Ajaib.co.id – Banyaknya kasus pinjol ilegal adalah bukti masyarakat yang salah memilih kreditur untuk kebutuhan pembiayaannya. Upaya untuk mencari bantuan finansial malah menjadi sumber masalah baru dengan ketidapahaman akan lembaga keuangan yang kredibel.
Isu finanasial memang bukan hal yang mudah bagi banyak orang. Termasuk ketika harus terpaksa mencari pinjaman untuk kebutuhan mendadak. Memang banyak yang sudah bersiap diri dengan menabung sebagai dana darurat namun ada kalanya mencari pinjaman adalah pilihan yang harus diambil.
Pinjaman ke bank sudah lama jadi hal yang dijauhi. Proses lama, syarat berbelit dan ketidakpastian hasilnya merupakan masalah klasik. Ketika pinjaman online mucul dengan kemudahan dan proses yang cepat maka seolah ini jadi angin segar bagi banyak masyarakat yang perlu dana kilat. Sayangnya, banyak praktik pinjaman online ilegal yang kemudian menjerat masyarakat yang tidak punya pengetahun untuk memilih kreditur yang kredibel.
Kreditur merupakan pihak yang memberikan kredit atau pihak berpiutang kepada debitur (penerima pinjaman). Kreditur tak hanya datang dari lembaga perbankan saja. Ada pula perusahaan pembiayaan atau leasing serta perusahaan financial technology (fintech) yang salah satu layanannya memberikan pinjaman online (daring).
Kini masyarakat yang memerlukan biaya untuk kebutuhan mendesak bisa pergi ke pemberi pinjaman tanpa agunan atau pihak kreditur. Meski membutuhkan uang tunai sesegera mungkin, tetapi jangan sembarangan memilih kreditur. Salah-salah, kamu malah terpaksa membayar pinjaman lebih besar karena suku bunga yang terlampau tinggi atau problema lainnya.
Karena itulah penting untuk memahami ke mana harus mencari pinjaman dana yang tepat agar tak jadi korban berikutnya khususnya kalau kamu ingin mengajukan pinjaman online. Pinjol memang membantu namun nyatanya banyak yang diteror, dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya.
Hal ini biasanya merupakan ulah Debt Collector-nya karena debitur bermasalah dalam melaksanakan kewajiban pembayaran utangnya. Korban pinjol juga terus bertambah karena minimnya literasi keuangan. OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melalui Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 menyebut bahwa indeks literasi dan inklusi keuangan di Indonesia mengalami peningkatan. Indeks literasi keuangan saat ini mencapai 38,03% sedangkan indeks inklusi keuangan berada di level 76,19%.
Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan waktu sebelumnya. Namun tetap saja belum ideal untuk masyarakat Indonesia. Khususnya ketika dihadapkan dengan perkara memilih kreditur agar dana yang didapatkan benar-benar jadi berkah bukannya masalah.
Kreditur daring memiliki beragam keuntungan. Sebut saja proses pengajuan mudah karena bisa dilakukan melalui aplikasi atau situs perusahaan, pencairan dana yang cukup cepat, tanpa agunan atau jaminan, serta tak memerlukan administrasi rumit yang dibanding kredit dengan agunan di perbankan pada umumnya. Meski demikian konsumen atau debitur harus selektif dalam memilih kreditur. Jangan sampai terjerat utang kreditur ilegal.
Selektif Memilih Kreditur Agar Tak Jadi Korban Pinjol Ilegal, Bagaimana Caranya?
Perkembangan dunia keuangan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan akses pendanaan. Faktanya memang masih banyak masyarakat Indonesia yag belum bankable dan kemudian terbantu dengan kehadiran sejumlah alternatif. Misalnya saja pinjaman online yang merupakan produk dari financial technologi.
Fintech yang merupakan perusahaan startup keuangan memberikan solusi untuk dana yang dibutuhkan dengan cepat. Meskipun produknya tidak pas untuk pembiayaan jangka panjang namun sangat efektf untuk kebutuhan dadakan. Misalnya saja pembayaran dana pendidikan, biaya operasi atau kebutuhan urgent lainnya.
Namun ada baiknya kamu mengalokasikan waktu untuk menggali lebih dalam soal lembaga keuangan daring yang menyediakan pinjaman. Pastikan syarat dan ketentuan yang diberikan masuk akal dan tidak memberatkan. Tujuannya agar di kemudian hari kamu tetap bisa tenang dan tidak terganggu akan teror dari pinjol.
Apa saja sih hal yang harus dilakukan untuk memilih kreditur yang kredibel? Berikut langkah-langkahnya:
Mengantongi izin. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 23 Desember 2019, terdapat 25 perusahaan fintech yang telah mengantongi izin OJK. Kalau kamu harus memenuhi kebutuhan mendesak, tak ada salahnya meminjam pada fintech. Tetapi pilih yang sudah mengantongi izin OJK. Pasalnya tindakan mereka bisa dipertanggungjawabkan. Bila ada sesuatu tak sesuai prosedur, kamu bisa melaporkannya ke OJK.
Tujuan meminjam. Sah-sah saja jika kamu meminjam dana ke kreditur online untuk memenuhi gaya hidup. Tetapi gaya hidup tak langsung memberikan hasil, dalam hal ini pemasukan. Ada baiknya tetapkan tujuan meminjam untuk hal-hal yang produktif.
Hal produktif dapat berupa belanja modal atau memenuhi keperluan operasional bisnis. Keduanya merupakan kegiatan yang memproduksi sesuatu. Sehingga sangat berpeluang memberikan pemasukan.
Jumlah pinjaman. Setelah memilih kreditur, tentukan jumlah pinjaman. Pinjam sesuai tujuan dan kemampuanmu. Jangan menambah jumlah pinjaman dari kebutuhanmu. Karena hal tersebut akan memengaruhi jumlah cicilan per bulan dan bunga pinjaman. Usahakan pula tidak tergoda iming-iming bunga rendah.
Menghitung bunga. Perhatikan dengan saksama bunga pinjaman. Lalu menghitung bunga sesuai dengan jumlah dan jangka waktu pinjaman. Hal ini harus dilakukan agar kamu dapat membayar cicilan tepat waktu. Jika terlambat, bukan tak mungkin denda keterlambatan lebih besar dari pinjaman yang diterima.
Membandingkan antar kreditur. Baca dengan saksama mengenai syarat dan ketentuan. Tak ada salahnya juga untuk membandingkan fasilitas, syarat, dan ketentuannya. Karena masing-masing kreditur memiliki kelebihan. Sesuaikan saja dengan kebutuhanmu.
Mengakses data pribadi. Jika kreditur online adalah jalan satu-satunya untuk memperoleh dana segar, sebaiknya pastikan bahwa mereka tak mengakses data pribadi. Karena ada kreditur online yang menarik data pribadi yang tersimpan di ponsel nasabah.
Sehingga jika nasabah menunggak pembayaran cicilan, kreditur akan menggunakan data pribadi untuk menagih. Misalnya pihak kreditur akan menagih utang nasabah dengan menghubungi nomor telepon yang tersimpan di phonebook. Mereka bisa saja menghubungi pasangan, saudara, teman kantor, hingga direktur tempat kamu bekerja. Pertimbangkan hal tersebut.
Memperhatikan Detail Ketentuan Pinjaman
Kita harus mengakui bahwa pinjaman tanpa agunan terkenal mudah. Namun bukan berarti cukup mengikuti langkah demi langkah pengajuan. Sebagai debitur, kita juga wajib memperhatikan atau membaca detail ketentuan yang berlaku. Yang perlu kamu perhatikan adalah:
Menggunakan identitas asli. Kamu harus menggunakan identitas asli. Karena kamu yang membutuhkan dana, jadi gunakan identitas aslimu. Jangan pernah meminjam dana kreditur dengan identitas milik orang lain.
Begitu juga sebaliknya. Hindari meminjamkan identitasmu untuk keperluan kredit orang lain. Bahkan jika ia adalah teman atau saudara. Karena kamu tak tahu rekam jejak kredit yang bersangkutan.
Memenuhi persyaratan. Pada umumnya persyaratan kreditur tidak rumit. Syaratnya adalah cukup melampirkan fotokopi KTP. Tetapi ada pula yang mensyaratkan slip gaji, fotokopi rekening tabungan serta NPWP.
Selain itu, pihak kreditur yang mensyaratkan calon debitur harus WNI, memiliki rekening tabungan aktif (untuk menyalurkan dana pinjaman), usia produktif (maksimal 55-60 tahun), dan memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan minimal (masing-masing perusahaan punya kriteria berbeda).
Memahami biaya lain-lain. Tak sedikit nasabah yang tidak memperhatikan biaya administrasi dkk. Alhasil ketika mencicil, baru terasa nominalnya cukup signifikan. Oleh karena itu, kamu wajib memahami biaya lain-lain, seperti biaya administrasi, bunga per bulan, denda keterlambatan per bulan, jangka waktu cicilan, hingga denda jika pelunasan dipercepat.
Mengetahui risiko. Sudah tahu kan risiko meminjam uang kepada kreditur? Risikonya sempat disinggung di atas, yaitu data pribadi diakses, penagihan cicilan bisa dilakukan kepada orang-orang terdekatmu (terutama jika tidak membayar cicilan), denda percepatan pelunasan, serta kamu akan didatangi oleh penagih utang ke tempat tinggal atau kantor.
Kalau dalam perjalanannya kamu tidak bisa membayar cicilan, pihak kreditur akan melaporkanmu ke Sistem Informasi Debitur (SID). Nama lain SID adalah BI Checking atau Biro Kredit.
SID merupakan sistem pencatatan rekam jejak pinjaman yang dilakukan nasabah melalui bank. Semua rekam jejak nasabah, baik lancar, terlambat, atau tidak dapat membayar cicilan akan terekam dalam SID.
Kamu wajib waspada jika memiliki rekam jejak buruk (tidak membayar cicilan berbulan-bulan). Pasalnya kalau kamu ingin mengajukan kredit lagi (rumah, mobil, dan lainnya), pihak kreditur lain tidak meloloskan atau memerlukan waktu lama untuk menyetujuinya.
Semua kreditur, mulai dari perbankan maupun fintech, wajib terdaftar sebagai anggota Biro Kredit. Hal ini sejalan dengan peraturan OJK. Manfaatnya fintech tidak berurusan dengan debitur bebal dalam membayar pinjaman dan debitur tidak mudah terjebak kredit tanpa agunan.
Selektif dalam memilih kreditur dan memperhatikan detail ketentuan pinjaman harus calon nasabah. Lakukan hal tersebut sejak awal, meskipun “dikejar” kebutuhan mendesak. Kedua tindakan itu akan melindungi hak dan kewajiban nasabah.
Bila pembayaran cicilan lancar dan pinjaman telah diselesaikan, ada baiknya memikirkan investasi. Salah satunya investasi reksa dana. Informasi lebih lanjut, kamu bisa mengakses Ajaib.