Pensiun

Dana Pensiun: Dana Pensiun DPLK vs DPPK

Ajaib.co.id – Saat usia produktif seperti sekarang, pensiun memang terdengar sangat jauh dan belum sama sekali terpikirkan. Namun, pernahkah kamu membayangkan, untuk menyambung hidup saat sudah tua renta dan tidak lagi berpenghasilan, dana apa yang bisa kamu pergunakan?

Dalam piramida perencanaan keuangan, rencana pensiun memang terletak di bagian atas sebelum bagian dari distribusi kekayaan seperti warisan dan hibah. Dana pensiun adalah bagian dari kenyamanan keuangan yang direncanakan setelah melakukan investasi untuk tujuan jangka pendek dan menengah.

Karena sifatnya yang merupakan pendapatan pasif dan berada dalam rencana untuk rentang waktu yang sangat panjang, dana pensiun baiknya memang sudah persiapkan saat masih aktif menghasilkan uang di usia produktif seperti sekarang.

Instrumen Dana Pensiun

Terdapat berbagai cara untuk menyiapkan dana pensiun seperti berinvestasi melalui instrumen seperti reksa dana ataupun saham. Keduanya merupakan instrumen pasar modal yang diatur regulasinya oleh self-regulatory organization (SRO) dan merupakan pilihan bijak dalam mempersiapkan dana darurat karena imbal hasilnya yang dominan melebihi inflasi per tahunnya.

Meski terdengar mudah, aman dan nyaman, namun pengelolaan dana pensiun secara mandiri memang membutuhkan perhatian khusus karena kinerja reksa dana selain yang berbasis pasar uang dan saham bergerak fluktuatif. Karenanya dibutuhkan keterampilan dan kemampuan khusus untuk mempersiapkan pendanaan pensiun sesuai dengan tujuan besaran nominalnya.

Nah, selain mempersiapkan sendiri pensiun secara mandiri, program tersebut juga bisa dikelola oleh lembaga seperti perusahaan asuransi, bank atau lembaga/badan serta perusahaan pemberi kerja.

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah program pensiun nonmandiri yang bisa menjadi opsi bagi kamu:

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh perusahaan asuransi jiwa atau bank yang memiliki Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) baik untuk karyawan, perorangan, maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi perusahaan asuransi jiwa dan karyawan bank yang bersangkutan.

Berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, DPLK adalah program yang bersifat sukarela.

Sehingga karyawan, pekerja mandiri atau perusahaan yang mendaftar untuk program DLPK memang mayoritas memiliki kesadaran tertentu untuk mempersiapkan hari tuanya.

Pada dasarnya, manfaat DPLK adalah mempersiapkan dana pekerja di masa produktifnya untuk digunakan di masa pensiun yang umumnya dilakukan dengan cara membayar iuran secara periodik. Dana ini sendiri bisa diwariskan apabila pekerja tersebut meninggal dunia sebelum masa pensiunnya.

Beberapa contoh perusahaan asuransi dan bank yang menyediakan program DPLK di antaranya adalah sebagai berikut:

·      Bank Rakyat Indonesia (BRI)

BRI menyelenggarakan DPLK dengan PPIP bagi peserta individu dengan pendaftaran tidak dipungut biaya dan dikelola secara modern karena memakai konsep pengelolaan reksa dana yang dihitung harian dan dikirim secara periodik.

DPLK BRI juga memprioritaskan prinsip kehati-hatian dengan penempatan dana pada 6 pilihan investasi yakni instrumen pasar uang, pendapatan tetap, saham, pasar uang syariah, berimbang syariah dan saham syariah.

·      Bank Negara Indonesia (BNI)

BNI memiliki program DPLK yang diberi nama Simpanan Pensiun BNI (Simponi). Khusus untuk peserta individu, DPLK BNI menyelenggarakan PPIP dengan besaran iuran yang ditentukan di awal dan peserta mendapatkan manfaat berdasarkan iuran dan pengembangan dana yang disetorkan.

Beberapa jenis investasi DPLK Simponi dikutip dari situs resminya, terbagi atas instrumen likuid (100% deposito), likuid plus (75% deposito/pasar uang dan 25% obligasi), simponi likuid syariah (100% deposito/pasar uang/obligasi syariah), simponi moderat (50% pasar uang dan 50% obligasi), simponi berimbang (50% pasar uang dan 50% reksa dana/saham), simponi berimbang syariah (50% pasar uang/obligasi syariah dan 50% reksa dana syariah), dan simponi progresif (50% obligasi dan 50% reksa dana/saham).

·      AXA Mandiri

AXA Mandiri adalah lembaga keuangan nonbank yang menyelenggarakan PPIP dengan pilihan paket investasi kepesertaan yang disesuaikan dengan hasil pengembangannya.

Paket investasi yang ditawarkan oleh AXA Mandiri adalah dengan menggunakan instrumen pasar uang, pendapatan tetap, saham pasar uang, saham pendapatan tetap, syariah pasar uang, syariah pendapatan tetap, kombinasi 1 (maksimal 70% pasar uang, maksimal 70% pendapatan tetap, dan maksimal 30% saham) dan kombinasi 2 (maksimal 60% pasar uang, maksimal 60% pendapatan tetap, dan 40% saham)

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) merupakan program pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga/badan atau perusahaan pemberi kerja yang umumnya khusus diberikan untuk seluruh pegawainya. Bagi lembaga/badan atau perusahaan, dana pensiun berarti memelihara kesinambungan penghasilan pegawainya di masa pensiunnya.

Dengan mengikuti program DPPK, lembaga/badan atau perusahaan pun dapat menikmati fasilitas perpajakan karena iurannya dapat menjadi faktor pengurang pajak penghasilan.

Pemerintah sendiri tidak mewajibkan pemberi kerja untuk memiliki program ini bagi pegawainya. Namun dengan memiliki program DPPK, pekerja memiliki persiapan pensiun yang pasti.

Dana pensiun program ini juga bisa diambil jika pegawai sudah pensiun atau resign dari badan/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan dengan besaran yang disesuaikan.

DPLK vs DPPK, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Setelah mengetahui perbedaan antara DPLK dan DPPK, pertanyaan yang mungkin akan muncul dalam pikiran kamu adalah program dana pensiun mana yang lebih menguntungkan? Baik DPLK, DPPK, ataupun mempersiapkan dana pensiun secara mandiri pun sama-sama memberikan manfaat yang sama asal dikelola dengan bijak.

Jika memang badan/lembaga atau perusahaan tempat kamu bekerja saat ini memiliki program DPPK, perhatikan dengan baik dan lakukan kalkulasi simulasi dana pensiun yang ditawarkan.

Umumnya iuran yang diterapkan kepada masing-masing pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan finansial pekerjanya yang terukur, sehingga kamu tidak perlu merasa khawatir terkait besaran iuran ataupun dana kelolaannya.

Jika kamu menyadari bahwa kamu memiliki keterbatasan kemampuan dan keterampilan dan mengelola dana pensiun, memilih program DPLK pun tidak menjadi masalah karena tujuannya sama-sama mempersiapkan nominal tertentu untuk pensiun kamu.

Khusus untuk persiapan dana pensiun mandiri, kamu bisa mencoba opsi dengan menggunakan instrumen reksa dana dan saham yang ditawarkan melalui aplikasi investasi Ajaib. Ajaib merupakan aplikasi yang aman karena sudah mendapatkan izin dari OJK, Kominfo dan merupakan anggota BEI dan Dana Perlindungan Modal.

Tunggu apalagi? Persiapkan dana pensiun kamu dengan berinvestasi melalui aplikasi investasi Ajaib, ya.

Artikel Terkait