Investasi, Investasi Syariah, Perencanaan Keuangan

6 Istilah Deposito Syariah yang Wajib Diketahui

istilah-deposito-syariah

Ada segelintir orang yang ragu berinvestasi karena mempertanyakan kehalalannya. Padahal sudah ada sejumlah instrumen investasi di Indonesia yang menerapkan sistem syariah sehingga dijamin bebas riba termasuk deposito syariah. Istilah deposito syariah sendiri mungkin masih terasa asing bagi sebagain besar masyarakat termasuk kamu.

Istilah deposito syariah didasarkan pada akad yang yang diterapkan dalam transaksi ini yakni menggunakan akad mudharabah. Deposito berjangka dengan sistem muamalah Islam ini ditujukan untuk nasabah yang ingin uang yang didapatkannya terjamin kehalalannya dan tidak berasal dari aktivitas yang haram. Bukan hanya populer di kalangan investor muslim, bahkan masyarakat lebih luas sekarang banyak yang berminat untuk membuka deposito syariah.

Instrumen investasi syariah ini cocok bagi nasabah yang masih baru dalam berinvestasi namun tetap ingin mengutamakan prinsip Islam dalam mendapatkan keuntungan. Investasi ini memiliki syarat pembukaan yang serupa dengan tipe konvensional, hanya saja ada perbedaan besar dalam proses mendapatkan imbal hasil bagi nasabah.

Dalam deposito syariah, nasabah akan mendapatkan keuntungan dengan menerapkan pembagian hasil. Hal ini berbeda dengan deposito konvensional yang memberikan imbal hasil bagi investornya dengan suku bunga jika jangka waktunya sudah terpenuhi. Pelaksanannya juga sepenuhnya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar bebas dari transaksi yang menyalahi aturan Islam misalnya saja yang mengandung riba, judi dan ketidakjelasan.

Penerapan prinsip syariah pada produk deposito ini juga telah dijamin oleh fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito. Deposito dibolehkan oleh MUI dengan sejumlah pertimbangan antara lain upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memiliki produk deposito syariah ini.

Meski demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam praktik deposito bank syariah ini. Pertama ialah nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Kemudian, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

Selain itu, dana deposito harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Lalu, bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Terakhir yakni bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Deposito syariah bisa kamu pertimbangkan untuk investasi yang aman dan minim risiko namun tetap mengutamakan kehalalan. Selain itu, memiliki deposito juga bisa kamu jadikan jaminan pembiayaan apabila sewaktu-waktu membutuhkan dana cair. Namun setiap bank menerapkan syarat dan ketentuan yang berbeda untuk fungsi ini.

Sebelum Mulai Berinvestasi, Pahami Dulu Makna 6 Istilah Deposito Syariah ini

Minat masyarakat akan produk keuangan syariah semakin tinggi seiring dengan niatan untuk menghindari keuntungan riba. Dampaknya, ada banyak produk keuangan yang kemudian muncul dengan konsep ganda yakni syariah dan konvensional. Hal ini juga yang menciptakan istilah deposito syariah sebagai salah satu produk bagi investor pemula.

Istilah deposito syariah mengacu pada konsepnya yang sesuai dengan keuangan Islam dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itulah, kemurniannya terjamin. Namun investasi juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selama berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau prinsip mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank. Karena itu, kamu bisa yakin untuk membuka rekening deposito ini.

Namun, sebelum mulai mempertimbangkannya lebih jauh, ada baiknya kamu memahami sejumlah istilah deposito syariah yang banyak digunakan. Tujuannya agar kamu tak kebingungan dan benar-benar paham akan mekanismenya.

1.  Unit Usaha Syariah (UUS)

Unit Usaha Syariah adalah unit usaha berbasis syariah dari bank konvensional. Bank konvensional di sini bisa berarti bank besar seperti bank-bank BUMN atau Bank Perkreditan Rakyat. Beberapa UUS ada yang memisahkan diri dari induknya sehingga menjadi unit usaha mandiri. Unit usaha inilah yang akan mendapatkan dana dari deposito yang kamu tanamkan dan hasilnya nanti akan memberikan keuntungan bagi investor.

2.  Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Yang termasuk dari UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha. Selain itu untuk mendapat julukan ini, ada kriteria keuntungan bersih yang berbeda di setiap kategorinya.Lalu apa hubungannya dengan deposito syariah?

Biasanya bank syariah akan menghimpun dana banyak nasabah dan menyalurkan uangnya ke UMKM. Keuntungan yang didapat dalam kurun waktu tertentu kemudian akan dibagi sesuai rasio yang sudah disepakati antara pihak bank dan nasabah.

3.  Akad Mudharabah

Dalam ruang lingkup deposito syariah, akad mudharabah adalah bentuk kontrak atau kesepakatan antara nasabah dan pihak bank. Pihak pemilik modal atau nasabah disebut sebagai shahibul maal.

4.  Mudharib

Mudharib adalah badan atau perorangan yang diberi kuasa oleh bank dan shahibul maal untuk mengelola uang pemilik modal/nasabah. Pihak bank akan menyalurkan uang pada mudharib untuk memodali usaha yang halal guna meraih keuntungan. UMKM termasuk dalam golongan mudharib ini.

5.  Nisbah

Secara singkat nisbah diartikan sebagai bagi hasil. Penjelasan panjangnya, nisbah adalah bagi hasil antara nasabah dan bank penyelenggara deposito syariah setelah bank menerima keuntungan yang didapat dari mengelola uang nasabah.

Di setiap pembukaan deposito syariah, bank akan memaparkan skema nisbah yang bisa dipilih nasabah. Besar kecilnya nisbah tergantung pada kepiawaian mudharib dalam mendapatkan untung.

6.  Automatic Roll Over (ARO)

Istilah automatic roll over sebenarnya tidak ekslusif ada pada deposito syariah saja namun juga bisa kamu temukan dalam deposito konvensional. Meski demikian, tidak ada salahnya membahas istilah yang juga penting ini agar lebih paham.

ARO adalah fitur perpanjangan otomatis yang ditawarkan bank kepada nasabah sebelum tenggat waktu deposito tiba. Deposito dengan fitur ARO akan diperpanjang unuk tenor yang sama dengan periode sebelumnya. ARO kemudian dibagi lagi menjadi dua. Kamu bisa memilih perpanjangan menggunakan modal awal atau perpanjangan modal awal ditambah bunga periode sebelumnya.

Jangan khawatir kalau tiba-tiba saja kamu mengurungkan niat untuk perpanjangan otomatis. Bank biasanya memperbolehkan nasabah untuk membatalkan ARO.

Bagaimana tidak susah bukan mengerti istilah deposito syariah tersebut? Kamu tidak perlu bingung atau takut untuk memakai instrumen investasi ini. Selain terhindar dari dosa, perbankan syariah termasuk deposito syariah memiliki banyak hal yang tidak kalah menarik dari deposito konvensional.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait