Dunia Kerja

Cara Mudah Membuat Surat Izin Usaha Dagang

Ajaib.co.id – Ketika kamu ingin mulai menjalankan bisnis, penting bagi kamu untuk mulai mengurus SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi sebuah bisnis perseorangan maupun perusahaan perdagangan yang menjalankan kegiatan usaha. Meskipun kamu hanyalah pedagang regional dalam skala kecil, maka kamu juga sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini. Karena pemegang SIUP tidak harus selalu pelaku usaha berskala besar yang lingkup perdagangannya hingga mencapai lintas negara, melainkan semua jenis perusahaan. Yuk, ketahui cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan di bawah ini!

Apa itu SIUP?

SIUP atau Surat Izin Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan yang wajib dimiliki oleh perusahaan maupun badan usaha dan juga perorangan yang akan mendirikan usaha dagang agar keberadaan kegiatan usaha bisa mendapatkan izin untuk menjalankan bisnis perdagangan.

Untuk membuat SIUP, kamu tidak perlu menunggu bisnis kamu besar, karena dokumen ini juga bisa dibuat untuk bisnis mikro dengan pendapatan lebih atau sama dengan Rp50 juta.

Siapa yang Mengeluarkan SIUP?

Dokumen satu ini dikelurakan oleh pemerintah daerah lewat menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP ini juga diberikan kepada pengusaha, baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.

SIUP sendiri dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Untuk perusahaan kecil dan menengah, SIUP dikeluarkan Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan, SIUP perusahaan besar dikeluarkan Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri.

Jenis-Jenis dan Tempat Mengurus SIUP

Jenis SIUP dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu:

a. SIUP Besar: untuk perusahaan dengan modal di atas Rp500 juta

b. SIUP Menengah: untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp200 juta – Rp500 juta

c. SIUP Kecil: untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp200 juta

d. SIUP Mikro: untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan netto maksimal Rp 50 juta.

Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, sama halnya dengan pengurusan berbagai dokumen bisnis lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat.

Persyaratan Administrasi Pembuatan SIUP 

Sebelum mengurus pembuatan SIUP, kamu harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang kamu jalankan. Contohnya untuk Perseroan Terbatas (PT):

a. Fotokopi Kartu kamu Penduduk (KTP) Direktur Utama atau Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya

b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya perempuan

c. Fotokopi NPWP

d. Surat Keterangan Domisili atau SITU

e. Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

f. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM

g. Surat Izin Gangguan (HO)

h. Izin Prinsip

i. Neraca perusahaan

j. Pas Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab atau pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)

k. Materai Rp6.000

l. Izin teknis dari instansi terkait jika diminta

Prosedur Pembuatan SIUP

Setelah seluruh berkas dan dokumen persyaratan administrasi sudah kamu siapkan, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah prosedur pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan seperti berikut ini.

a. Mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan

kamu sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika kamu sibuk atau berhalangan, kamu bisa mengurusnya melalui orang yang sudah kamu beri kuasa.

b. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani

Formulir pendaftaran atau surat permohonan bisa kamu dapatkan secara langsung melalui Kantor Dinas Perdagangan. Silakan kamu isi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi secara lengkap, kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah dijelaskan di atas.

c. Membayar tarif pembuatan SIUP

Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.

d. Pengambilan SIUP

Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP kamu jadi, kamu akan dihubungi oleh petugas dan kamu bisa datang ke kantor tempat kamu mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.

SIUP Harus Diperpanjang?

Mulai 21 Februari, 2017, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sehingga, jika saat ini kamu sudah memiliki SIUP, maka kamu tidak perlu melakukan perpanjanagan. Sedangkan, bagi kamu yang ingin melakukan perubahan atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak, kamu juga tidak akan dikenakan biaya retribusi seperti yang telah diatur dalam Permendag No 36 Tahun 2006.

Itulah beberapa langkah, persyaratan, dan prosedur pembuatan SIUP. Jadi, jika saat ini kamu sedang menjalankan bisnis, baik menjual barang atau jasa, kamu wajib memiliki SIUP. Jadi tunggu apalagi? Yuk mulai daftarkan perusahaanmu sekarang dan jalankan bisnis dengan lebih aman dan terlindungi mulai sekarang!

Bacaan menarik lainnya:

Retnowati, Nova. (2012). Manajemen Kompensasi. Bandung: Karya Putra DarwatiBandung.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait