Dunia Kerja

Contoh Perhitungan Pesangon Sesuai dengan Undang-Undang

Ajaib.co.id – Selama bekerja di suatu perusahaan, seorang karyawan harus mengetahui hak-hak apa saja yang didapatkan selain gaji pokok dan tunjangan. Pesangon termasuk ke dalam hak karyawan dan jumlah besarannya pun sudah diatur dalam undang-undang. Maka dari itu, ada baiknya karyawan paham melakukan perhitungan pesangon yang akan ia dapatkan nantinya.

Perhitungan uang pesangon sendiri sudah disusun dan diatur oleh pemerintah yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Di dalam undang-undang tersebut mengatur kewajiban perusahaan untuk membayar uang pesangon kepada karyawan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pengertian Pesangon

Pengertian dari pesangon adalah dana yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk apapun terkait dengan berakhirnya masa kerja atau pemutusan hubungan kerja. Perlu diingat bahwa uang pesangon ini tidak sama dengan uang pensiun. Namun, kedua jenis hak ini bisa saja dibayarkan secara bersamaan kepada karyawan yang telah memasuki masa pensiun.

Karyawan tidak perlu khawatir tidak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan karena semua hak yang diterima karyawan sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Di dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan juga perhitungan pesangon bagi karyawan.

Aturan Pesangon dalam Undang-Undang

Pemberian pesangon sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan yang bunyinya, “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Sementara di Pasal 150 membahas tentang pengusaha yang memiliki kewajiban memberikan pesangon kepada karyawan jika terjadi PHK. Pengusaha disini maksudnya adalah perusahaan baik swasta atau milik negara, perseorangan atau badan, dan badan hukum atau tidak yang mengelola dan memperkerjakan orang lain.

Bagi karyawan yang terkena PHK, pada dasarnya berhak untuk mendapatkan tiga jenis pesangon, yakni uang pesangon, uang penggantian hak (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Perhitungan pesangon sendiri cukup mudah sehingga karyawan bisa memperkirakan jumlah uang yang akan didapatkan.

Pasal-pasal berikutnya yang dijadikan landasan hukum dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 adalah Pasal 156 Ayat (2) mengenai perhitungan pesangon PHK, Pasal 156 Ayat (3) tentang uang penghargaan masa kerja, dan Pasal 156 Ayat (4) yang mengatur uang penggantian hak.

Lalu, bagaimana perhitungan uang pesangon yang didapatkan karyawan dari perusahaan?

1.   Uang Pesangon

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2). Untuk perhitungan pesangon sebagai berikut:

·      Masa kerja < 1 tahun = 1 bulan upah

·      Masa kerja 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah

·      Masa kerja 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah

·      Masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah

·      Masa kerja 4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun = 5 bulan upah

·      Masa kerja 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun = 6 bulan upah

·      Masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun = 7 bulan upah

·      Masa kerja 7 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun = 8 bulan upah

·      Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Besaran pesangon yang termasuk di dalamnya adalah jumlah gaji pokok yang sudah ditambahkan tunjangan tetap, seperti jabatan, kesehatan, makan, transportasi, dan sebagainya. Namun, perlu diperhatikan bahwa tunjangan di setiap perusahaan bisa berbeda-beda.

2.   Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Seorang karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) di samping uang pesangon dari perusahaan bila terkena pemutusan hubungan kerja.

Namun, uang UPMK ini baru bisa diterima karyawan minimal telah bekerja selama 3 tahun di perusahaan. berikut ini perhitungan UPMK berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3).

·      Masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah

·      Masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah

·      Masa kerja 9 tahun atau lebih, tapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah

·      Masa kerja 12 tahun atau lebih, tapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah

·      Masa kerja 15 tahun atau lebih, tapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah

·      Masa kerja 18 tahun atau lebih, tapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah

·      Masa kerja 21 tahun atau lebih, tapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah

·      Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan

3.   Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang Penggantian Hak (UPH) juga termasuk hak yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagai perhitungan pesangon.

Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (4), UPH yang diterima karyawan di antaranya adalah:

·      Cuti tahunan yang belum sempat diambil atau belum gugur.

·      Biaya transportasi pekerja termasuk keluarga ke tempat di mana mantan karyawan tersebut diterima kerja. Uang upah tersebut biasanya diberikan ketika pekerja ditugaskan ke daerah lain yang aksesnya jauh dan sulit ditempuh sehingga perusahaan harus mengganti uang transportasinya.

·      Biaya penggantian perumahan dan pengobatan serta perawatan yang ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK bila memenuhi syarat.

·      Penggantian hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kontrak kerja di awal saat pertama kali bergabung di perusahaan, atau peraturan perusahaan.

Contoh Perhitungan Perusahaan

Berdasarkan aturan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, kini kamu sudah bisa paham bagaimana perhitungan pesangon yang akan didapatkan bila terkena pemutusan hubungan kerja maupun mengajukan pengunduran diri (resign).

Agar kamu lebih paham lagi, ada contoh kasus menghitung pesangon berikut ini.

Bono yang sudah bekerja selama 3 tahun 6 bulan mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan sebesar Rp7.500.000. Kira-kira berapa uang pesangon yang berhak diterima Bono?

Uang Pesangon :

4 x 7.500.000 = Rp30.000.000.

Uang UPMK :

2 x 7.500.000 = Rp15.000.000

Bono juga mendapat uang pengobatan dan perumahan sebesar 15% dari total uang pesangon dan UPMK.

Uang Penggantian Hak (UPH) :

(Rp30.000.000 + Rp15.000.000) x 15% = Rp45.000.000 x 15% = Rp6.750.000

Total uang yang diterima Bono adalah :

= Pesangon + UPMK + UPH

= 30.000.000 + 15.000.000 + 6.750.000

= Rp51.750.000

Demikianlah perhitungan pesangon beserta contohnya. Diharapkan perusahaan dapat memberikan hak kepada karyawan maupun mantan karyawan yang selayaknya. Di samping itu, karyawan pun harus bisa memperkirakan jumlah uang pesangon yang bakal didapat jika terkena PHK.

Jika kamu adalah salah satu orang yang mengalami PHK karena faktor efisiensi perusahaan, jangan lama-lama bersedih. Tetap tenang dan kelola uang pesangon, UPMK, dan/atau uang penggantian hak cuti dengan baik, misalnya dengan mengatur keuangan untuk bertahan sambil mencari pekerjaan baru.

Selain itu, investasi juga bisa jadi pilihan karena bisa memberikan pemasukan pasif jika dilakukan dengan tepat. Jika kamu ingin melakukan investasi reksa dana, Ajaib bisa jadi pilihan karena aman dan didampingi Manajer Investasi tepercaya.

Artikel Terkait