Dunia Kerja

Apa Saja Keuntungan Kontrak Kerja Bagi Perusahaan?

Sumber: Pexels

Ajaib.co.id – Bagi seorang karyawan maupun pengusaha, sebelum saling bekerja sama dalam menjalankan kegiatan usaha, tentu harus saling bersepakat dalam hubungan kerja sama. Nah, untuk itu, pengusaha dan karyawan akan menjalin hubungan yang dituangkan dalam kontrak kerja.

Biasanya kontrak kerja tersebut mengatur aturan main dalam bekerja. Masing-masing pihak akan menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana yang ditentukan.

Namun, bagaimana bila kontrak kerja tersebut dilanggar? Apakah kontrak kerja bisa mengakibatkan perusahaan merugi? Yuk, simak artikel berikut ini:

Aturan dalam Kontrak Kerja

Kontrak kerja atau employment contract dibuat antara pengusaha dengan karyawan yang memuat sejumlah kesepakatan yang menjadi hak dan kewajiban para pihak.

Nah, dalam employment contract harus mencantumkan secara rinci mengenai pekerjaan yang disepakati. Lalu, apa saja yang harus tercantum dalam employment contract?

Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa kontrak kerja minimal harus mencantumkan:

  • nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; 
  • nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan; 
  • jabatan atau jenis pekerjaan; 
  • tempat pekerjaan; 
  • besarnya upah dan cara pembayarannya; 
  • syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan; 
  • mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kontrak kerja;

Employment contract dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan perusahaan yaitu surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan untuk waktu tidak tertentu.

Umumnya, perusahaan melakukan pencarian karyawan untuk posisi kerja yang sedang kosong. Selanjutnya, perusahaan melakukan seleksi dan memilih kandidat yang sesuai dengan tujuan perusahaan. 

Nah, langkah berikutnya adalah melakukan penandatanganan employment contract yang artinya karyawan setuju dengan ketentuan kerja dari perusahaan dan wajib melaksanakan tugasnya. 

Dengan adanya employment contract, maka status pekerjaan menjadi lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan karena telah ada dokumen yang mengikat antara perusahaan dan karyawan.

Pentingnya merinci ketentuan kontrak kerja juga dapat membuat perusahaan terhindar dari kerugian yang akan datang, seperti:

1. Pelanggaran Kontrak Kerja

Kontrak kerja menjadi kitab suci bagi perusahaan dan karyawan. Ketika perusahaan memberikan pekerjaan kepada karyawan tetapi tidak sesuai dengan kontrak kerja, tentunya akan merugikan karyawan karena bekerja dengan ketentuan kerja yang tidak jelas.

Hal ini akan menimbulkan pelanggaran atas kontrak kerja yang disepakati bersama. Dalam Pasal 52 ayat (1), kontrak kerja dibuat dengan:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak;
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan aturan tersebut maka salah satu dasar perjanjian kerja adalah adanya pekerjaan yang diperjanjikan yang artinya pekerjaan yang diberikan perusahaan adalah yang sesuai dengan yang diperjanjikan dalam employment contract

Tentunya employment contract yang dilanggar akan merugikan perusahaan. Mengapa? Karena dapat dibawa ke ranah hukum dan diminta ganti kerugian. Hal ini tentu tidak baik dalam bisnis perusahaan, bukan? 

Hal ini juga berlaku sebaliknya, ketika karyawan yang melanggar kesepakatan kerja. Employment contract akan memberikan tanggungjawab kepada karyawan untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Ketika karyawan melakukan perbuatan yang dilarang atau melanggar, maka perusahaan dapat memberikan sanksi berupa:

Surat Peringatan (SP)

Karyawan yang melakukan suatu kelalaian atau kesalahan tertentu dan merugikan perusahaan, maka akan diberikan surat peringatan. Surat peringatan bertujuan agar karyawan dapat memperbaiki kinerjanya.

Surat peringatan diberikan sebanyak 3 kali secara bertahap, dan apabila karyawan tidak menunjukkan perubahan kinerja maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), lho.

Denda atau Pemotongan Gaji

Denda atau pemotongan gaji bisa diberikan kepada pelanggaran yang disengaja. Misalnya, mengundurkan diri sebelum habis employment contract atau lalai dalam melakukan pembukuan keuangan. 

Demosi (Penurunan Jabatan)

Perusahaan berhak memberikan sanksi berupa demosi kepada karyawan bila tindakan karyawan menyebabkan kerugian dan melanggar kontrak kerja. 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK adalah sanksi paling berat yang bisa diterapkan oleh perusahaan. PHK dilakukan apabila karyawan melakukan pelanggaran berat atau yang telah menerima 3 kali SP.

2. Ranah Pekerjaan yang Jelas

Dalam employment contract harus dipastikan adanya lingkup dan deskripsi pekerjaan yang akan dilakukan oleh karyawan. Jika tidak, maka karyawan tidak paham mengenai apa yang harus dia kerjakan.

Hal ini menyebabkan karyawan bingung dan tidak sanggup bekerja. Karyawan yang bingung dan tidak sanggup bekerja akan membuat kegiatan operasional perusahaan terhambat.

3. Tempat Penyelesaian Perselisihan

Bagi masing-masing pihak, perselisihan sebisa mungkin untuk dihindari. Namun, sebagai tindakan pencegahan, alangkah lebih baiknya bila dalam kontrak mencantumkan mengenai penyelesaian perselisihan.

Nah, dengan demikian, kebingungan mengenai proses penyelesaian perselisihan menjadi jelas dan lebih efisien. Hal ini jelas tidak memakan waktu dan biaya yang mahal, terutama bila penyelesaiannya dapat diselesaikan secara musyawarah.

4. Melindungi Aset Perusahaan

Semua karyawan tentu punya ide atau inovasi yang diberikan untuk perusahaan, terutama apabila ide tersebut dapat menguntungkan perusahaan.

Employment contract dapat mengalihkan ide atau inovasi karyawan kepada perusahaan dan mencegah adanya gugatan royalti hak kekayaan intelektual oleh karyawan. 

5. Sebagai Alat Bukti

Kontrak kerja membuktikan adanya kesepakatan dalam sebuah pekerjaan. Bila karyawan yang lalai dalam melaksanakan kerjanya, dan merugikan perusahaan, tentu sebagai pihak yang dirugikan, maka dapat membawa masalah ini ke pengadilan.

Nah, pengadilan akan meminta perusahaan untuk bisa membuktikan adanya perjanjian terhadap pekerjaan yang dijanjikan. Oleh karena itu, employment contract bisa menjadi alat bukti yang menjelaskan hubungan antara perusahaan dengan karyawan.

Dengan demikian, perusahaan yang tidak memiliki kontrak kerja yang baik, maka bisa menciptakan bom waktu yang merugikan perusahaan di masa yang akan datang.

Ada jaminan akan memberikan ketenangan, begitu juga dengan menggunakan aplikasi Investasi Ajaib. Dijamin aman, praktis dan mudah digunakan. Nah, tunggu apalagi? Segera miliki akun Ajaib ya. 

Sumber: Inilah Sanksi untuk Perusahaan yang Melanggar Kontrak Kerja, Penting Membuat Kontrak Kerja Antara Perusahaan dan Karyawan, dan 5 Sanksi Perusahaan Terhadap Karyawan yang Perlu Kamu Hindari, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait