Pajak

Ini Email Pajak untuk Kemudahan Pelaporan dan Keluhan

Email pajak
Email pajak

Ajaib.co.id – Membayar pajak merupakan kewajiban masyarakat Indonesia yang sudah memasuki syarat tertentu. Misalnya, kamu yang bekerja kantoran diwajibkan membayar pajak penghasilan yang biasanya harus disetorkan setiap bulannya.

Lalu, kamu juga wajib melaporkan bahwa kamu sudah membayar kewajiban tersebut. Jika ada kendala gagal melakukan pelaporan karena berbagai macam hal, kamu bisa menghubungi DJP melalui email pajak.

Kemudahan Dalam Melaporkan Pajak

 Sebenarnya sekarang lebih mudah dalam menyampaikan laporan pajak. Jadi, kamu tidak punya alasan lagi untuk tidak sempat membuat laporan karena dari mana pun bisa dilakukan. Lalu, kamu tinggal melaporkannya lewat website DJP Online yang dapat diakses asalkan kamu punya koneksi internet.

Dibandingkan dulu ini jauh lebih efisien karena kamu tidak perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat, lalu melaporkan pajak sampai harus mengantri berjam-jam. Dulu cara ini sangat menghabiskan waktu karena untuk kamu yang kerja kantoran, terpaksa meminta izin pada kantor untuk melaporkan pajak seharian.

Walaupun sekarang melapor pajak jauh lebih mudah, mungkin kamu ada yang mengalami kendala ketika sedang melakukannya. Mungkin ketika melakukan pengisian laporan sering error atau tidak mau ke halaman berikutnya. Kamu tidak perlu khawatir karena bisa menghubungi beberapa call center pajak yang ada berbagai macam, mulai dari email Pajak, akun Twitter resmi Pajak, Live Chat, dan yang terbaru ada WhatsApp.

DJP memberikan berbagai macam cara untuk menyampaikan keluhan

Mendekati deadline pengumpulan laporan pajak, biasanya website DJP Online banyak yang diakses. Lalu, para pengguna pun ada yang mengalami berbagai macam kendala yang terkadang sulit mereka atas seorang diri. Jika kamu mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi Ditjen Pajak melalui beberapa cara ini.

1. Login melalui www.pengaduan.pajak.go.id

Cara yang pertama yang dapat kamu manfaatkan adalah kamu mengunjungi situs www.pengaduan.pajak.go.id. Ini adalah situs khusus bagi para wajib pajak yang ingin menyampaikan keluhan dan membutuhkan solusi langsung dari yang ahlinya.

Setelah itu ada beberapa tahapan yang perlu kamu lakukan untuk menyampaikan keluhan. Seperti inilah tahapannya:

–         Registrasi: Kamu perlu melakukan registrasi terlebih dahulu agar bisa login ke situs di atas. Cara registrasi, klik Cara Pengaduan, di nomor pertama akan ada link untuk kamu melakukan pendaftaran. Klik link tersebut. Nanti kamu akan diminta mengisi beberapa kolom, isi dengan benar.

–         Setelah itu kamu akan menerima link di email untuk aktivasi akun ku. Klik link tersebut.

–         Kemudian kamu bisa melakukan login di situsnya.

–         Setelah login kamu baru bisa menyampaikan pengaduan melalui kolom tersedia. Pengaduanmu ini akan ditandai dengan nomor tiket.

–         Nanti petugas akan menghubungi untuk menyelesaikan masalahmu. Ditunggu saja. Biasanya tidak akan terlalu lama.

2. Mengirim email pajak di pengaduan@pajak.go.id

Cara pertama memang cukup rumit, walaupun responnya termasuk cepat. Jika kamu memiliki kendala untuk mendaftar akun atau login, kamu dapat mengirimkan pengaduan di email pajak di atas. Email tersebut dapat kamu kirimkan kapan saja, tapi biasanya akan direspons ketika jam kerja sedang berlangsung. Untuk itu sebaiknya kamu mengirimkan email ketika jam kerja.

Atau jika memang sedang membutuhkan jawaban sekarang juga, kamu dapat memanfaatkan cara lain yang jauh lebih cepat. Tenang saja karena kamu dapat menyampaikan pengaduan ke DJP dengan berbagai macam alternatif cara yang sudah disediakan oleh DJP. Jadi, kamu tinggal memilih mana yang lebih mudah sesuai dengan tingkat urgensi.

3. Call Center Pajak 1-500-200

Selain email pajak di atas, kamu dapat langsung menghubungi Call Center Pajak di nomor di atas. Namun, ada tarif yang akan dibebankan padamu. Jadi, jika kamu ingin menghubungi layanan call center lewat ponsel, pastikan kamu memiliki pulsa yang cukup. Kamu bisa langsung mengutarakan apa saja kendala yang kamu temukan dalam hal yang berkaitan dengan pajak. Biasanya cara ini cukup cepat karena akan langsung ditangani.

4. Live Chat www.djponline.pajak.go.id

Ada cara lain yang dapat kamu manfaatkan untuk menyampaikan pengaduan, yaitu dengan Live Chat yang tersedia di situs resmi milik DJP Online. Live Chat ini juga baru dikembangkan, dan menjadi salah satu cara paling praktis untuk menyampaikan hal yang ingin kamu tanyakan.

Untuk memanfaatkan fitur Live Chat ini kamu harus menghubungi pihak DJP di hari kerja mulai dari pukul 8 hingga pukul 4 sore. Hanya di jam segitu pihak DJP akan langsung membalas pesan yang kamu kirimkan. Selain itu agar percakapan tidak terputus, kamu harus meluangkan waktu sejenak, dan menyediakan koneksi internet yang bagus. Cara ini juga cukup cepat mendapatkan respons. Kamu dapat memanfaatkannya dengan baik.

5. WhatsApp di link https://linktr.ee/kringpajak_whatsapp

Selain email pajak, situs resmi pajak, call center, live chat, kamu juga dapat memanfaatkan fitur WhatsApp yang tahun ini baru saja dikeluarkan oleh Ditjen Pajak. WhatsApp ini dapat kamu hubungi pada pukul 8 pagi hingga 8 malam. Namun, ada yang perlu kamu perhatikan karena ada jeda waktu yang sudah ditentukan untuk bisa menghubungi WhatsApp tersebut.

Pembagian waktunya adalah dari pukul 8 hingga pukul 12 siang. Lalu lanjut pada pukul 12 siang hingga pukul 4 sore, dan yang terakhir adalah pukul 4 sore hingga 8 malam.

Di WhatsApp ini kamu bisa mendapatkan informasi juga tentang bagaimana caranya mendapatkan nomor EFIN yang terlupakan, pengisian laporan SPT yang error, dan urusan lain yang berkaitan dengan pajak.  

Artikel Terkait