Ajaib.co.id – DJP pajak online merupakan layanan pajak yang terdapat pada sebuah website resmi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. DJP pajak secara online sudah hadir sejak tahun 2014 lalu, dan membuat perubahan besar-besaran pada dunia perpajakan di Indonesia.
Salah satu perubahan yang mungkin dialami oleh wajib pajak seperti kamu adalah sekarang ketika ingin melaporkan pajak tahunan dalam bentuk SPT, kamu tidak perlu ke kantor pajak, kamu bisa melakukannya di mana saja asalkan punya koneksi internet.
Sebelum ada DJP pajak secara online yang beroperasi, untuk melaporkan SPT para wajib pajak mengantre di kantor pajak terdekat. Antrean ini pun bisa berhari-hari dari pagi sampai sore. Kamu yang punya banyak kegiatan dan cukup sibuk pasti tidak sempat melaporkan SPT karena membutuhkan waktu seharian.
Namun fenomena ini tidak terjadi lagi karena sekarang ada fasilitas DJP pajak yang membantumu melakukan banyak hal yang berkaitan dengan pajak
Itu adalah salah satu keuntungan yang kamu dapatkan ketika menggunakan DJP pajak secara online. Ada banyak manfaat yang bisa kamu rasakan dengan menggunakan fasilitas DJP pajak online ini, yaitu:
1. Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja
Hal ini karena kamu bisa mengaksesnya secara online sehingga bisa diakses dari mana saja, asalkan ada koneksi internet. Kamu bisa mengaksesnya melalui PC atau laptop karena lebih mudah untuk tampilan yang lebih lengkap dan juga untuk upload yang lebih cepat.
2. Hasilnya akurat
Maksud dari hasil akurat ini adalah karena kamu tinggal meng-input beberapa data berupa angka penghasilan dan wajib pajak yang dibebankan padamu. Kamu hanya tinggal menunggu karena hasilnya akan dihitung secara otomatis oleh program canggih yang disusun di DJP pajak.
Inilah yang membuatnya tidak akan pernah salah hitung. Selain hasilnya yang akurat, hasil perhitungannya pun cukup cepat, jadi tidak akan membuatmu menunggu dalam waktu yang lama.
3. Prosesnya mudah dan cepat
Dengan memanfaatkan DJP pajak online, urusan laporan pajak dan membayar pajak yang kamu lakukan bisa selesai dengan mudah dan cepat. Hal ini karena kamu tidak lagi perlu datang ke kantor pajak atau datang ke bank untuk membayar pajak.
Semuanya bisa kamu lakukan di rumah, di kantor, asalkan ada koneksi internet yang stabil. Kamu juga tidak perlu menunggu antrean seperti yang terjadi bertahun-tahun yang lalu.
4. Tidak membuang-buang kertas
Ini adalah salah satu manfaat hadirnya DJP pajak online yang semuanya terintegrasi secara online. Kamu sekali tidak membutuhkan formulir pengisian yang dicetak untuk membayar pajak ataupun melapor pajak tahunan.
Semuanya dilakukan melalui DJP pajak online yang tidak membutuhkan kertas untuk mencetak. Bukti pembayaran dan pelaporan pajak pun akan kamu terima melalui email.
Itu adalah manfaat yang bisa kamu rasakan ketika menggunakan DJP pajak online. Namun, DJP pajak secara online ini masih terus dikembangkan karena itu tidak menutup kemungkinan akan banyak fitur yang berkaitan tentang perpajakan yang akan muncul di masa depan.
Lalu, apa sajakah fitur yang bisa kamu manfaatkan di DJP pajak online? Inilah fitur-fitur canggih tersebut.
1. E-filling
Merupakan fitur aplikasi pajak yang bisa dimanfaatkan para wajib pajak untuk melaporkan SPT tanpa harus repot-repot ke kantor pajak terdekat. Laporan SPT ini bisa dikirimkan secara online dan waktunya saat itu juga sehingga bisa dikatakan cepat.
Fitur DJP pajak online yang oke punya ini sudah dikembangkan sejak tahun 2014 dan membawa perubahan yang cukup besar. Para wajib pajak yang bisa melaporkan SPT-nya melalui fitur ini adalah mereka yang termasuk ke wajib pajak yang sesuai dengan PPh Pasal 21/26, PPh orang pribadi, PPh pasal 4 ayat 2, PPn, dan PPh Pasal 22.
2. E-form
Merupakan fitur yang ada di aplikasi e-Filling. Fitur e-Form ini bisa membantumu mengisi formulir SPT secara offline. Maksud dari offline di sini adalah, jika kamu memanfaatkan pengisian laporan pajak online melalui aplikasi di luar DJP pajak, dan ingin mengunggahnya di DJP pajak online, hal itu tetap bisa dilakukan.
Namun kamu harus memperhatikan hal ini karena hanya ada beberapa form aplikasi pajak yang bisa diunggah, form itu adalah SPT Tahunan OP 1770 S, SPT Tahunan OP 1770, dan SPT Tahunan Badan 1771.
3. E-Billing
Salah satu fitur canggih yang dikembangkan oleh DJP pajak online. Dengan fitur ini, kamu bisa membayar pajak tanpa harus ke kantor pajaknya langsung. Dan juga transaksi yang dilakukan tergolong aman karena harus ada beberapa tahapan yang dilakukan.
Ketika kamu sudah membayar pajak melalui e-Billing, kamu akan mendapatkan kode billing yang menunjukkan bahwa kamu sudah melunasi pajakmu untuk kurun waktu tertentu.
4. E-Registration
Wajib pajak yang belum memiliki kartu NPWP, sekarang bisa mendaftarkan diri melalui fitur ini. Semuanya dilakukan secara online, tanpa harus mendatangi kantor pajak terdekat. Dan juga untuk membuatnya kamu tidak akan dikenakan biaya sama sekali.
Kamu hanya tinggal menunggu di rumah atau kantor sampai kartu NPWP-mu jadi dikirimkan ke alamatmu. Cukup praktis, bukan? Ini adalah kemudahan yang cukup membantu para wajib pajak yang cukup sibuk.
5. E-faktur
Merupakan fitur pembuatan bukti bayar pajak atau laporan jumlah pajak yang dibebankan pada barang dan jasanya yang dijualnya yang sudah diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Pengajuan faktur sekarang bisa dilakukan secara online.
Bacaan menarik lainnya:
Kristanty, Nova. 2014. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Tarif Pajak, dan Penyuluhan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal. Online
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.