Banking

4 Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Cara Membuat Uang Bekerja untuk Kamu, No Bodong!
Sumber: Kompas

Ajaib.co.id – Pinjaman online adalah alternatif buat kamu yang belum gajian, tetapi membutuhkan dana segar dan mendesak. Namun sebagai calon nasabah, kamu wajib tahu perbedaan jenis pinjaman online legal dan ilegal.

Pinjaman online bukan hal baru di Indonesia. Karena beberapa tahun ini, dunia keuangan diramaikan dengan kehadiran perusahaan financial technology (fintech). Karena pinjaman online telah mengakomodir masyarakat yang tak memiliki akses ke bank. Setidaknya ada dua jenis fintech yang memberikan pinjaman.

  • Fintech Lending. Fintech yang memberikan fasilitas pinjaman tunai ke calon nasabah dengan proses cukup mudah dan cepat. Sumber dana dari perusahaan (dan investor perusahaan tersebut).
  • Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending. Fintech mempertemukan lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam) yang memerlukan dana. Sehingga sumber dana dimiliki oleh para lender. Sering kali transaksi ini dijadikan investasi, karena memberikan keuntungan cukup menarik bagi lender.

Namun ada dua hal yang perlu diingat. Pertama, suku bunga. Pinjaman online mempunyai bunga tinggi. Bunga per hari satu persen, itu artinya bunga bulanan 30 persen, CNBCIndonesia.com (13/05/2020). Kedua, pinjaman online ilegal. Disebut ilegal karena fintech belum mendapatkan izin beroperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), menjelaskan fintech tak berizin OJK sangat merugikan masyarakat, Bisnis.com (29/04/2020). Karena ia membebankan bunga sangat tinggi dan menyalahgunakan data nasabah. Pada April 2020, SWI menemukan 81 fintech ilegal. Berdasarkan data SWI, sejak 2018 hingga April 2020 terdapat 2,486 fintech ilegal.

Di masa pandemi COVID-19, ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi sulit ini dan memberikan pinjaman. Ada yang berkedok fintech, ada pula yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam. Kalau kamu benar-benar membutuhkan dana segar, sebaiknya ketahui perbedaan pinjaman legal dan ilegal.

Perbedaan Pinjaman Online Legal Vs Ilegal

Izin OJK

Fintech pinjaman online legal harus memiliki izin dari OJK. Karena setiap perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan wajib terdaftar sekaligus berizin OJK. Berdasarkan laman OJK, otoritas bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Jika kamu atau orang-orang terdekat ingin meminjam dana di fintech, pastikan fintech tersebut telah terdaftar di OJK. Fintech tersebut dipastikan aman dan beroperasi sesuai ketentuan. Cek juga nama fintech di daftar OJK.

Salah satu ciri pinjaman online legal adalah situs perusahaan fintech mencantumkan logo OJK. Kalau tidak ada logo dan nama perusahaan tidak terdaftar di laman OJK bisa dipastikan ilegal.

Informasi Transparan

Pinjaman online legal harus menyampaikan informasi secara transparan melalui laman perusahaan. Mulai dari informasi perusahaan, alamat kantor, telepon dan email, menyediakan layanan customer service, mempunyai media sosial aktif, hingga menyampaikan syarat pinjaman, bunga, mekanisme penagihan, serta keamanan data. Hati-hati terhadap pinjaman online yang tidak memiliki hal-hal di atas.

Testimoni Nasabah

Untuk memastikan pinjaman online legal atau ilegal, cari testimoni nasabah di media sosial atau blog. Bagaimana pengalaman mereka mendapat dana pinjaman secara online? Apakah perusahaan pinjaman online legal? Bagaimana mekanisme peminjaman dan pembayaran tagihan?

Biasanya, pinjaman ilegal kebanjiran testimoni negatif. Mulai dari proses peminjaman, informasi tidak transparan, hingga keluhan tentang cara penagihan. Jika perlu, tanya ke pemberi testimoni agar kamu mendapatkan kebenaran informasinya. Cek juga berita tentang pinjaman tersebut di media terpercaya.

Mekanisme Peminjaman dan Penagihan

Seperti namanya, pinjaman online dilakukan secara online. Pada umumnya, perusahaan fintech memiliki aplikasi yang dapat diunduh oleh calon nasabah. Ketika mengunduh aplikasi, perusahaan memiliki syarat bahwa pihak mereka bisa mengakses data ponsel calon nasabah. Sebenarnya syarat tersebut juga dimiliki oleh aplikasi lain.

Hanya saja, ada perusahaan peminjaman yang menggunakan data ponsel sebagai media penagihan. Jika kamu terlambat membayarnya. Misal kamu terlambat beberapa hari membayar tagihan, perusahaan tak hanya menagihmu, tetapi orang-orang yang ada di daftar teleponmu.

Begitu pula dengan mekanisme peminjaman. Meski prosesnya mudah, hanya menggunakan KTP, tetapi perusahaan memerlukan waktu untuk menganalisis calon nasabah. Banyak perusahaan yang mengharuskan calon nasabah melengkapi dokumen seperti NPWP dan surat keterangan kerja.

Hati-hati, terkadang pinjaman ilegal juga memiliki syarat di atas. Seolah-olah pinjaman legal. Namun kenyataannya penagihan yang dilakukan tidak etis, seperti meneror nasabah dan orang-orang terdekat baik melalui pesan singkat, telepon, hingga mendatangi rumah. Mereka juga tak segan menyelewengkan data nasabah.

Imbauan OJK

Selain mencari perbedaan pinjaman online legal atau ilegal, ada baiknya kamu mendengarkan imbauan OJK. Mengingat sudah banyak nasabah yang menjadi korban pinjaman ilegal.

OJK, melalui Tongam, mengimbau bahwa masyarakat yang ingin meminjam ke fintech untuk memastikan tiga hal, Bisnis.com (29/04/2020). Pertama, izin OJK. Hal ini sudah dijelaskan di atas dan tak bisa ditawar.

Kedua, kebutuhan produktif. Tongam menyarankan nasabah untuk menggunakan pinjaman untuk kebutuhan produktif. Seperti menambah dana untuk usaha. Ketiga, mampu mengembalikan. Nasabah mampu mengembalikan pinjaman sesuai waktu, agar tidak membayar denda keterlambatan, yang pada akhirnya nilai denda hampir sama atau melebihi nilai pokok pinjaman.

Jika suatu saat kamu menjumpai pinjaman ilegal atau telah menggunakan pinjaman legal tetapi menemui pelanggaran, laporkan ke OJK melalui telepon 157 atau 081157157157 dan email ke konsumen@ojk.go.id.

Alternatif meminjam uang, selain fintech, adalah koperasi kantor, teman atau kerabat, dan Pegadaian. Khusus untuk Pegadaian, kamu harus memiliki jaminan atau agunan untuk mendapatkan pinjaman. Misal kendaraan bermotor, emas batangan, perhiasan, atau barang elektronik.

Artikel Terkait