Ajaib.co.id – Sampai saat ini, proses arbitrase adalah salah satu alternatif dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Pertimbangan utamanya karena sengketa perdagangan atau bisnis bisa lebih cepat diselesaikan lewat arbitrase ketimbang menempuh jalur pengadilan.
Para pelaku usaha memang lebih memilih menyelesaikan sengketa melalui arbitrase karena dianggap lebih efektif dan efisien. Soalnya perselisihan yang diproses melalui arbitrase, khususnya di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dapat diselesaikan dalam waktu cepat, tuntas, dan bersifat win-win solution.
Dilansir dari Kompas.com, Selain itu, sejak diberlakukannya UU Arbitrase pada Agustus 1999, peraturan ini berdampak banyak pada meningkatnya minat para pelaku bisnis untuk menyelesaikan berbagai sengketa melalui arbitrase.
Berdirinya Bani pada 1977, pada dasarnya memang tidak terlepas dari berkembangnya kebutuhan untuk menyelesaikan sengketa perdagangan ekonomi atau bisnis secara lebih cepat.
Terlebih pada tahun 1970-an, peradilan umum terutama Mahkamah Agung (MA) sudah memiliki pekerjaan yang banyak bahkan kewalahan atas menumpuknya jumlah perkara dari tahun ke tahun yang harus dituntaskan.
Maka dari itu, ide untuk membentuk sebuah badan arbitrase pun muncul, seperti di negara-negara maju terkait sengketa antara pelaku bisnis sudah diselesaikan melalui lembaga arbitrase.
Peraturan yang mengatur arbitrase tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tepatnya pada pasal 1 Ayat 1.
Menurut UU tersebut, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Jadi, kedua belah pihak memang harus sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui arbitrase ini.
Ini berkaitan dengan salah satu persyaratan proses arbitrase, yaitu diperlukannya kesepakatan antara kedua belah pihak yang tengah bersengketa. Karena arbitrase terjadi saat kedua belah pihak telah menyetujuinya, baik sebelum atau setelaha sengketa hukum muncul.
Maka hal ini perlu dibuktikan dengan perjanjian secara tertulis yang harus dilakukan oleh kedua pihak sebelum proses arbitrase dilakukan.
3 Alasan Arbitrase Pilihan Tepat Selesaikan Sengketa Bisnis
- Penyelesaian Sengketa Lebih Cepat
Alasan pertama yang membuat arbitrase adalah pilihan tepat karena kemampuan penyelesaian sengketa yang cepat. Sehingga penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan tepatnya melalui mekanisme arbitrase dinilai sangat dibutuhkan khususnya untuk sektor bisnis.
Bisa dikatakan seperti ini, karena penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih cepat sehingga bisa menghindari konflik antara para pelaku bisnis yang sedang bersengketa menjadi tumbuh semakin besar.
Soalnya tak dapat dipungkiri kalau dunia usaha ini banyak sekali permasalahan yang bisa menyebabkan berujung kepada sengketa, baik dari yang kecil sampai besar.
Sementara itu, jika semua persoalan bisnis yang ada hanya bisa dibawa ke pengadilan, itu tidak baik juga bagi sektor bisnis. Terutama terhadap wajah (image) perusahaan karena perkara sekecil apapun bisa berdampak pada hancurnya perusahaan,
Oleh karena itu, sektor bisnis sangat amat membutuhkan alternatif penyelesaian sengketa secara cepat, dan tentunya mengedepankan aspek rahasia. Kerahasiaan sangat dijaga untuk melindungi reputasi para pelaku usaha itu sendiri.
Hal ini sangat sesuai dengan yang ditawarkan melalui mekanisme arbitrase dalam menyelesaikan sengketa. Dengan begitu, arbitrase bisa menjadi rujukan bagi dunia usaha untuk membantu dalam menuntaskan sengketa yang mereka alami.
- Mengedepankan Musyawarah dan Mufakat
Selanjutnya, alasan kedua dari memilih mekanisme arbitrase karena sangat mengedepankan aspek musyawarah dan mufakat. Sehingga arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan sangat cocok diterapkan oleh para pengusaha. Seluruh proses arbitrase pada prinsipnya yang diterapkan selaras dengan musyawarah dan mufakat.
Seperti yang kita ketahui, dalam bisnis itu memang amat rentan terjadinya relasi yang rusak karena sengketa yang diselesaikan di pengadilan. Maka cara-cara mencari solusi dari sengketa bisnis dengan arbitrase ini mendorong untuk menghasilkan win-win solution.
Kamu pun tetap bisa mempertahankan hubungan dalam bisnis itu sendiri sekaligus menyelesaikan sengketa tanpa menimbulkan masalah baru.
Misalnya saja, mekanisme penyelesaian sengketa pada jasa konstruksi bagi para pihak memang lebih dipilih dengan penyelesaian di luar jalur pengadilan. Hal ini dilakukan karena keunggulan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Hal ini sesuai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, terkait penyelesaian sengketa kontrak dalam jasa konstruksi. Dalam Undang-Undang tersebut, menyebutkan penyelesaian sebaiknya dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
Karena apabila para pihak yang bersengketa tidak menemukan kesepakatan, ada solusi penyelesaian yang ditempuh melalui tahapan penyelesaian sengketa. Hal ini diatur dalam kontrak kerja konstruksi, yakni mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
- Hemat Biaya dan Waktu
Adapun alasan yang ketiga, mekanisme arbitrase ini menawarkan penyelesaian sengketa dengan biaya dan waktu yang lebih hemat. Karena seperti yang sebelumnya dijelaskan, penyelesaian permasalahan bisnis menjadi lebih cepat. Hal ini pun berdampak pada biaya yang dikeluarkan menjadi lebih sedikit.
Selain itu, melalui adanya standar operasional prosedur (SOP) yang dibuat khusus dan tidak adanya proses banding atau peninjauan ulang juga menguntungkan kamu. Karena memberikan peluang untuk proses arbitrase diselesaikan dalam waktu yang cenderung singkat dan efisien. Begitu pun dengan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan harus menjadi lebih hemat.
Prosedur Melakukan Arbitrase
Di Indonesia terdapat sejumlah badan khusus yang menangani proses arbitrase. Di antaranya, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), hingga Bali International Arbitration and Mediation Centre (BIAMC).
Dari banyaknya badan arbitrase ini, pada prinsipnya masing-masing lembaga ini memiliki prosedur masing-masing. Prosedur ini yang digunakan dalam mengatur mekanisme beracara pada proses arbitrase ini.
Prosedur ini dikenal dengan “rule of arbitration”. Walaupun secara praktik, memang masing-masing lembaga membuka diri untuk menggunakan prosedur lain yang disepakati oleh pihak-pihak yang tengah berselisih tersebut.
Secara umum prosedur yang harus dipenuhi dalam permohonan proses arbitrase di antaranya, melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Dengan mengajukan pendaftaran permohonan arbitrase oleh pihak yang ingin memulai proses arbitrase kepada Sekretariat Lembaga Arbitrase yang memang dipilih oleh mereka.
Prsedur kedua arbitrase adalah mengajukan permohonan mengadakan proses arbitrase. Dalam mengajukan permohonan ini harus menyertakan beberapa informasi personal. Seperti nama dan alamat para pihak, perjanjian arbitrase antara pihak yang bersengketa, fakta0fakta dan dasar hukum dari kasus arbitrase, rincian permasalahan, dan nilai tuntutan.
Prosedur yang ketiga, pemohon arbitrase harus melampirkan sejumlah dokumen salinan otentik yang terkait dengan sengketa, salinan otentik perjanjian arbitrase, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan dan relevan.
Keempat, melakukan penunjukan arbiter sebagai pihak ketiga yang independen alias netral dalam waktu paling lambat 30 hari. Terhitung sejak permohonan proses arbitrase ini didaftarkan. Jika pemohon tidak bisa menunjuk arbiter. Maka penunjukan arbiter akan diserahkan kepada Lembaga Arbitrase yang memang sudah dipilih.
Prosedur terakhir arbitrase adalah memenuhi pembayaran proses arbitrase. Karena permohonan mengadakan proses ini memang harus bersamaan dengan penyertaan pembayaran biaya pendaftaran. Biasanya biaya pendaftaran dibayarkan saat melakukan permohonan dengan besaran Rp2 juta. Sementara itu, untuk biaya administrasi akan bergantung besaran tuntutan.