Reksa Dana

Investasi Reksa Dana Lebih Dikenal Berkat WAPERD

Ilustrasi artikel Ajaib: Investasi Reksa Dana Lebih Dikenal Berkat WAPERD

Mau investasi reksa dana? Sebaiknya kamu kenalan dulu dengan WAPERD. Untuk itu, redaksi Ajaib akan mengulasnya melalui paparan berikut ini.

WAPERD

Menurut Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (disingkat WAPERD) adalah individu perseorangan yang memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (dan lembaga keuangan) untuk bertindak sebagai Penjual Efek Reksa Dana.

Di sisi lain, Lembaga atau Perusahaan (selain Manajer Investasi) yang menjual reksa dana disebut dengan Agen Penjual Efek reksa Dana (disingkat APERD). APERD adalah agen atau perantara dalam aktivitas penjualan reksa dana. Mereka tidak dapat bertindak sebagai penerbit reksa dana.

WAPERD adalah Perpanjangan Tangan atau Perwakilan dari APERD

Investasi reksa dana itu sendiri hanya boleh diterbitkan oleh Manajer Investasi (Fund Manager) bekerjasama dengan Bank Kustodian, tidak yang lainnya. Reksa dana yang dapat dijual oleh sebuah APERD dan seorang WAPERD adalah reksa dana yang telah diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Di mana Manajer Investasi selaku pengelola reksa dana, dan APERD sebagai penjual reksa dana, akan bekerjasama untuk memasarkan reksa dana, sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Perjanjian kerjasama itu dituangkan ke dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang sifatnya juga akan mengikat nasabah.

Prosedur Sertifikasi Dan Syarat Permohonan Izin WAPERD

Sertifikat bukti lulus ujian kecakapan WAPERD yang diselenggarakan oleh asosiasi yang berkaitan dengan reksa dana atau sertifikat kecakapan profesi lain yang diakui oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk melakukan kegiatan penjualan efek reksa dana.

  • Resume/Curiculum Vitae
  • 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor.
  • 1 lembar fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir.
  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan WAPERD.
  • Referensi dari perusahaan tempat bekerja (jika ada)
  • 1 lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6
  • Surat pemohon yang menyatakan bahwa yang bersangkutan cakap melakukan perbuatan hukum, memiliki akhlak dan moral yang baik, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau pasar modal dengan menggunakan Lampiran 1 Formulir Nomor V.B.2-1.

Seputar Ujian Sertifikasi WAPERD

  • Ujian sertifikasi ini dilaksanakan oleh Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).
  • Ujian sertifikasi ini dilaksanakan di Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Surabaya, Semarang, Makassar, Menado, Balikpapan dan Banjarmasin.
  • Soal ujian berjenis pilihan ganda (multiple choice) berjumlahk 100 soal.
  • Angka kelulusan minimum adalah “70”

Permohonan yang Memenuhi Syarat

Jika permohonan izin sebagai WAPERD telah memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam waktu 45 hari sejak permohonan diterima, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan memberikan surat keputusan pemberian izin sebagai WAPERD dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.2-4 Lampiran 4.

Pendidikan Profesi Lanjutan WAPERD

WAPERD wajib mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang berkaitan dengan reksa dana minimum 2 tahun sekali untuk meningkatkan pengetahuan yang berkaitan dengan peraturan dan produk reksa dana dan melaporkannya kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak yang bersangkutan selesai mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan tersebut disertai bukti pendukung.

Jika tidak mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai WAPERD.

Kedua-duanya Harus Berizin

Seorang agen yang telah mendapat izin hanya boleh menjual reksa dana jika dia bekerja di perusahaan yang telah mendapat izin APERD. Dan sebaliknya sebuah perusahaan yang memiliki izin APERD, hanya boleh memasarkan reksa dana melalui perwakilan yang telah memiliki izin WAPERD.

Beda Reksa Dana Manajer Investasi vs Investasi Reksa Dana APERD/WAPERD

  • Manajer Investasi yang mengelola reksa dana dan langsung memasarkannya merupakan agen penjual langsung.
  • APERD & WAPPERD yang menawarkan produk reksa dana (yang dikelola Manajer Investasi) adalah agen penjual tidak langsung

Keunggulan Investasi reksa Dana Manajer Investasi

  • Investor dapat bernegosiasi untuk mendapatkan biaya yang lebih rendah.
  • Reksa dana yang dijual agen penjual langsung umumnya kurang eksklusif dan nilai minimum investasinya relatif rendah dibandingkan bank.
  • Apabila ada produk reksa dana baru yang bagus, belum tentu produk tersebut langsung dijual oleh APERD & WAPERD karena harus melewati serangkaian seleksi dan evaluasi.

Keunggulan Investasi Reksa Dana APERD/WAPERD

  • Pilihan produk reksa dana yang ditawarkan oleh APERD/WAPERD lebih beragam. Sementara Manajer Investasi hanya menawarkan produk yang dikelolanya sendiri.
  • Meski tidak dijamin lebih bagus, minimum reksa dana APERD/WAPERD sudah melalui serangkaian proses penyaringan dan seleksi sehingga memenuhi prinsip prudent.
  • APERD/WAPERD dapat mengumpulkan dana kelolaan jauh lebih cepat dan besar.
  • Kantor cabang APERD/WAPERD jauh lebih banyak dibandingkan kantor cabang Manajer Investasi.

Menunjukkan Bukti Penugasan

Saat hendak melakukan aktivitas penjualan dan pemasaran efek reksa dana, Wakil Perusahaan Efek dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana harus dapat menunjukkan bukti penugasan dari suatu perusahaan efek atau APERD. Masih ingat aksi Will Smith yang memerankan tokoh Chris Gardner di film The Pursuit of Happiness?

Sisi Suram WAPERD

Calon investor harus berhati-hati apabila ada perorangan yang melakukan pemasaran reksa dana berbekal izin WAPERD perseorangan, namun tidak bekerja di perusahaan APERD.

Mintalah surat penugasan perusahaan dan melakukan pengecekan langsung ke pihak APERD untuk menghindari potensi investasi bodong. Hal-hal yang dilarang bagi APERD dalam kegiatan usahanya secara spesifik juga telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 pasal 371. 


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait