Ajaib.co.id. Pernahkan kamu merasa was-was ketika menyimpan danamu di bank? Bagaimana keamanannya dan bernarkah lembaga perbankan terkait benar-benar menjalankan fungsinya? Jika iya maka mungkin kamu belum memahami keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan melakukan pengawasan terhadap perbankan nasional. Kemunculannya diawali keinginan pemerintah untuk mengatasi rasa tidak percaya masyarakat pada lembaga perbankan pasca krisis ekonomi 1998 lalu.
Saat itu kondisi begitu buruknya sehingga ada 16 Bank yang terpaksa dilikuidasi atau dibekukan. Pemerintah kemudian menetapkan kebijakan untuk memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hanya saja ternyata ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.
Sebagai solusi akhir kemudian digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas berupa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Fungsinya untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik. Hal ini salah satunya didukung dengan wewenangnya mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
Memahami Seluk Beluk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kunci Rasa Aman Nasabah
Ketika memilih produk perbankan dan menyimpan danamu, sangat disarankan untuk memilih lembaga yang sudah dijamin oleh LPS. Paling tidak dalam kondisi terburuk kamu mendapatkan kepastian bahwa danamu berada di tangan yang tepat dan terpercaya. Cara mudahnya adalah jainan dari Lembaga Penjamin Simpanan bisa menjadi kunci kepercayaan masyarakat.
Salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional yang dapat menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi adalah industri perbankan. Sehingga stabilitas perbankan akan mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan.
Yuk, ketahui pengertian lembaga penjamin simpanan di bawah ini!
Latar Belakang Berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. UU LPS diundangkan tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku 1 tahun setelah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 22 September 2005.
Hal ini menjadi realiasi setelah sebelumnya diberlakukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.
Dengan berlakunya UU LPS ini maka Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia mulai beroperasi sejak tanggal 22 September 2005. Perubahan yang signifikan dalam penjaminan melalui LPS adalah dihapusnya blanket guarantee yaitu penjaminan seluruh kewajiban bank, tanpa batasan nilai menjadi limited guarantee yaitu penjaminan terbatas.
Tugas dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Berdasarkan Undang-Undang, LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Simpanan nasabah bank konvensional yang dijamin LPS memiliki berbagai macam bentu seperti tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Selain itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan juga deposito mudharabah.
Nilai Simpanan yang Dijamin LPS
Nilai simpanan yang dijamin LPS adalah sebesar Rp 2 miliar maksimal per nasabah per bank. Jika nasabah memiliki beberapa rekening simpanan dalam satu bank, maka simpanan tersebut dihitung dari jumlah saldo seluruh rekening. Di mana, nilai simpanan yang dijamin meliputi simpanan pokok ditambah bunga untuk bank konvensional dan ditambah bagi hasil untuk bank syariah.
Sedangkan bagi simpanan di atas Rp2 miliar diselesaikan Tim Likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank. Untuk nasabah yang mempunyai rekening gabungan (joint account), maka saldo pada rekening gabungan dibagi sama besar antar pemilik rekening.
Proses, Cara dan Ketentuan Pembayaran Klaim Nasabah pada LPS
Jika terjadi risiko terhadap bank di tempat kamu menyimpan uang didalamnya dan masih masuk dalam nilai simpanan yang dijamin LPS, maka kamu bisa melakukan klaim kepada LPS. Namun, jika kamu memiliki kewajiban pada bank, maka pembayaran klaim penjaminan terhadap nasabah terlebih dahulu memperhitungkan kewajibannya (set off).
Syarat Berlakunya Simpanan yang Dijamin LPS
Jika kamu mendapatkan bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin LPS, baik simpanan pokok maupun bunganya. Kamu bisa menunggu pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi simpanan tahap I di kantor bank, media cetak, dan website LPS.
Setelah mengetahui pengertian Lembaga Penjamin Simpanan, sekarang kamu tidak perlu ragu menyimpan uang di bank, karena LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah di wilayah Republik Indonesia.
Bacaan menarik lainnya:
Baridwan, Zaki. (2004). Intermediate Accounting.Yogyakarta: BPFE
Affa, Robert C. & M.D. JK Lasser. (2001). Expert Financial Planning. JohnWiley & Son, Inc.