Ajaib.co.id – Bisnis online sebelumnya menjadi primadona dengan berbagai kemudahannya, termasuk dalam hal perizinan. Namun kini kondisi itu bakal berubah dengan ditetapkanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kamu bakal diharuskan untuk mengajukan surat izin untuk usaha dagang jika ingin berjualan online.
Regulasi ini menetapkan jika semua seller online, baik yang berjualan di e-commerce atau media sosial, harus mendaftarkan bisnisnya. Pembuatan izin dilakukan lewat sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). Regulasi baru ini berlaku baik untuk seller dengan omzet besar maupun kecil.
Hanya saja, ada perbedaan perlakuan antara usaha kecil perorangan dengan bisnis besar berbasis online. Pemilik online shop perorangan tidak perlu memiliki SIUP Mikro melainkan hanya mendaftarkan KTP miliknya lewat sistem OSS tersebut. Namun untuk bisnis lainnya diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan.
Regulasi ini ditanggapi masyarakat dengan pro dan kontra. Ada yang setuju, ada pula yang tidak. Namun tetap saja peraturan sudah ditetapkan dan akan tiba masanya kamu harus mengajukan surat izin untuk usaha dagang yang diperlukan. Khususnya jika bisnismu sudah masuk kategori non perorangan ya.
- Panduan Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang, Kini Semua Wajib Punya
- Jenis-Jenis SIUP
- Syarat Perizinan Usaha Dagang
- Prosedur Pembuatan Surat Izin untuk Usaha Dagang
-
Dokumen Perizinan Lain yang Perlu Diurus Ketika Menjalankan Usaha
- 1. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
- 2. IUD (Izin Usaha Dagang)
- 3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- 4. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
- 5. SIUI (Surat Izin Usaha Industri)
- 6. SIP (Surat Izin Prinsip)
- 7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- 8. TDI (Tanda Daftar Industri)
- 9. IMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan)
- 10. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- 11. HO Surat Izin Gangguan
Panduan Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang, Kini Semua Wajib Punya
Dahulu saat ingin memulai usaha berdagang, langkah pertama yang harus dilakukan ialah mendaftarkan keberadaan usaha berdagangmu itu dan mendapatkan surat izin usaha dagang. Surat izin usaha dagang ini lebih dikenal dengan Surat Izin Usaha Perdagangan atau biasa disingkat dengan SIUP.
SIUP merupakan suatu dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang maupun badan usaha yang mendirikan usaha perdagangan. Meski hanya pedagang regional dengan skala kecil, kamu juga sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP tersebut. Sebab, pemegang SIUP tidak harus pedagang dengan skala besar yang lingkup perdagangannya hingga lintas negara, melainkan semua jenis perdagangan.
Namun hal ini sempat berubah kala tren berjualan online berkembang pesat. Rasanya sangat sedikit dari para seller online yang baru bermunculan itu memiliki SIUP. Padahal harus diakui omzet yang didapatkan cukup lumayan dan bisnisnya sangat berkembang.
Hal ini yang kemudian mendasari pemerintah mengharuskan kepemilikan surat izin untuk usaha dagang bagi semua pelaku bisnis baik offline maupun online. Dengan demikian, baik pedagang online maupun konvensional punya hak dan kewajiban yang sama. Salah satunya dalam hal pajak yang selama ini memang belum maksimal.
Selain itu, keberadaan surat izin untuk usaha dagang bagi semua ini guna memastikan produk yang dijual sesuai standar dan berkualitas. Harapannya, persamaan perlakukan ini akan memberikan dampak yang baik bagi persaingan bisnis maupun perkembangan ekonomi. Hal yang sama juga berlaku untuk pedagang dari luar negeri yang memafaatkan e-commerce lokal.
Kebijakan ini sempat membuat banyak pedagang online panik. Maklum saja, sebagian besar dari mereka berasal dari kalangan awam sehingga tak paham soal SIUP sama sekali. Nah, agar kamu tidak menjadi salah satunya ada baiknya memahami seluk beluk soal surat izin untuk usaha dagang ini dan cara memilikinya.
Jenis-Jenis SIUP
SIUP dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha. Berikut kategorinya:
1. SIUP Besar
Diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal usaha dan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar. Namun jumlah ini masih di luar tanah dan bangunan yang dimiliki.
2. SIUP Menengah
SIUP menengah diperuntukan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih berkisar antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Serupa, besaran ini juga di luar tanah dan bangunan.
3. SIUP Kecil
Sedangkan SIUP kecil diperuntukan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik sebesar Rp50 juta sampai Rp500 juta. Namun angka ini belum mencakup aset berupa tanah dan bangunan.
4. SIUP Mikro
Sedangkan SIUP jenis ini diperuntukkan bagi usaha dengan modal dan kekayaan bersih maksimal Rp50 juta. Angka tersebut juga belum termasuk dengan tanah dan bangunan yang dimiliki.
Dalam pengurusannya SIUP ini bisa dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat.
Syarat Perizinan Usaha Dagang
Sebelum mengurus pembuatan surat izin untuk usaha dagang ini, kamu harus terlebih dahulu menyiapkan beberapa dokumen tertentu sebagai persyaratan administrasi. Persyaratan administrasi pembuatan SIUP ini dibedakan dalam beberap jenis atau bentuk usaha yang kamu jalankan. Pembagiannya sebagai berikut:
1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk Perseroan Terbatas (PT) dalam membuat SIUP:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
- Kopian Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
- Fotokopi NPWP.
- Surat Keterangan Domisili atau SITU.
- Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
- Surat Izin Gangguan (HO).
- Izin Prinsip.
- Neraca perusahaan.
- Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Materai Rp6.000.
- Izin teknis dari instansi terkait jika diminta.
2. Untuk Koperasi
Sementara, dokumen yang harus dipenuhi oleh Koperasi agar memiliki SIUP ialah:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
- Kopian NPWP.
- Fotocopy Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang.
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
- Neraca koperasi.
- Materai senilai Rp6.000.
- Pas foto Direktur Utama/Penanggung .h. Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha kamu menghasilkan limbah, kamu harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Untuk Perusahaan Perseorangan
Adapun untuk perusahaan perseorangan sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)pemegang saham perusahaan.
- Fotokopi NPWP.
- Surat keterangan domisili atau SITU.
- Neraca perusahaan.
- Materai senilai Rp6.000.
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
- Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
Berikut dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk perusahaan terbuka (Tbk):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
- Kopian SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan g. Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
- Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti bahwa pemilik tanah/bangunan yang digunakan tersebut tidak keberatan. Surat Izin ini ditandatangani di atas materai dan sudah mewakili sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.
Prosedur Pembuatan Surat Izin untuk Usaha Dagang
Setelah berkas persyaratan administrasi seperti yang disebutkan di atas sudah lengkap, kemudian ikuti langkah-langkah prosedur pembuatan surat izin untuk usaha dagang seperti berikut ini.
1. Mengambil Formulir Pendaftaran di Kantor Dinas Perdagangan
Sebagai pemilik perusahaan, kamu bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika kamu sibuk atau berhalangan, kamu bisa mengurusnya melalui orang yang sudah kamu beri kuasa.
2. Formulir Pendaftaran Diisi dan Ditandatangani
Formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan harap segera isi dengan baik dan benar. Setelah itu, Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan menandatangani formulir tersebut di atas materai Rp 6.000.
Jangan lupa formulir yang sudah diisi lengkap tersebut difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabungkan dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah dijelaskan di atas. Nah, bagi kamu yang menggunakan jasa orang lain untuk mengurus surat pembuatan SIUP, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
3. Membayar Tarif Pembuatan SIUP
Tarif pembuatan surat izin untuk usaha dagang ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten. Biasanya besarannya diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
4. Pengambilan SIUP
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP kamu jadi, kamu akan dihubungi oleh petugas dan kamu bisa datang ke kantor tempat kamu mengurussurat izin untuk usaha dagang tersebut untuk mengambilnya.
Jika kamu sudah mengurus SIUP dan SIUP telah diterbitkan, maka usaha yang kamu jalankan sudah terdaftar keberadaannya. Dengan demikian kamu resmi dan sah dalam menjalankan usaha perdagangan kamu tersebut. Jadi dokumen ini sangat penting sebagai penunjang usaha perdagangan.
Karena dengan adanya SIUP, usaha perdagangan kamu akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman persoalan, misalnya berkaitan dengan perizinan lokasi bisnis kamu. Kamu juga bisa memanfaatkan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk banyak kebutuhan lainnya seperti mengurus BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyak lainnya.
Kamu juga bisa mendapatkan banyak kemudahan permodalan dengan memiliki surat izin usaha dagang ini. Misalnya saja dalam hal bantuan kredit pemerintah atau akses lainnya. Ada baiknya kamu mengajukannya sejak awal ketika merintis usahamu.
Dokumen Perizinan Lain yang Perlu Diurus Ketika Menjalankan Usaha
Nah, selain SIUP, ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan.
1. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
Ini merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang harus diurus dan dikeluarkan oleh kantor kecamatan atau kelurahan, tempat usaha tersebut didirikan. Surat ini wajib dimiliki untuk mempermudah ketika kamu ingin membuat beberapa dokumen perizinan seperti SIUP, NPWP, TDP dan surat pendukung lainnya dalam mendirikan suatu usaha.
2. IUD (Izin Usaha Dagang)
Meskipun bukan badan usaha, sebagai pemilih usaha dagang kamu juga butuh surat izin Usaha Dagang (IUD) yang bisa menjadi bukti sah legalitas usaha yang kamu miliki. Surat ini bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan izin usaha lewat Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk digunakan sebagai sarana administrasi dan sekaligus sebagai identitas wajib pajak untuk melaksanakan kwajiban perpajakan.
4. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Dokumen ini wajib dimiliki pemilik usaha baik perusahaan, perorangan maupun badan usaha. Surat ini bisa digunakan sebagai bukti izin dan legalitas dari tempat usaha, sesuai tata ruang wilayah yang digunakan sebagai penanaman modal. Kamu bisa mengajukan permohonan yang ditunjukkan kepada Pemerintah Daerah dan perlu kamu perpanjang tiap 3 tahun sekali.
5. SIUI (Surat Izin Usaha Industri)
Jika kamu punya usaha yang bergerak dalam bidang industri dengan modal sekitar 5 juta hingga 200 juta, maka surat izin ini wajib dimiliki untuk mendukung legalitas usaha. Untuk mendapatkannya, kamu bisa mengajukan di Kantor Palayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kota ataupun Kabupaten. Namun, jika usaha yang didirikan sudah berkembang dan besar, maka kamu bisa mengurusnya di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat 1 Provinsi atau BKPM.
6. SIP (Surat Izin Prinsip)
Surat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk pengusaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah. Dengan dokumen inilah pengusaha di daerah bisa membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan usaha yang digunakan sebagai sumber investasi daerah.
7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa usaha tersebut sudah terdaftar secara resmi. Surat ini wajib dimiliki ketika kamu punya udaha berbadan hukum seperti PT, CV dan Firma. Perusahaan yang tidak termasuk badan hukum, tidak membutuhkan surat izin ini.
8. TDI (Tanda Daftar Industri)
Bagi kamu yang memiliki jenis usaha dalam bidang industri, maka harus memiliki Surat Tanda Daftar Industri. Surat ini diperoleh dari Dinas Perindustrian setempat untuk kelompok usaha kecil yang memiliki investasi usaha mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta di luar lahan dan bangunan.
9. IMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan)
IMB merupakan dokumen yang diberikan Pemerintah Daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang ingin membangun tempat usaha sesuai perizinan yang diberikan. Pemberian IMB ini bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna suatu lahan, penggunaan dan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.
10. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Surat izin ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berguna untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi produk minuman, makanan dan obat-obatan. Bagi kamu yang memiliki usaha di bidang makanan, maka kamu wajib mengurus dokumen satu ini.
11. HO Surat Izin Gangguan
Surat ini dibutuhkan bagi mereka yang memiliki usaha di tempat-tempat yang rawan risiko bahaya kerugian dan gangguan yang tinggi, serta mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat umum.
Setelah membaca penjelasan terkait cara pembuatan seperti di atas, semoga kamu sudah mempunyai bayangan seperti apa prosedur pembuatan surat izin untuk usaha dagang dan sudah siap menerapkannya. Ingat bahwa izin usaha. merupakan bentuk legalitas usaha kamu dan wajib kamu miliki jika kamu ingin menjalankan usaha perdagangan kamu dengan lancar. Semoga berhasil.