Asuransi & BPJS

5 Jenis Asuransi Sosial Milik Pemerintah di Indonesia

asuransi-sosial

Ajaib.co.id – Asuransi sosial merupakan produk asuransi yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada masyarakat. Asuransi sosial berbeda dengan asuransi komersial yang dijual oleh perusahaan asuransi swasta.

Menurut definisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi sosial adalah penyedia jaminan sosial untuk masyarakat yang merupakan bentukan pemerintah sesuai dengan peraturan yang telah dibuat untuk mengatur antara pihak asuransi dengan seluruh lapisan masyarakat. Penyelenggaraan dan pelaksanaan asuransi sosial di Indonesia didasarkan pada UU No 2 tahun 1992.

Asuransi ini terbagi menjadi dua bagian yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Di mana asuransi yang bersifat kerugian akan memberikan penggantian kerugian bagi pihak yang dirugikan sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan asuransi jiwa akan memberikan pembayaran berupa sejumlah uang sebagai santunan untuk hari tua atau ketika meninggal dunia.

Terdapat beberapa jenis-jenis asuransi sosial di Indonesia. Jenis-jenis ini dibuat berdasarkan tujuan dan perusahaan persero (BUMN) peyelenggaranya.

  1. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan. Program ini merupakan bagian dari kelima program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). BPJS Kesehatan merupakan produk asuransi dari pemerintah yang mengurus terkait jaminan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai anggota.

BPJS Kesehatan di Indonesia bersifat wajib dengan besaran premi yang telah ditentukan dan berlaku menyeluruh untuk semua lapisan masyarakat. BPJS Kesehatan sendiri berfungsi menjalankan governing function dalam bidang public services yang telah di jalankan BUMN sebelumnya.

Terdapat tiga besaran kelas dalam BPJS yang besaran preminya telah disesuaikan menurut kemampuan masing-masing. Pada BPJS Kesehatan melayani pelayanan kesehatan tingkat pertama, rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, dan juga pelayanan ambulans.

  1. BPJS Ketenagakerjaan

Jenis asuransi yang kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat dalam bentuk pelayanan maupun uang tunai. BPJS Ketenagakerjaan merupakan produk asuransi yang bertanggung jawab atas risiko kecelakaan kerja, kemarian, hari tua maupun pensiun.

Kelebihan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah dapat meliputi semua lapisan masyarakat, tidak seperti TASPEN yang terbatas hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau semua lapisan masyarakat yang tidak terikat dengan instansi. Seperti tukang ojek, pedagang, petani, dan pemilik usaha kecil lainnya.

Sebagai asuransi yang memberikan pelayanan asuransi jiwa bagi masyarakat di Indonesia terdapat empat program perlindungan di dalamnya. Yang termasuk dalam keempat program perlindungan tersebut yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan juga Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

  1. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas (Jasa Raharja)

Asuransi sosial yang ketiga adalah Asuransi Jasa Raharja yang memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan mengelola asuransi bagi semua pengguna jalan yang meliputi penumpang kendaraan umum dan pribadi, serta bagi pejalan kaki di jalan raya.

Pertanggungan manfaat asuransi dapat diterima oleh korban kecelakaan baik itu di darat, laut, maupun udara. Perlindungan yang dapat diterima dapat diberikan untuk korban yang meninggal dunia, cacat permanen, perawatan, biaya penguburan (apabila tidak memiliki ahli waris), dan juga biaya penggantian ambulans dan P3K.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa tidak semua kecelakaan akan mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja. Sebagai contoh untuk korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi baik itu sopir dan penumpangnya, maka tidak akan mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

  1. Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)

TASPEN merupakan produk asuransi yang dikeluarkan oleh PT TASPEN (Persero). TASPEN sendiri merupakan singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. TASPEN merupakan produk asuransi khusus hanya untuk ASN yang memberikan tabungan hari tua dan dana pensiun.

Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau TASPEN memberikan jaminan hari tua berupa tabungan pensiun dan proteksi jiwa bagi anggotanya. Program ini memiliki empat produk di dalamnya, yaitu jaminan kecelakaan kerja, tabungan hari tua, program pensiun, dan program jaminan kematian.     

Dengan mengikuti TASPEN kamu akan dimudahkan dalam proses klaimnya. Kini telah tersedia Layanan Klaim Otomatis (LKO) yang akan mempermudah kamu dalam proses pengurusan dan menyediakan data yang diperlukan. Jenis produk yang dapat diurus melalui LKO adalah tabungan hari tua, pensiun pertama, asuransi kematian, dan uang duka.

  1. Asuransi Sosial ABRI

Jenis asuransi berikutnya adalah Asuransi Sosial ABRI. Asuransi yang disebut dengan Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), merupakan asuransi yang dibentuk pemerintah seperti keempat asuransi sebelumnya.

Asuransi sosial ini sesuai dengan kepanjangannya, yaitu khusus hanya untuk personel Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Yang termasuk di dalamnya adalah prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan dan Polri.

Pengelolaan program-program di dalam ASABRI dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020. Terdapat empat program yang dikelola ASABRI untuk anggotanya, yaitu tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan program pensiun. 

Dari penjelasan tentang lima jenis asuransi sosial yang dikelola oleh pemerintah tersebut, dapat diikuti yang sesuai dengan kriteriamu.

Jangan lupa untuk mempelajari terlebih dahulu terkait seperti apa bentuk asuransi sosial tersebut, manfaat yang akan didapatkan, dan juga besaran premi yang harus dibayarkan. Dengan mengenali jenis asuransi yang sesuai dan tepat, kamu dapat menikmati manfaat sesuai dengan tujuan.

Artikel Terkait