Bisnis & Kerja Sampingan

Ini Dia Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan

Ajaib.co.id – Dalam dunia bisnis ataupun kamu yang berada dalam ruang lingkup perkantoran serta perpajakan pasti mengenal dengan istilah pembukuan dan pencatatan. Memang beda ya? Sekilas kedua istilah tersebut tampak sama sehingga masih banyak yang tertukar pada saat mengaplikasikannya. Namun, kedua istilah ini terdapat perbedaan yang cukup mudah dikenali.

Untuk mencari tahu perbedaannya, kamu bisa melihat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20087 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 1983.

Di dalam pasal 1 ayat 29 disebutkan bahwa pembukuan adalah proses pencatatan yang secara teratur dilakukan guna mengumpulkan data serta informasi keuangan meliputi harta, modal, kewajiban, biaya, penghasilan, dan total penyerahan serta perolehan barang atau jasa. Data-data yang dikumpulkan akan disusun ke dalam laporan keuangan dalam bentuk laporan laba rugi dan neraca untuk periode tahun pajak.

Sementara pencatatan dalam pasal 28 ayat 9 pada UU yang sama diartikan sebagai pengumpulan data secara teratur yang bersumber dari penerimaan, peredaran, penghasilan bruto, penghasilan bukan objek, maupun pajak bersifat final. Data ini nantinya dipakai sebagai dasar dalam penghitungan jumlah pajak terutang.

Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan

Bagi para pelaku usaha, sangat penting untuk tahu perbedaan antara pembukuan dan pencatatan. Pasalnya, kedua istilah tersebut jadi salah satu kegiatan akuntansi perpajakan yang sering dilakukan dan jadi dasar bagi para wajib pajak dalam menghitung nominal pajak terutangnya.

Namun, pada dasarnya baik pembukuan dan pencatatan punya beberapa persamaan. Misalnya, penghitungan penghasilan kena pajak, pengisian SPT, PPnBM, PPN, dan mengetahui kondisi keuangan dari kegiatan usaha yang dilakukan.

Menurut laman dari situs www.online-pajak.com ada beberapa perbedaan mendasar dari kedua istilah itu yang bisa ditemukan dengan jelas, yakni:

  • Wajib Pajak

Mereka yang wajib melakukan pembukuan hanya para wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Hal ini diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sedangkan pencatatan diharuskan bagi setiap wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Pencatatan juga wajib dilakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas.

  • Syarat dan Perhitungan

Wajib pajak yang diwajibkan melakukan pembukuan harus mengikuti syarat penyelenggaraan berdasarkan prinsip taat asas dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Stelsel akrual adalah metode penghitungan penghasilan, sedangkan stelsel kas  merupakan penghitungan didasarkan pada penghasilan yang didapat dan biaya yang dibayarkan secara tunai.

Kemudian untuk pencatatan harus menurut pada persyaratan berupa data-data yang dikumpulkan mengenai peredaran, penerimaan, dan penghasilan bruto. Data tersebut fungsinya sebagai dasar dalam menghitung besaran pajak terutang, termasuk penghasilan bukan objek maupun penghasilan yang pengenaan pajak bersifat final.

  • Bahasa yang Digunakan

Dalam pembukuan disusun menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing, serta memakai huruf latin dan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing yang diizinkan Menteri Keuangan. Sedangkan pencatatan dalam penyusunannya hanya menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah.

Pembukuan Sederhana Bagi Pelaku UMKM

Bagi para pelaku usaha UMKM, pembukuan punya peran penting dalam mengelola keuangan usaha. Kegiatan ini bisa dibuat secara sederhana yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Pembukuan sederhana biasanya terdiri dari:

  • Buku kas utama/arus kas
  • Buku persediaan barang
  • Buku investasi barang
  • Buku laba rugi
  • Buku catatan pengeluaran
  • Buku catatan pemasukan

Fungsi Menyusun Pembukuan

Dalam setiap kegiatan usaha, perlu adanya penyusunan laporan keuangan dan perpajakan yang lengkap dan akurat sehingga lebih terpantau. Berikut ini beberapa fungsi utama membuat pembukuan dalam suatu bisnis:

  • Sebagai alat untuk memantau tumbuh kembang usaha secara berkala.
  • Sarana dalam meningkatkan profit usaha secara maksimal.
  • Pembukuan merupakan rangkuman dari sejumlah data laporan keuangan yang bisa dijadikan patokan atau syarat ketika ingin mengajukan kredit maupun mencari investor.
  • Mampu mendeteksi jika terjadi kecurangan di internal perusahaan yang berpotensi mengancam keberlangsungan perusahaan,
  • Membantu perusahaan dalam membayarkan pajaknya.

Tips Membuat Pembukuan

Setiap pelaku bisnis harus mampu mengelola usahanya, baik itu bisnis berskala kecil seperti UKM maupun yang berskala besar. Jangan hanya fokus pada pengembangan bisnisnya saja, tetapi membuat pembukuan juga harus dilakukan secara konsisten sehingga kamu tahu setiap uang yang masuk dan keluar.

Ada beberapa tips membuat pembukuan sederhana untuk kamu yang baru memulai usaha berikut ini.

  • Buat Catatan Keuangan

Sebagai pebisnis, kamu harus mengerjakan secara detail termasuk masalah keuangan. Pencatatan juga penting untuk mengetahui seluruh aliran uang dari kegiatan bisnismu demi keberlangsungan usahamu ke depannya. Catatan ini yang nantinya akan dijadikan data untuk membuat laporan keuangan.

Pastikan juga selalu menyimpan semua laporan bank, kartu kredit, faktur, dan lain-lain. Seluruh data tersebut akan membantu kamu membangun pondasi bisnis yang kuat.

  • Pisahkan Antara Pinjaman dan Piutang

Salah satu gagalnya suatu bisnis karena manajemen yang buruk, termasuk mengelola keuangan. Ingatlah untuk selalu memisahkan antara piutang dengan pinjaman agar memudahkanmu melacaknya. Kamu pun bisa mengetahui berapa jumlah dana dan jumlah utang yang dimiliki.

  • Review Pembukuan Itu Penting

Pebisnis yang sukses akan meninjau pembukuan usahanya secara berkala. Hal ini dilakukan supaya kamu dapat mengatur arus kas bisnis milikmu dan mengetahui dengan pasti pengeluaran tiap minggu beserta faktur yang diterima. Selain itu, kamu pun bisa menganalisa kemungkinan masalah yang muncul.

Nah, sekarang kamu sudah tahu kan bedanya pencatatan dengan pembukuan. Dengan pengelolaan dana yang baik akan sangat berguna bagi perkembangan usahamu.

Artikel Terkait