Milenial, Pajak

Cara Menghitung Pajak YouTuber yang Ditarik Pemerintah AS

Sumber: Pexels

Ajaib.co.id – Pajak YouTuber akan dipungut oleh Pemerintah Amerika Serikat atas penghasilan dari penonton di AS. Kebijakan ini berdampak kepada seluruh YouTuber yang tergabung dalam YouTube Partner Program (YPP), termasuk di Indonesia.

Penghasilan yang dikenakan pajak oleh Pemerintah Amerika Serikat adalah penghasilan yang datang dari penonton di AS. Penghasilan tersebut meliputi penayangan iklan, YouTube premium, Super Chat, Super Sticker, dan langganan saluran berbayar.

Selain dikenakan PPh di Indonesia seperti pekerja seni atau artis, pajak YouTuber Indonesia pun akan dipungut oleh Pemerintah AS jika ada penghasilan dari penonton AS. Oleh karena itu, bagi kamu yang tergabung dalam YPP perlu mengetahui cara menghitung pajak YouTuber dan ketentuan yang menyertainya.

Cara Menghitung Pajak YouTuber

Cara menghitung pajak berbeda-beda tergantung apakah seorang YouTuber sudah mengirimkan data perpajakan atau belum. Adanya perjanjian antar negara terkait pemungutan pajak dapat memengaruhi besarnya pajak. 

Jika saat ini kamu melihat tidak ada penghasilan yang didapatkan dari penonton AS, kamu tetap perlu melengkapi data perpajakan di YouTube. Hal ini penting karena bisa saja di masa mendatang channel YouTube milikmu lebih berkembang dan menjangkau penonton di AS.

Jika di kemudian hari kamu memperoleh pendapatan dari penonton AS, maka informasi perpajakan yang telah kamu kirimkan akan berguna untuk menetapkan tarif yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Tentunya kamu akan mendapatkan keringanan dalam membayar pajak.

Dikutip dari Google Support, berikut ini ketentuan perpajakan bagi YouTuber yang perlu kamu ketahui.

1. YouTuber yang Sudah Mengirimkan Informasi Perpajakan

YouTube telah mengumumkan sejak awal Tahun 2021 bahwa semua YouTuber diharapkan dapat melengkapi data perpajakan. Data yang perlu dilengkapi antara lain NPWP, alamat wajib pajak, dan jenis-jenis penghasilan yang diterima.

Setelah data informasi perpajakan dikirimkan, kamu dapat melihat berapa tarif pajak yang dikenakan. Kisaran tarif pajak ini antara nol sampai tiga puluh persen, tergantung negara lokasi YouTuber

Untuk pajak YouTuber Indonesia yang dikenakan pemerintah AS adalah sebesar 10% bagi YouTuber yang telah melengkapi data perpajakannya dan mengirimkan NPWP yang valid. Sedangkan untuk YouTuber yang tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan adalah 30%. 

Perlu diingat bahwa pajak ini hanya dikenakan untuk penghasilan dari penonton AS. Cara menghitung pajak bisa dilakukan dari laman YouTube Analytics. Pilih mode lanjutan dan atur rentang tanggal yang ingin dilihat.

Selanjutnya kamu dapat klik Geografi dan tambahkan metrik untuk memilih “Estimasi Pendapatan Anda”. Pada pilihan negara di bagian bawah grafik, klik AS. Maka kamu akan melihat berapa total penghasilanmu dari penonton AS. Dari estimasi pendapatan tersebut, kamu dapat menghitung perkiraan pajak yang dibayar dengan cara mengalikannya dengan tarif yang dikenakan.

Misalnya tarif pajak YouTuber Indonesia yang telah mengirimkan informasi perpajakan sebesar 10%. Total penghasilannya selama Bulan Juni 2021 adalah 3 juta rupiah dan penghasilan yang didapat dari penonton AS adalah sebesar 500 ribu rupiah. Maka estimasi pajak yang akan dikenakan Pemerintah AS adalah sebesar 500 ribu dikalikan 10% yaitu 50 ribu rupiah.

2. YouTuber yang Tidak Mengirimkan Informasi Perpajakan

Google memberikan batas waktu bagi YouTuber untuk melengkapi informasi perpajakannya sampai dengan Tanggal 31 mei 2021. Jika telah melewati batas waktu, maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku YouTube menganggap YouTuber tersebut sebagai warga AS jika memiliki akun individu.

Tarif pajak yang dikenakan untuk warga AS adalah sebesar 24% dari seluruh penghasilan YouTube. Jadi, bukan hanya penghasilan dari penonton AS, melainkan seluruh penghasilan YouTube dari penonton negara manapun.

3. Negara YouTuber Memiliki Perjanjian Pajak dengan AS

Pajak YouTuber Indonesia tidak memiliki keistimewaan ini. Hal ini dikarenakan Indonesia belum memiliki perjanjian khusus terkait perpajakan dengan pemerintah AS. Sehingga pajak YouTuber Indonesia dikenakan sesuai ketentuan nomor satu dan dua di atas.

Ada beberapa negara yang memiliki perjanjian pajak dengan AS. YouTuber dari negara tersebut dapat mengirimkan informasi pajak yang valid dan klaim manfaat dari perjanjian negaranya. Tarif pajak yang dikenakan bisa jadi akan lebih rendah karena adanya perjanjian tersebut.

Google Adsense akan otomatis menampilkan peluang untuk klaim manfaat perjanjian pajak antar negara tersebut bagi YouTuber yang berasal dari negara bersangkutan. Misalnya YouTuber Inggris Raya atau Kanada dapat menikmati tarif pajak sebesar nol persen.

Pajak YouTuber di Indonesia

Pajak YouTuber Indonesia diatur dengan ketentuan PPh pasal 21 dan PPh pasal 23. Semua YouTuber yang memiliki penghasilan diatas nilai PTKP wajib membayar dan melaporkan pajak setiap tahunnya.

YouTuber yang mendapatkan penghasilan secara independen tanpa melalui agensi akan dikenakan PPh 21. Sedangkan untuk YouTuber yang mendapatkan penghasilan melalui agensi maka dikenakan PPh 23. 

Semua YouTuber yang memiliki penghasilan di atas PTKP wajib memiliki NPWP. Hal ini penting untuk mempermudah pendataan dalam penagihan dan penerimaan pajak penghasilan oleh kantor pajak.

Pengenaan pajak dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan dalam perpajakan. Seperti diketahui bahwa DJP juga menarik pajak dari media periklanan lainnya seperti televisi, radio, dan koran. Sehingga penghasilan yang didapat dari media sosial termasuk penghasilan yang wajib dilaporkan dan dibayarkan pajaknya.

Menjadi YouTuber memang dapat mendatangkan penghasilan yang besar. Namun jangan lupa untuk memenuhi kewajiban pajak, baik yang dikenakan oleh Pemerintah Amerika Serikat maupun Indonesia.

Artikel Terkait