Ajaib.co.id – Fintech ilegal dalam hal ini pinjaman online ilegal sekarang merajalela. Hal ini karena mudahnya membuat aplikasi yang bisa diakses secara gratis oleh semua orang. Akibatnya mereka yang mengaksesnya tertipu dengan iming-iming fintech yang belum atau tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Fintech atau pinjaman online sekarang ramai diunduh di masa pandemi. Banyak orang yang memerlukan uang dalam waktu singkat karena terdesak dengan kebutuhan yang harus mereka penuhi dalam waktu singkat. Sementara itu kebanyakan dari mereka mengalami PHK akibat pandemi yang merajalela ini. Jadi, mau tidak mau meminjam online yang tidak harus mengajukan agunan.
Pinjaman online memang awalnya terlihat menggiurkan karena menjanjikan padamu pinjaman uang yang kamu ajukan cepat cair. Lalu, syarat pengajuan dokumen pun terbilang mudah. Banyak fintech yang hanya mengsyaratkan KTP saja untuk pengajuannya.
Namun, sayangnya kemudahan ini akan merepotkanmu kemudian. Biasanya fintech hanya bisa meminjamkan uang padamu dengan jumlah uang yang sebenarnya tidak seberapa. Tapi tenor pembayarannya termasuk singkat. Kamu diwajibkan hanya membayar tagihan dua kali dalam kurun waktu sebulan.
Belum lagi bunganya yang termasuk tinggi. Di atas 20% ke atas dan akan semakin bertambah dengan denda jika kamu tidak membayar tepat waktu.
Oleh karena itu sebaiknya kamu memperhatikan ciri-ciri fintech ilegal yang ada di bawah ini. Jangan sampai kamu terlena karenanya.
1. Pinjaman online ilegal biasanya diunduh baru sedikit
Ini yang harus kamu perhatikan terlebih dahulu karena pinjaman online ilegal ini jumlahnya sangat banyak. Mereka biasanya adalah pemain baru, dan belum terkenal amat. Yang legal sudah banyak diunduh dan ratingnya sudah terlihat.
Untuk itu jangan sembarangan mengunduh aplikasi tersebut sebelum kamu mencari informasinya di internet. Cari terlebih dahulu apakah aplikasi tersebut cukup meyakinkan atau tidak.
2. Pinjaman online ilegal biasanya memiliki syarat yang terlalu mudah
Pinjaman online ilegal biasanya hanya mensyaratkan kartu identitas saja. Ini patut kamu curigai karena yang legal pun umumnya mengharuskanmu meng-upload berkas slip gaji. Mereka juga hanya akan menerima debitur yang punya nilai bagus dalam meminjam.
3. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Ini adalah cara mudah yang bisa kamu andalkan secara cepat. Kamu bisa memeriksa fintech legal di website Otoritas Jasa Keuangan. Biasanya fintech legal memiliki logo OJK di depannya. OJK tidak sembarangan melegalkan fintech karena akan melihat kinerjanya terlebih dahulu.
Namun, itu juga harus diperhatikan secara saksama. Jangan percaya dulu jika aplikasi fintech yang kamu temukan itu mencantumkan logo OJK karena bisa saja itu palsu. Kamu bisa memeriksanya langsung di www.ojk.go.id. Jika terdaftar, aplikasi tersebut akan muncul di daftar legal fintech yang diakui di Indonesia.
4. Bunga yang dibebankan sangat tinggi
Fintech legal biasanya bunganya berkisar 20%, dan fintech ilegal sangat tidak masuk akal lagi, bisa sampai 40%. Belum lagi bunga dendanya sangat tinggi dan bisa bertambah setiap harinya. Bayangkan saja misalnya kamu meminjam sejuta, lalu kamu belum mampu membayar hingga ada denda. Sampai beberapa bulan selanjutnya tagihan yang kamu dapatkan malah mencapai Rp20 juta.
Ini yang akan sangat memberatkanmu. Padahal uang yang kamu pinjam tidak sampai sebesar itu, tapi kamu malah harus membayarnya dengan jumlah uang yang tidak wajar.
Jika kamu kesulitan membayar bahkan pihak bank pun biasanya akan memberikan keringanan asalkan kamu bisa membuktikan bahwa kamu kesulitan membayar pinjaman tersebut.
5. SMS Spam
Jika kamu telat membayar tagihan, mereka akan terus mengirimkan SMS dengan jumlah yang sangat banyak. Belum lagi ada juga yang tidak segan menggunakan kata-kata kasar dan kamu pun akan risih karenanya.
Akibatnya kamu memilih mematikan ponsel atau sampai mengganti nomor ponsel padahal bisa saja nomor tersebut dihubungi nomor penting seperti nomor keluargamu.
6. Biasanya menagih juga ke keluarga dan teman-temanmu
Ini yang menyebalkan dan ceritanya sering kamu dengar di berita. Ini bukan hal yang dilebih-lebihkan karena memang terjadi di masyarakat kita. Fintech ilegal biasanya tidak tanggung-tanggung dalam menagih utang yang misalnya kamu telat bayarkan.
Kata-kata yang digunakan menyebalkan. Belum lagi dia akan menghubungi keluarga dan teman-temanmu. Mereka tidak hanya menerormu, tapi juga orang-orang terdekatmu.
Hal itu karena mereka mengakses kontakmu tanpa kamu ketahui. Ini akan mereka lakukan ketika nomormu tidak bisa dihubungi.
Hal ini tentu tidak dibenarkan. Banyak orang yang hubungannya retak karena masalah ini. Bayangkan saja terjadi padamu. Keluarga dan teman-temanmu yang diteror pun akan marah besar padamu karena hal ini tentunya sudah mengganggu ranah pribadi mereka.
Padahal kamu sama sekali tidak tahu-menahu soal ini. Jadi, berhati-hatilah dalam meminjam di pinjaman online ilegal yang seperti ini karena bisa membuat nama baikmu jadi tercoreng.
Banyak fintech ilegal yang sudah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan mereka juga memberikan nama-nama pinjaman online ilegal yang tidak bertanggung jawab itu. Kamu harus memperhatikannya secara saksama.
Jangan sampai terlena dengan kemudahan yang ditawarkan pinjaman online ilegal ini. Bahkan sebaiknya kamu tidak meminjam di pinjaman online walaupun menawarkan hal menggiurkan padamu.
Jika ada saudara atau teman yang bisa membantumu, sebaiknya kamu meminta bantuan pada mereka untuk meminjam uang. Itu lebih aman ketimbang harus meminjam di pinjaman online yang bunganya terkadang tidak masuk akal. Meminjam uang pada orang terdekat juga tidak perlu membayar dengan denda bunga.