Milenial, Perencanaan Keuangan

Fakta Menarik Tren Pinjam Uang Online yang Digandrungi

Ajaib.co.id. Teknologi menghadirkan banyak kemudahan dalam kehidupan manusia. Tak terkecuali pula dalam hal keuangan khususnya menyediakan pinjaman. Saat ini kamu bisa pinjam uang online untuk berbagai kebutuhan yang dijamin mudah dan langsung cair.

Pinjaman online merupakan produk layanan perusahaan startup berbasis financial technology alias fintech. Perusahaan ini menyediakan layanan keuangan dengan inovasi teknologi dan menyasar masyarakat yang selama ini belum bankable. Kelebihannya ialah tidak ada lagi pengalaman pinjaman yang berbelit-belit dan lama bagaikan di lembaga keuangan konvensional.

Masyarakat bisa ajukan pinjaman dana cepat kapan saja selama 24 jam, dengan proses cepat, dan jumlah pinjaman yang fleksibel. Pencairan dananya juga relatif cepat dengan segala kemudahannya. Keunggulan lainnya ialah aplikasi pinjaman online kerap kali tidak memerlukan jaminan sesuai dengan produknya yang berupa Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Hanya saja pinjam uang online yang awalnya diniatkan menjadi kemudahan bagi masyarakat kemudian berubah menjadi petaka. Sebabnya banyak yang asal memilih aplikasi pinjaman online sehingga terjebak kredit dengan suku bunga mencekik. Umumnya ini terjadi pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjamn Uang Online, Mendatangkan aedah atau Masalah Bagi Kita?

Era digitalisasi yang terjadi di Indonesia secara tidak langsung juga membawa berkah tersendiri bagi masyarakat Indonesia secara luas. Salah satunya dengan banyaknya startup baru yang bermunculan dan memberikan berbagai layanan berbasis digital. Sebut saja salah satunya layanan fintech pinjam uang online yang dalam kurun beberapa tahun terakhir terus mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Layanan fintech lain yang saat ini hadir untuk membantu akses keuangan Indonesia seperti lending, crowdfunding, e-money, investasi online dll. Dari sekian banyaknya layanan fintech yang ditawarkan kepada masyarakat, salah satu layanan fintech yang paling berkembang adalah pinjaman online.

Dengan ini masyarakat umum bisa melakukan pinjam uang secara online melalui platform yang tersedia saat ini, tentu saja yang menawarkan kecepatan dan kemudahan dalam hal aksesnya. Bermodalkan KTP saja, kamu sudah bisa mengajukan pinjaman online kamu di berbagai platform yang saat ini tersedia di pasaran. Bahkan kamu juga bisa mendapatkan pinjaman hingga puluhan juta.

Adanya layanan pinjaman uang online saat ini semakin memudahkan masyarakat khususnya mereka yang masih belum tersentuh layanan keuangan, salah satu pasar terbesarnya adalah kaum milenial. Sehingga wajar saja, saat ini layanan pinjaman tersebut kini menjadi tren kekinian bagi kalangan anak muda di Indonesia.

Sesuai dengan budaya anak muda yang mengusung konsep kecepatan dan kemudahan dalam hal akses. Aplikasi pinjaman online bisa menjadi sumber kilat ketika butuh dana dadakan atau sekedar untuk membeli barang yang diinginkan. Tak perlu repot pinjam tetangga, saudara atau tarik tunai kartu kredit dengan bunga selangit itu.

Nah berikut fakta-fakta menarik seputar tren pinjam uang online yang berkembang di kalangan anak muda yang perlu kamu ketahui. Pahami lebih jauh soal plus minus kemudahan ini agar tak jadi masalah nantinya. Salah satunya enggak bisa bayar angsuran cicilan karena tidak bijak dalam mengelola keuangan.

Memudahkan Kamu dalam Meminjam Uang

Baik itu dianggap positif dan negatif bagi sebagian orang, tetap saja harus diakui bahwa hadirnya layanan pinjaman uang online menjadi berkah tersendiri bagi masyarakat Indonesia yang masih kesulitan dalam mengakses layanan keuangan di bank. Dalam pengajuan pinjaman di bank, mereka terkendala dengan dokumen dan administrasi pendukung lainnya.

Bagi kaum milenial, pinjaman uang online memang benar-benar mencerminkan budaya dan konsep anak muda sekali, kamu nggak perlu repot-repot harus antre di bank, kamu hanya tinggal memanfaatkan internet dan smartphone-mu untuk men-download dan mengajukan pinjaman uang online melalui aplikasi.

Mudah bukan? Ini membuat pinjaman uang menjadi mudah dan cepat untuk dilakukan melalui aplikasi saja.

Benarkah Bunga Pinjaman Uang Online Besar?

Pinjaman uang online memang membebankan bunga per hari bagi kamu yang terlambat dalam melakukan pembayaran cicilanmu tersebut. Ketetapan ini memang terasa besar dibandingkan pinjaman biasa yang berlaku bulanan.

Regulasi bunga per hari di layanan pinjaman uang online sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan agar bunga tersebut tidak lebih dari 0,8% per harinya. Ini menjadi bagian dari kode etik Asosiasi Fintech Indonesia Pendanaan Bersama Indonesia (AFIP).

Jika ada fintech legal yang membebankan bunga lebih dari 0,8% per hari, kamu bisa melaporkan langsung kepada OJK dan OJK akan menindaklanjuti hal tersebut. Pemerintah sendiri berupaya melindungi masyarakat yang pinjam uang online dengan sejumlah regulasi yang ada.

Pro dan Kontra Pinjaman Uang Online

Setiap kebijakan dan sesuatu hal yang baru pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebenarnya keputusan untuk pinjam uang online tersebut bagaikan pedang bermata dua, tergantung bagaimana kamu menyikapinya.

Terkadang bukan hanya bunga yang dinilai besar saja yang membuat kamu sulit membayarnya. Melainkan ada hal-hal lain, seperti belum dewasanya kamu dalam mengelola uang pinjaman online-mu tersebut yang digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif.

Namun di lain sisi, pinjaman uang online dapat menjangkau masyarakat yang belum tersentuh perbankan sama sekali. Hanya saja rendahnya literasi keuangan di Indonesia menyebabkan masih banyak masyarakat yang terjebak pinjaman online bodong. Akibatnya mereka terjerat hutang dan terpaksa kehilangan asetnya karena salah keputusan.

Pinjaman Online Ilegal Masih Berkeliaran, Awas Jadi Korbannya

Pinjaman online ilegal terus saja masih eksis meskipun pemerintah rutin memberantasnya. Sesuai dengan pemberitaan Kompas, Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai pertengahan Maret kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal yang masih beroperasi. Sebelumnya di Januari 2020 institusi ini menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Sehingga total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas. Sementara itu total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2406 entitas.

Masyarakat diminta terus waspada dan berhati-hati ketika akan pinjam uang online. Hal paling mendasar adalah cek legalitas fintech tersebut. Kemudian kedua ialah memastikan semua syarat dan ketentuannya bisa kamu jalani termasuk dalam hal suku bunga dan jangka pembayarannya.

Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Bisa juga dengan melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK.

Selain itu kini juga terdapat praktik penipuan fintech dengan mencatut nama yang sudah legal dan resmi. Adapula yang menawarkan pinjaman dengan nama fintech yang sengaja dimirip-miripkan dengan entitas yang resmi. Tujuannya agar bisa menipu masyarakat khususnya yang lengah sehingga gampang terpedaya.

Ketika memutuskan pinjam uang online tentu saja ada kebutuhan yang mendesak harus kita penuhi. Peluang inilah yang dimanfaatkan oleh pinjol ilegal dengan bujuk rayu kemudahan dana yang kita dapatkan. Tak heran banyak masyarakat yang tergoda apalagi ketika terdesak keperluan dana yang cukup besar.

Bukan hanya soal pinjam uang online, praktik ilegal tersebut juga berlaku pada layanan investasi maupun badan usaha lainnya. Pihak tak bertanggungjawab itu memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Ada 15 entitas yang terbukti sudah ditutup paksa oleh OJK. Dari 15 entitas tersebut di antaranya tujuh melakukan Perdagangan Forex tanpa izin, empat entitas yang melakukan investasi uang, dan empat entitas melakukan kesalahan lainnya. Selain itu, SWI juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK.

Jadi, bagaimana tanggapanmu saat ini terkait tren pinjam uang online yang sedang menjadi tren kekininian? Setuju atau tidak?

Bacaan menarik lainnya:

Sutisna, 2001, Perilaku Konsumen dan Komunikasi Pemasaran, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Lancaster, L. C., & Stillman, D. (2002). When Generations Collide: Who They Are. Why They Clash. How to Solve the Generational Puzzle at Work. New York: HarperCollins


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait