Pajak

Apa Itu PPh 21 & Komponen, Manfaat bagi WP dan Negara

Ajaib.co.id – Bagi milenial yang bekerja di sebuah perusahaan, istilah Pajak Penghasilan Pasal 21 atay PPh 21 sepertinya bukanlah hal yang asing di telingamu. Lantaran, jenis pajak satu ini wajib kamu laporkan setiap tahunnya sebagai Wajib Pajak (WP).

Pelaporan pajak penghasilan ini bukan hanya berlaku bagi karyawan perusahaan saja, melainkan perusahaan selaku pemberi kerja juga harus melaporkan pajak penghasilan setiap tahunnya sebagai wajib pajak badan.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan pajak penghasilan pegawai dan orang pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2021 lalu. Namun bagaimana dengan PPh Badan?

Berdasarkan DJP, batas akhir untuk pelaporan PPh Badan adalah 31 April 2021. Jika lewat dari tanggal yang sudah disebutkan tersebut, wajib pajak orang pribadi dan badan harus siap-siap menerima sanksi dari otoritas pajak berupa denda, bunga, hingga pidana.

Ketiga hal tersebut adalah sanksi yang akan dikenakan bagi wajib pajak yang ketahuan telat bayar pajak atau tidak lapor pajak.

Denda bagi WP

Sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk membayar pajak penghasilan setiap tahunnya. Namun, jika masih ada masyarakat yang telat lapor pajak dan tidak membayar pajak. Kamu akan dikenakan sanksi denda berupa:

Untuk wajib pajak untuk orang pribadi, kamu akan dikenakan sanksi denda telat lapor SPT sebesar Rp100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak untuk badan, pihak perusahaan harus membayar sanksi denda sebesar Rp1 juta.

Bunga

Sanksi berikutnya adalah dikenakan bunga, sanksi dapat diberikan kepada wajib pajak jika SPT Tahunan telah dilaporkan. Namun, wajib pajak kurang atau tidak membayar utang pajak yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak. Dengan begitu, berdasarkan UU KUP setiap wajib pajak akan bisa dikenakan bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar.

Besaran bunga pajak yang perlu kamu bayarkan tersebut merupakan aturan lama. Yang paling Terbaru, UU Cipta Kerja mengatur bunga pajak yang dikenakan kepada wajib pajak mengacu kepada pergerakan suku bunga acuan (BI rate) + 5%, dan kemudian dibagi 12 bulan dengan jangka waktu paling lama 24 bulan.

Jika pada aturan sebelumnya diatur bahwa wajib pajak bisa untuk menyicil atau menunda pembayaran pajak paling lama 12 bulan. Saat ini, aturan pembayaran pajak di UU Cipta Kerja sudah menghapus aturan tersebut.

Pidana

UU Cipta Kerja mengatur bahwa setiap wajib pajak yang lalai dalam penyampaian SPT bisa dikenakan sanksi pidana. Apabila, wajib pajak menyampaikan informasi dalam SPT yang tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak lengkap sehingga merugikan negara.

Dengan begitu, wajib pajak bisa dikenakan denda sebesar 1 hingga 2 kali dari jumlah utang pajak atau kurang bayar, serta ancaman pidana kurungan minimal 3 bulan dan paling lama selama 1 tahun.

Komponen PPh 21 yang Perlu Diketahui Saat Lapor Pajak

Pelaporan pajak penghasilan yang perlu dilaporkan oleh milenial merupakan seluruh penghasilan yang kamu terima selama satu tahun terakhir. Penghasilan ini bisa berasal dari berbagai sumber misalnya gaji karyawan beserta tunjangannya, penghasilan yang kamu terima dari pekerjaan sampingan, dan sumber penghasilan lainnya.

Intinya, kamu bisa melaporkan penghasilan kotor yang diperoleh selama satu terakhir lewat SPT. Bagi milenial yang bekerja di sebuah perusahaan, komponen-komponen PPh 21 dibagi menjadi 2 yakni penghasilan rutin dan penghasilan tidak rutin.

Penghasilan Tidak Rutin

Komponen pajak penghasilan yang termasuk ke dalam pelaporan SPT tahunan adalah penghasilan tidak rutin misalnya:

·      Bonus.

·      THR.

·      Dan lain sebagainya.

Untuk bonus, setiap tahunnya karyawan bisa menerima bonus dari perusahaan dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan pada tahun sebelumnya. Namun, pemberian bonus ini tidak bersifat wajib. Lalu, mengapa THR termasuk ke dalam penghasilan tidak rutin?

Walaupun THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada setiap karyawannya, baik itu karyawan kontrak dan tetap. Tetapi, penghasilan satu ini hanya dibayarkan satu kali dalam setahun. Sehingga, THR adalah penghasilan tidak rutin.

Penghasilan Rutin

Bila sebelumnya penghasilan tidak rutin hanya dibayarkan satu kali selama satu tahun. Tentunya berbeda halnya dengan penghasilan rutin, di mana jenis penghasilan ini selalu kamu terima setiap bulannya seperti:

·      Gaji Pokok.

·      Tunjangan makan, transport, dll.

Penghasilan rutin adalah penghasilan yang kamu terima setiap bulannya secara rutin seperti yang sudah disebutkan di atas. Selain penghasilan kotor yang kamu terima setiap bulannya, ada pula komponen pengurang PPh 21 bagi karyawan, yaitu:

·      BPJS kesehatan.

·      Jaminan Pensiun.

·      Jaminan Hari Tua.

·      Biaya jabatan jika milenial dikenakan.

Cara Menghitung PPh 21 bagi Karyawan WP Pribadi

Untuk menghitung berapa PPh 21 yang perlu milenial bayarkan, milenial perlu mengetahui terlebih dahulu batas penghasilan yang dikenakan pajak untuk orang pribadi.

·      Bagi wajib pajak orang pribadi, milenial akan dikenakan pajak, bila milenial memiliki penghasilan per tahun mencapai Rp54 juta atau Rp4,5 juta per bulan.

Ini adalah contoh perhitungan PPh 21 bagi orang pribadi. Misalnya, kamu punya penghasilan Rp5 juta per bulan, jika ditotalkan selama 12 bulan kamu punya penghasilan sebesar Rp60 juta. Dengan begitu, kamu akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% karena penghasilanmu per tahun sudah melebihi Rp54 juta. Berapa pajak yang perlu kamu bayarkan?

Rp5 juta x 12 bulan = Rp60 juta, kemudian kamu bisa mengurangi penghasilan per tahun tersebut dengan Rp54 juta.

Rp60 juta – Rp54 juta = Rp6 juta. Setelahnya, Rp6 juta x 5% = Rp300.000. Jadi, pajak penghasilan yang kamu perlu bayarkan di tahun tersebut adalah sebesar Rp300.000.

Setelah kamu mengetahui apa itu PPh 21 serta komponennya, apakah kamu masih bingung mengapa kita perlu membayar pajak ke negara? Pajak adalah sumber pemasukkan negara, tentunya dengan taat membayar pajak, masyarakat bisa berkontribusi lebih terhadap pembangunan nasional demi kemajuan Indonesia di masa mendatang.

Di mana, masyarakat akan merasakan pembangunan di daerahnya masing-masing seperti pengembangan fasilitas publik dan lain sebagainya. Karena biaya-biaya tersebut akan menggunakan uang pajak yang rutin kamu setorkan setiap tahunnya ke kas negara.

Selain komponen PPh 21 yang sudah dijelaskan di artikel ini, milenial yang merupakan investor Ajaib juga bisa mencamtumkan total pendapatan harta dari saham pada formulir SPT 1770-IV. Karena jenis instrumen investasi seperti saham termasuk ke dalam objek pajak yang dikenakan pajak bila dicantumkan saat pengisian SPT.

Artikel Terkait