Ajaib.co.id – Surat kuasa adalah dokumen yang berisikan pernyataan pemberian kuasa kepada penerima kuasa atau orang yang membawa surat tersebut. Kategorinya di Indonesia memang merupakan salah satu surat resmi dan memiliki kekuatan hukum. Biasanya kita paling membutuhkan surat kuasa ketika berurusan dengan transaksi bank. Umumnya membantu kerabat yang lebih tua misalnya untuk mewakili kakek atau nenek mengakses rekeningnya.
Apa itu surat kuasa?
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), surat kuasa bukanlah surat biasa, melainkan memiliki dasar hukum di dalam penertibannya. Berdasarkan Pasal 1792 KUHPer telah dijelaskan bahwa pemberian kuasa merupakan bentuk persetujuan untuk seseorang memberi kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa.
Sedangkan, pada Pasal 1793 pemberian kuasa itu bisa melalui sebuah akta umum atau surat yang telah ditandatangani atau bahkan lisan. Itulah yang kemudian sering disebut sebagai surat kuasa.
Sehingga tujuan surat ini adalah melimpahkan wewenang dari si pemberi kuasa ke orang lain untuk tujuan-tujuan tertentu. Dipakainya ketika si pemberi kuasa sedang berhalangan, misalnya sedang sakit, atau sedang di luar kota.
Surat kuasa juga bisa digunakan untuk pengambilan dan pembuatan dokumen penting lainnya seperti ijazah, surat tanah, atau berkas investasi yang bernilai lainnya. Sebenarnya ada banyak hal lain yang membutuhkan surat kuasa dengan model yang berbeda-beda. Intinya, dokumen ini diberikan kepada orang yang dipercaya untuk mengurus hal yang penting.
Format Surat Kuasa
Karena jika salah pilih orang maka surat kuasa ini bisa disalahgunakan dan merugikan kita. Sampai saat ini tidak ada format baku mengenai surat kuasa namun ada beberapa poin penting yang harus tercantum. Sayangnya masih banyak orang yang belum menguasai cara membuat surat kuasa yang benar. Agar kamu bukan salah satu diantaranya, berikut adalah 3 hal penting yang harus ada dalam surat kuasa.
a. Judul surat
Berikan judul ‘SURAT KUASA’ di bagian atas surat dan di tengah halaman. Tuliskan dengan huruf kapital sebagai pembuka surat. Jangan lupa untuk menambahkan nomor surat di atas.
b. Gunakan Bahasa Indonesia
Gunakan Bahasa Indonesia yang baku dan efisien. Ada sejumlah kasus surat kuasa ditulis tangan namun akan lebih baik jika diketik komputer. Hal ini memudahkan pihak yang terkait memahami isi surat tersebut.
c. Tujuan surat jelas
Jelaskan secara ringkas dan informatif mengenai tujuan surat kuasa tersebut dibuat. Misalnya pelimpahan kuasa terhadap seseorang maka tambahkan alasan dan identitas yang jelas. Uraikan sedetail mungkin kebutuhan yang harus diakomodir dengan surat tersebut agar tidak ada masalah yang muncul.
Ketiga hal di atas harus diterapkan agar surat kuasa yang kamu buat sah dan dapat digunakan. Jangan lupa tambahkan materai yang ditandatangani. Materai penting agar surat kuasamu sah dan kuat di mata hukum. Dalam praktiknya, akan lebih baik apabila surat kuasa juga dilengkapi dengan dokumen lainnya seperti identitas atau surat keterangan.
Misalnya kamu membawa surat kuasa untuk mengambil gaji pensiun kakekmu maka sebaiknya bawa fotokopi KTP milikmu dan kakekmu juga. Dengan demikian, pihak terkait, misalnya bank, akan lebih percaya dan urusanmu bisa lebih lancar.
Hal yang Wajib Diperhatikan Ketika Membuat Surat Kuasa
Ketika ingin memberikan wewenang dengan menggunakan surat kuasa, terdapat 5 poin yang perlu diterapkan agar surat tersebut tidak salah. Apa saja poin-poin pentingnya?
a. Meskipun surat kuasa tidak wajib mencantumkan tanggal pembuatan surat kuasa, pastikan kamu tetap memberikan tanggal apapun jenis surat kuasa yang kamu buat.
b. Pastikan kamu menambahkan tanda tangan dari kedua pihak, yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa di dalam surat kuasa tersebut.
c. Jika menunjuk pengacara pribadi untuk membuat surat kuasa, kamu tidak memerlukan nomor surat, kecuali kamu membuat surat resmi, maka pastikan kamu harus punya nomor surat.
d. Pastikan kamu menambahkan cap dari lembaga hukum, perusahaan, atau instansi terkait. untuk mengesahkan surat kuasa.
e. Pemberian kuasa yang terkait dengan pengambilan/pembelian/penjualan atau pemindahan barang-barang berharga sebaiknya diserahkan kepada pihak keluarga terdekat. Misalnya suami/istri, anak, saudara kandung, atau pihak tepercaya lainnya demi menghindari penipuan.
Berbagai Macam Contoh Surat Kuasa
Surat kuasa sebenarnya memiliki beberapa tipe tergantung kebutuhannya. Berikut ada 3 tipe surat kuasa dan cara membuat surat kuasa yang banyak digunakan antara lain:
a. Surat kuasa perseorangan
Tipe ini mungkin yang paling sering kamu buat atau pergunakan. Fungsinya untuk kebutuhan pribadi seseorang misalnya surat kuasa untuk mengambil pensiun kakekmu atau membuat surat penting lainnya.
Surat Kuasa Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Reinaldi Isnandi TTL : Jakarta Selatan, 17 Agustus 1987 Nomor KTP : 8934893829000012 Alamat : Komplek Merah Merdeka, Jakarta Selatan Dengan ini memberikan kuasa kepada: Nama : Meilinda Larashati TTL : Jakarta Barat, 24 Januari 1987 Nomor KTP : 61258764391283930 Alamat : Komplek Merah Merdeka, Jakarta Selatan Untuk mewakili pemberi kuasa (Reinaldi Isnandi) mengambil hasil ujian semester 8 di kantor Jurusan Komunikasi, Universitas Negeri Jakarta. Demikian surat ini dibuat untuk dapat dipergunakan semestinya. Jakarta, 18 Juli 2020 Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa, Meilinda Larashati Reinaldi Isnandi |
b. Surat kuasa kedinasan
Surat kuasa ini dikeluarkan oleh instansi atau perusahaan atau pimpinan untuk bawahannya. Misalnya menghadiri suatu acara tertentu atau melakukan sesuatu yang di luar kewenangan orang yang diberikan kuasa. Intinya kebutuhannya ialah untuk kepentingan kelembagaan tersebut.
Selain itu, pembuatan surat pemberian kuasa dengan tujuan kedinasan, tidak diperlukan tanda tangan penerima wewenang, namun cukup tanda-tangan dari pemberi kuasa, beserta cap resmi perusahaan.
(KOP/LOGO Perusahan PT Merah Merdeka) Surat Kuasa No: 010291840192/2019 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Rizky Isnaldie Nama perusahaan : PT Merah Merdeka Jabatan : Marketing Director Alamat : Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, DKI Jakarta Nomor Telepon : 021-8729200 Memberikan kuasa kepada: Nama : Rina Puspitasari No. KTP : 154298129890829 Jabatan : Marketing Manager Alamat : Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, DKI Jakarta Untuk menghadiri dan mewakili perusahaan dalam agenda penandatanganan kerja sama dengan PT Maju Sejahtera Bersama terkait pengadaan alat berat proyek pembangunan jalan di Jakarta. Demikian surat ini dibuat, semoga bisa dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 18 Juli 2020 Marketing Director PT Merah Merdeka (TTD dan Cap Perusahaan) Rizky Isnaldie |
c. Surat kuasa istimewa
Tipe surat kuasa ini di luar dari 2 contoh di atas. Fungsinya untuk kebutuhan khusus yang diwakilkan orang lain. Model ini paling sering diberikan dari sesorang kepada pengacaranya berkaitan dengan masalah hukum. Surat ini memungkinkan pengacara mengambil keputusan soal permasalahan klien tersebut di wilayah hukum.
Surat Kuasa Boleh Dicabut di Tengah Pelaksanaan
Ketika di tengah pelaksanaan kamu ingin membatalkannya, kamu bisa membuat surat pencabutan kuasa. Hal ini biasanya sering terjadi karena beberapa penyebab umum yang memicu pemberi kuasa untuk membatalkan surat kuasa, seperti:
- Ada risiko pemalsuan surat kuasa.
- Ada bukti penyalahgunaan surat kuasa.
- Pemberi kuasa menemukan risiko kendala atau hambatan yang dapat mempersulit pelaksanaan tugas penerima kuasa.
- Masa berlaku surat atau tugas penerima kuasa telah berakhir.
Surat pencabutan kuasa perlu dilakukan untuk menyatakan secara resmi dan diberikan kepada penerima kuasa atau pihak-pihak terkait di dalam surat kuasa terdahulu.
Tindakan ini dinilai sangat krusial jika berkaitan dengan transaksi atau pemindahan barang berharga. Pada momen penting, pemberi kuasa bisa langsung memberikan surat pencabutan kuasa kepada pihak ketiga jika dirasa perlu untuk menghentikan proses pekerjaan secepatnya.
Kecuali jika surat kuasa sudah menuliskan tanggal atau muatan pekerjaan sebagai masa kedaluwarsa atau tanda pengakhirannya. Dengan begitu, pihak terkait pun bisa langsung mengenali batas waktu surat kuasa tersebut. Selain itu, perlu diketahui bahwa dalam pembuatan surat pencabutan kuasa, pihak pemberi kuasa tidak membutuhkan otorisasi atau persetujuan dari siapa pun.
Di bawah ini adalah cara membuat surat kuasa dan contoh surat pembatalan kuasa yang bisa kamu tiru.
PENCABUTAN SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Rizki Isnaildi Kedudukan : Marketing Director No. KTP : 938390082211199 Alamat rumah : Jalan Melati Murni, Blok A82, Tangerang Selatan, Banten Dengan ini menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Juli 2020 mencabut Surat Kekuatan yang diberikan kepada: Nama : Mulia Prastowo Kedudukan : Marketing Officer Nomor KTP : 9382888222038192 Alamat rumah : Jalan Kenari 1, Jakarta Barat Dengan adanya pencabutan Surat Kuasa, maka Surat Kuasa terkait sebelumnya menjadi tidak sah dan tidak bisa digunakan lagi. Sekian pencabutan Surat Kuasa ini dibuat dan digunakan dengan kesadaran yang sehat dan tanpa syarat atau paksaan dari pihak lain mana pun. Serang, 18 Juli 2020 (_________________) |
Itulah beberapa hal terkait cara membuat surat kuasa dan jenis surat kuasa yang perlu kamu ketahui. Biasanya, surat ini sangat diperlukan ketika kamu tidak bisa menghadiri kepentingan pribadi, misalnya ketika seorang CEO memberi kuasa kepada divisi finance untuk ke bank dan mengurus penggajian karyawan.