Bisnis & Kerja Sampingan

Apa itu Arbitrase: Perbedaannya dengan Mediasi & Keunggulannya

Sumber: CommunityRights

Ajaib.co.id – Bagi pebisnis, mereka biasanya enggan untuk terlibat dalam masalah hukum. Hal ini dikarenakan hal tersebut membuang banyak waktu dan uang. Dan tempat yang paling umum untuk menyelesaikan sengketa yang dikenal adalah pengadilan. 

Namun, ada cara lain untuk menyelesaikan sengketa yakni dengan cara arbitrase. Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lho, apa bedanya dengan mediasi? Lalu, apa kelemahan dan kelebihannya?

Arbitrase dan Mediasi

Munculnya alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilatarbelakangi oleh lembaga peradilan yang dianggap sudah sarat beban (overloaded). Penyelesaian sengketa oleh pengadilan tidak sebanding dengan banyaknya sengketa yang masuk. Sehingga muncul alternatif untuk melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan.

Walaupun sama sama merupakan alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan, mediasi dan arbitrase tidaklah sama. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa dengan perundingan yang dibantu oleh mediator. mediator disini adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang menyelesaikan sengketa tanpa memaksa.

Sedangkan, arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Artinya tidak bisa melakukan penyelesaian melalui arbitrase jika tidak dicantumkan dalam perjanjian.

Nah, persamaannya dengan mediasi adalah sebagai berikut:

  1. Keduanya merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar persidangan.
  2. Keduanya menunjuk dan menggunakan pihak ketiga sebagai pihak netral.
  3. Keduanya bertujuan untuk mempersingkat proses penyelesaian sengketa.

Sedangkan perbedaannya adalah:

  1. Pihak ketiga dalam mediasi yaitu mediator memiliki tugas sebagai penengah, dan hanya sebatas memberi masukan. Sedangkan pada arbitrase, arbiter dapat memberikan putusan atas permasalahan.
  2. Hasil dari proses mediasi bersifat win-win solution, sedangkan arbitrase hasilnya bersifat win-lose judgement. Artinya akan ada pihak yang menang dan kalah.
  3. Saran mediator bersifat tidak mengikat, sehingga para pihak yang menentukan. Sedangkan pada arbitrase, bersifat mengikat karena arbiter yang membuat putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

Keunggulan dan kelemahan

Arbitrase ternyata cukup populer di kalangan bisnis, lho. Hal ini karena memiliki kelebihan dibandingkan lembaga peradilan yaitu:

  • Kerahasiaan sengketa tetap terjamin

Lembaga serta para arbiter memiliki janji kerahasiaan terhadap seluruh kasus yang ditanganinya, lho. Oleh karena itu, seluruh kasus yang masuk di arbitrase tentunya tidak mudah diakses oleh media dan publik. Hal ini tentu bagus bagi para pebisnis karena pemberitaan soal sengketa tentu akan memengaruhi usaha bisnis mereka.

  • Sidang dilakukan tepat waktu sesuai jadwal

Berbeda dengan proses di pengadilan akibat adanya overloaded tersebut sehingga sering terlambat dalam pelaksanaan sidang, dalam sidang arbitrase dilakukan sesuai dengan jadwal.

Hal ini karena perkara yang masuk tidak sebanyak yang ada di pengadilan. Bagi bisnis, hal ini sangat baik karena tidak perlu buang waktu dan lebih hemat biaya misalnya dalam penggunaan jasa advokat.

  • Arbiter tidak hanya berpengalaman namun memiliki keahlian terkait sengketa bisnis

Salah satu syarat menjadi arbiter adalah memiliki pengalaman setidaknya 15 tahun dalam satu bidang yang menjadi keahliannya. Sehingga, seorang arbiter dinilai lebih memiliki skill yang baik karena telah lama bergelut dalam bidang yang sama dalam waktu yang lama.

Tentu berbeda bila dibandingkan dengan hakim di pengadilan negeri yang berhadapan dengan berbagai kasus baik perdata maupun pidana. Dan juga, para pihak dapat memilih sendiri arbiter sesuai dengan latar belakang dan keahliannya untuk menangani sengketa tersebut.

  • Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalahnya

Para pihak yang bersengketa diberikan keleluasaan menentukan pilihan hukum acara sebagai prosedur penyelesaiaan di arbitrase, lho. Akan tetapi, hukum materiil terkait kasus tersebut akan tetap berpegang pada kontrak bisnis yang telah disepakati.

  • Para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan

Pemilihan tempat penyelenggaraan tidak disesuaikan dengan domisili lawan atau counterpart bisnis seperti pada proses peradilan, lho. Para pihak bebas untuk memilih tempat untuk melakukan arbitrase.

  • Putusan arbitrase merupakan putusan yang final dan mengikat para pihak

Nah, keunggulan terakhirnya adalah putusan arbitrase tersebut setara dengan putusan pengadilan, lho. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada pengajuan banding serta kasasi terhadapnya.

Tetapi masih dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu pembatalan putusan pada pengadilan negeri atau melakukan penundaan pelaksanaan terhadap putusan. 

Selain keunggulan tersebut, pasti terdapat juga kelemahannya, yaitu antara lain:

  • Biayanya dinilai lebih mahal dari pengadilan negeri

Bila melihat penetapan biaya di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), biaya yang dipatok adalah sebesar Rp 2.000.000 yang dibayarkan pada saat melakukan pendaftaran permohonan.

Biaya tersebut belum termasuk dalam biaya administrasi, biaya pemeriksaan, biaya arbiter masing-masing untuk konpensi dan rekonpensi, biaya pemanggilan, transportasi dan honorarium saksi dan/atau tenaga ahli dan biaya penyerahan/pendaftaran putusan pada pengadilan negeri. Wah, banyak ya biaya tambahannya.

  • Memiliki ketergantungan kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi

Walaupun memiliki putusan yang bersifat final dan mengikat, namun untuk melaksanakan eksekusi putusan harus tetap membutuhkan bantuan lembaga peradilan umum. Lembaga arbitrase tidak mempunyai upaya memaksa kepada para pihak untuk menaati putusannya. 

  • Upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase kadang mengalami kendala di lapangan

Walaupun pengaturan tentang eksekusi putusan arbitrase sudah cukup jelas di dalam UU Arbitrase, namun dalam praktiknya masih terdapat hambatan dalam pelaksanaannya. Biasanya, pihak yang dihukum dapat melakukan upaya perlawanan sehingga menyebabkan tertundanya pelaksanaan eksekusi terhadap putusan.

Nah, sudah tahu kan apa itu arbitrase dan keunggulannya? Kamu bisa lebih cepat dalam menyelesaikan sengketa bila menyelesaikannya menggunakan penyelesaian alternatif. Dengan begitu, kamu tetap bisa fokus dalam menjalankan bisnismu, kan?

Kamu juga bisa meningkatkan keuntungan bisnis kamu tanpa masalah kok. Caranya mudah banget! Kamu dapat menggunakan aplikasi investasi Ajaib, lho. Dalam aplikasi investasi Ajaib, dana kamu akan dikelola oleh manajer investasi terbaik. Nah, tunggu apalagi? Yuk, segera miliki akun Ajaib ya!

Sumber: Menyoal Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase Di Indonesia, Syarat Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase, dan Persamaan dan Perbedaan Arbitrase dengan Mediasi, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait