Milenial

Cara Mengurus IMB Online Lebih Mudah dan Cepat

Ajaib.co.id – Bagi kamu yang pecinta arsitektur, mendirikan bangunan impian, baik itu rumah ataupun gedung, adalah hal yang sangat membahagiakan. Merancangnya sendiri atau menggunakan jasa profesional, berimajinasi dan menuangkan ide-ide kreatif yang cerdas untuk mewujudkannya akan menyita segenap fokus dan energi kamu.

Namun selain fasilitas dana, teknis dan logistik, passion itu juga wajib diawali dengan pemenuhan kewajiban pengurusan Izin Mendirikan Bangunan. IMB merupakan salah satu syarat bagi pendirian atau perenovasian bangunan.

Tak lagi serumit di masa lalu, saat ini Pemerintah sudah berupaya mempermudahnya dengan memfasilitasi cara mengurus IMB online, dengan tujuan mendorong masyarakat untuk disiplin memenuhi kewajiban pengurusan izin, sebelum melaksanakan pendirian bangunan. Ingin tahu lengkapnya? Telusuri terus artikel Ajaib ini ya.

Kelengkapan Persyaratan Cara mengurus IMB Online

Ada serangkaian persyaratan dokumen pelengkap dan prosedur yang perlu dipenuhi untuk mengurus IMB secara online. Seperti dirilis today.line.me, kehadiran layanan berbasis digital ini sangat mempermudah dan mempercepat proses pembuatan IMB.

Namun sebelum kemu mengajukan permohonan, kamu perlu terlebih dahulu menyiapkan rangkaian dokumen pelengkap persyaratan sebagai berikut:

1.  File scan atau foto e-KTP.

2.  File scan atau foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3.  File scan atau foto Surat Bukti Kepemilikan Tanah.

4.  File scan atau foto Surat Pernyataan Bermaterai, menyatakan bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa.

5.  File scan atau foto Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), khusus untuk tanah seluas lebih dari 500 m2.

6.  Softcopy Gambar rancangan arsitektur Bangunan (dalam format CAD)

7.  Softcopy Izin Pelaku Teknis Bangunan Penanggung Jawab Perencana Arsitektur, Struktur, dan Mekanikal, elektikal bagi yang dipersyaratkan.

8.  File scan Ketetapan Rencana Kota (KRK)

Kamu bisa segera melakukan proses pengajuan IMB setelah melengkapi berkas-berkas di atas. Namun perlu diingat bahwa pada dasarnya prosedur pengajuan IMB bisa berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, disesuaikan dengan kebijakan Pemda masing-masing.

Prosedur Cara mengurus IMB Online

Karena pada dasarnya prosedur pengajuan IMB bisa berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sesuai kebijakan Pemda masing-masing, maka sebagai contoh berikut ini adalah tahapan prosedur pengurusan IMB secara online di DKI Jakarta:

1.  Pendaftaran online

Kunjungi website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTPSP) di alamat http://dcktrp.jakarta.go.id, lalu lakukan pendaftaran secara online. Kamu akan diminta untuk mengisi identitas pribadi berupa tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, dan beberapa data pelengkap lainnya.

2.  Upload dokumen

Sesudah pendaftaran online berhasil dilakukan, pilih menu salah satu layanan antara IMB rumah tinggal, atau non-rumah tinggal. Selanjutnya upload file rangkaian dokumen pelengkap yang telah dipersiapkan di atas tadi.

3.   Bayar biaya retribusi

Setelah selesai proses upload rangkaian dokumen pelengkap persyaratan, kamu wajib membayar biaya retribusi ke Bank DKI.

4.  Konfirmasi pelunasan pembayaran

Upload file scan atau foto bukti pembayaran kamu ke laman yang sama dengan saat kamu mendaftar. Kemudian kamu tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya, yang akan dikirimkan ke email kamu.

Mudah kan?

Cara Membuat Keterangan Rencana Kota (KRK)

Dikutip dari suara.com, Keterangan Rencana Kota atau KRK adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum kamu mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dibanding dokumen pelengkap persyaratan lainnya, cara membuat KRK memang tergolong cukup kompleks karena ada banyak persyaratan yang juga wajib dipersiapkan, serta prosedur yang harus dijalani. Ikuti uraiannya berikut ini.

Rangkaian dokumen pelengkap persyaratan pembuatan KRK:

1.  Pengisian formulir permohonan bertandatangan pemohon.

2.  File scan atau fotokopi e-KTP.

3.  Fotokopi atau file scan bukti pembayaran PBB tahun terakhir.

4.  File scan atau fotokopi bukti penguasaan tanah yang sah, bisa berupa sertifikat atau letter C/D Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

5.  Softcopy atau hardcopy surat pernyataan berkaitan permohonan Keterangan Rencana Kota yang diajukan.

6.  Softcopy atau hardcopy akte pendiri badan hukum seperti PT, CV, Firma, Yayasan, atau lainnya, khusus bagi permohonan berbadan hukum.

7.  Softcopy atau hardcopy surat kuasa, jika pengurusan dikuasakan.

8.  Softcopy atau hardcopy surat-surat yang dianggap perlu, seperti rekom ketinggian bangunan dari instansi teknis (DishubKominfo) untuk bangunan setinggi lebih dari 4 lantai, disertai surat persetujuan atau izin lokasi dari Wali Kota.

Prosedur Pembuatan KRK secara Online

Layanan permohonan KRK online baru tersedia di beberapa daerah, yaitu: Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Malang, Surabaya.

Seperti juga cara mengurus IMB, prosedur permohonan KRK online ini tentu akan berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Meski begitu, alur permohonan KRK online secara umum dapat digambarkan melalui langkah-langkah berikut ini:

1.  Lakukan pendaftaran di website resmi Dinas Penataan Ruang daerah setempat. Seperti Jakarta, kamu juga bisa melakukan pendaftaran melalui mobile apps.

2.  Setelah pendaftaran berhasil dan memiliki akun, pilih menu layanan KRK.

3.  Selanjutnya isi formulir sesuai ketentuan.

4.  Kemudia upload rangkaian dokumen pelengkap persyaratan seperti tertera di atas.

5.  Tentukan jadwal pengukuran lahan.

6.  Pengukuran lahan akan dilakukan surveyor sesuai dengan jadwal tersebut.

7.  Setelah proses survei selesai, tunggu persetujuan.

8.  Setelah mendapat persetujuan, pemohon dapat men-download dokumen KRK secara online.

Di beberapa daerah tertentu sayangnya layanan permohonan KRK online ini baru tersedia hanya sebatas tahap pendaftaran permohonan saja. Proses selanjutnya masih harus dilanjutkan dengan mendatangi Dinas Penataan Ruang untuk menyerahkan dokumen pelengkap persyaratan, begitu pula untuk mengambil dokumen KRK yang telah selesai diproses.

Kunjungi website resmi Dinas Penataan Ruang daerah kamu untuk mengkonfirmasi prosedur layanan permohonan KRK online.

Prosedur Pembuatan KRK secara Offline

1.  Kunjungi Dinas Penataan Ruang daerah setempat untuk mengambil dan mengisi formulir permohonan.

2.  Diberi arsip permohonan, berkas permohonan diagendakan kepada kamu sebagai pemohon.

3.  Selanjutnya pelaksanaan proses pengukuran dan cek lapangan.

4.  Permohonan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

5.  Jika KRK sudah selesai diproses, akan ada pemberitahuan.

6.  Sebagai pemohon kamu akan diminta untuk membayar biaya retribusi di loket pembayaran, sebelum mengambil KRK.

7.  Akhirnya dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran, kamu pun sudah dapat mengambil KRK.

Sangsi Bagi Pendirian Bangunan Tanpa IMB

Seperti dilansir www.99.co, pelanggaran kewajiban pengurusan IMB akan dianggap sebagai pelanggaran Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005, Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005 dan Pasal 45 ayat [2] UUBG, dan akan dikenakan beberapa jenis sanksi, mulai dari sanksi administratif, denda sekian persen dari harga rumah, hingga perintah pembongkaran bangunan. Jadi, jangan lalai ya!

Setelah mengantongi IMB, tak ada lagi yang akan menghalangi kamu dalam mewujudkan bangunan impianmu. Buat seindah mungkin ya, karena itu akan jadi salah satu landmark dalam perjalanan hidupmu!

Demikian pula dengan portfolio investasimu. Kembangkan kinerjanya seoptimal mungkin dengan memilih platform investasi yang efisien, efektif serta berintegritas seperti Ajaib, yang memungkinkan investasi saham dan reksa dana sekaligus dalam 1 aplikasi, biaya beli saham s/d 50% lebih murah, dan daftar 100% online tanpa biaya minimum.

Ajaib adalah pilihan super smart bagi investor Milenial karena terdaftar resmi dan diawasi oleh OJK juga IDX, serta mendapat penghargaan dari Asia Forbes, Fintechnew Singapore, Dunia Fintech dan Top 10 Startups from Y Combinators TechCrunch.

Artikel Terkait