingga turunnya surat keputusan dewan syariah nasional No.3 tahun 2000, dewan pengawas syariah adalah bagian dari lembaga keuangan syariah yang bersangkutan, dan penempatannya atas persetujuan dewan syariah nasional. Keberadaan dewan syariah nasional dan dewan pengawas syariah yang dijamin oleh undang-undang Nomor 10 tahun 1998.

Tugas Dewan Pengawas Syariah

Sebagai lembaga yang harus mengawasi dan bersifat menjamin operasi sebuah bisnis untuk tetap dalam koridor syariah bukanlah pekerjaan yang remeh.

Karena menyangkut urusan-urusan dunia serta agama yang mana memiliki pandangan yang sangat luas. Secara singkat, tugas dewan pengawas syariah adalah mengawasi operasional lembaga keuangan syariah dan produk-produknya agar tidak menyimpang dari garis syariah.

Dalam melakukan tugasnya, setiap anggota dewan pengawas syariah harus memiliki kualifikasi keilmuan fiqih muamalah dan ilmu ekonomi keuangan Islam modern. Dewan pengawas syariah juga harus memahami ilmu yang terkait dengan perbankan syariah seperti ilmu ekonomi moneter.

Dengan memahami ini, maka dapat dipastikan minimnya terjadi kesalahpahaman antara moneter dengan prinsip syariah. Karena pada prakteknya jika ulama tidak mengerti hal moneter akan mempengaruhi pengambilan keputusan dan kinerja lembaga syariah.

Sebaliknya jika praktisi ekonomi tidak memiliki keilmuan syariah yang mumpuni, akan berakibat fatal terhadap opini serta pengambilan kebijakan pada berbagai produk keuangan.

Mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS tersebut menurut ketentuan pasal 27 PBI No. 6/24/PBI/2004 peraturan Bank Indonesia adalah sebagai berikut:

Mengawasi dan Memberikan Nasihat Serta Saran Kepada Direksi

Seperti namanya, tugas utama dewan pengawas syariah untuk menjaga prinsip syariah tetap berjalan sesuai kaidah keislaman yang telah diatur sedemikian rupa. Memiliki posisi yang sejajar dengan dewan komisaris dan berkoordinasi dengan direksi menjadikan dewan pengawas syariah memiliki posisi yang cukup kuat untuk mengatur jalannya konsep syariah dalam suatu lembaga atau bisnis.

Mengawasi, Menilai dan Memastikan Pemenuhan Prinsip Syariah atas Pedoman Operasional dan Produk Milik Perusahaan

Bisnis yang bergerak cepat menjadikan tugas dewan pengawas syariah harus fleksibel dan tetap memegang prinsip syariah secara utuh. Baik dari segi operasional maupun produk yang dikembangkan atau telah dikeluarkan perusahaan. Hal ini harus terus dilakukan secara berkala agar kepercayaan dari nasabah atau masyarakat tetap terjaga.

Meminta Fatwa Kepada Dewan Syariah Nasional untuk Produk Baru Perusahaan yang Belum Ada Fatwanya

Tahapan dalam pengambilan keputusan syariah memiliki berbagai macam metode dan lapisan. Pentingnya untuk terus menjalin audiensi dengan Dewan Syariah Nasional untuk berbagai macam hal yang belum memiliki fatwa atau aturannya. Contohnya bank digital, pinjaman online serta berbagai macam produk baru perlu didapatkan fatwa terbarunya.

Memberikan Opini dari Aspek Syariah Terhadap Pelaksanaan Operasional Bank Secara Keseluruhan dan Laporan Publikasi Bank.

Sebagai representatif sekaligus penanggung jawab sistem syariah dalam perusahaan. Dewan pengawas syariah harus mampu memberikan pandangan syariah terhadap seluruh aktivitas lembaga keuangan syariah dengan menyeluruh dan melalui publikasi yang tepat guna.

Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Syariah Sekurang-Kurangnya Setiap 6 (Enam) Bulan Kepada Direksi, Komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia.

Pertanggungjawaban dewan pengawas syariah tidak berhenti pada nasabah atau dewan syariah nasional. Melainkan juga harus melaporkan pengawasan dari aktivitas lembaga keuangan syariah di hadapan yang berkepentingan serta lembaga yang membawahinya. Yaitu, Dewan Syariah Nasional dan bank Indonesia.

Semoga informasi mengenai dewan pengawas syariah ini membantu kamu dalam memantapkan pilihan untuk menabung ya!

Artikel Terkait