Ajaib.co.id – Belum semua masyarakat Indonesia memiliki kesadaran dan akses ke sistem keuangan seperti perbankan. Padahal menggunakan bank memiliki manfaat baik secara individu hingga bisnis di kemudian hari. Untuk itu, ada istilah yang disebut dengan bankable. Bankable adalah istilah bagi individu yang sudah cukup usia dan memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengakses produk-produk keuangan di perbankan.
Bankable ini umumnya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kecakapan dan literasi untuk menggunakan produk keuangan. Seperti akses ke tabungan, pinjaman, hingga investasi.
Apa Itu Bankable?
Bankable sendiri berasal dari kata dalam bahasa Inggris, yaitu, bank ability. Secara harfiah, bankable adalah nasabah yang mampu dan layak memenuhi persyaratan dari bank.
Para calon nasabah yang memerlukan layanan perbankan diminta untuk memenuhi sejumlah persyaratan dari bank yang dituju. Biasanya ini bisa dilakukan untuk setiap orang yang berperan sebagai nasabah debitur, nasabah tabungan hingga untuk keperluan deposito, ataupun masyarakat lainnya yang membutuhkan layanan perbankan.
Selain itu, bagi kamu yang memiliki sebuah bisnis lalu memerlukan pinjaman kredit dari bank, maka kamu harus memiliki status bankable. Maksud dari bankable di sini yakni, kamu mampu untuk memenuhi persyaratan yang diajukan oleh bank supaya kamu bisa memperoleh kredit usaha tersebut. Akan tetapi, jika kamu tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pihak bank tersebut, maka kamu masuk ke dalam daftar nama/nasabah unbankable.
Karena pada dasarnya pihak bank akan memberikan izin untuk pinjaman pada setiap orang atau calon nasabah dengan usaha yang telah dianggap sudah layak (feasible) untuk mendapatkan akses perbankan tersebut. Hal ini pun dilakukan lewat analisis-analisis yang cermat serta dilakukan secara sistematis.
Sebelum membahas lebih detail mengenai manfaat status bankable secara personal dan bisnis. Mari ketahui perbedaannya dengan unbanked dan underbanked.
Pengertian Unbanked
Sementara itu, unbanked ini memiliki arti seorang individu tidak mempunyai rekening bank. Ini istilah informal untuk orang dewasa yang tidak mengakses bank atau jasa lembaga perbankan lainnya.
Pada umumnya, bagi masyarakat yang tidak mempunyai rekening bank melakukan transaksi pembayaran barang secara tunai. Cara lainnya bisa juga dengan membeli wesel. Selain itu, kelompok unbanked ini biasanya tidak mempunyai asuransi, uang pensiun, hingga jenis layanan profesional uang lainnya.
Mereka biasanya memanfaatkan layanan keuangan yang bersifat alternatif. Misalnya, pinjaman gaji hingga pencairan cek selama layanan ini masih tersedia dan bisa diakses dengan mudah.
Sehingga memang unbanked merupakan istilah yang sangat berkaitan dengan sebuah kelompok atau keluarga yang lebih menyukai untuk mengelola keuangan mereka lewat transaksi tunai ketimbang layanan keuangan lainnya. Layanan keuangan lainnya seperti layanan rekening giro, tabungan, kartu kredit, hingga pinjaman uang.
Meskipun secara umum, rumah tangga atau keluarga dianggap unbanked jika tidak mempunyai rekening bank karena tidak menggunakan layanan keuangan perbankan sama sekali. Namun, saat ini, segmen dari kelompok unbanked ini cukup meluas. Karena mereka mempunyai rekening tabungan atau giro. Beberapa dari mereka pun mengakses layanan produk dan keuangan, seperti layanan pencairan cek hingga pinjaman gaji jangka pendek.
Pengertian Underbanked
Adapun arti dari istilah underbanked seperti dijelaskan oleh Bank Indonesia (BI) bahwa underbanked ialah mereka yang sudah memiliki akses dengan layanan keuangan. Akan tetapi masih dalam jenjang yang sederhana, misalnya hanya menggunakan layanan tabungan saja di bank.
Hal ini berarti, underbanked merupakan pihak atau kelompok orang yang sudah mempunyai rekening bank. Namun, memang belum bisa menggunakan jenis produk keuangan lainnya, seperti layanan Kartu Kredit, dan layanan lainnya. Salah satu alasannya adalah disebabkan oleh faktor riwayat kredit yang terbatas.
Sehingga secara garis besar, istilah bankable adalah seorang nasabah yang mampu untuk memenuhi persyaratan dari sebuah bank. Baik berupa persyaratan untuk mengajukan pinjaman uang, untuk menjadi nasabah, hingga melakukan deposito.
Manfaat Bankable Untuk Individu dan Usaha
Berikut ini ada beberapa manfaat status bankable untuk kepentingan individu dan bisnis:
1. Untuk Individu
Status bankable adalah sebua hal yang akan memiliki manfaat di kemudian hari, karena seorang individu tentunya mempunyai rencana di masa depan. Misalnya saja, ada kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi dengan kemampuan finansial kita yang saat ini. Cara untuk mencari solusi atas situasi ini yang paling umum ialah memilih untuk melakukan peminjaman ke lembaga keuangan, seperti perbankan.
Untuk diketahui, saat seorang peminjam (debitur) mendatangi bank dan menyatakan keinginannya untuk mengajukan pinjaman, bank tidak akan memberikan begitu saja pinjaman tersebut. Seorang debitur tidak cukup hanya menyerahkan dan menunjukkan kartu identitas saja untuk bisa mendapatkan pinjaman uang dari bank.
Melainkan pihak Bank akan melakukan pengecekan profil finansial debitur, lalu meminta jaminan, hingga sejumlah informasi/dokumen tambahan lain yang bisa menguatkan keyakinan bank bahwa debitur tersebut memang layak diberi pinjaman.
Seluruh pengecakan dan permintaan data oleh bank tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pinjaman yang akan diberikan bisa dikembalikan kembali. Tentunya dikembalikan secara penuh disertai dengan margin/bunga yang dikenakan kepada pinjaman tersebut. Ketika sebuah bank bersedia untuk memberikan pinjaman, maka bisa diartikan individu atau proyek tersebut memang bankable.
2. Untuk Pelaku Usaha
Manfaat lainnya juga bisa dirasakan dalam upaya memulai atau menjalankan bisnis. Untuk diketahui, saat ini, akses perbankan masih menjadi salah satu kendala untuk pelaku usaha bisa terus mengembangkan bisnisnya.
Kendala ini bukan berasal dari pihak bank, melainkan bagaimana kelayakan sebuah usaha dalam memperoleh fasilitas kredit dari bank atau disebut dengan bankable tersebut.
Seorang pelaku usaha bisa dinyatakan telah bankable jika telah memenuhi persyaratan bank untuk memperoleh kredit usaha. Namun, apabila seorang pelaku usaha tidak dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, maka usaha tersebut termasuk dalam nasabah unbankable.