Asuransi & BPJS

4 Hak dan Kewajiban Peserta BPJS yang Perlu Diketahui

Sumber: BPJS Kesehatan

Ajaib.co.id – BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan sosial di bidang kesehatan yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, sebagai transformasi dari program kesehatan lanjutan dari PT Askes (Persero) yang saat ini berubah menjadi BPJS Kesehatan

Melalui program jaminan kesehatan ini, negara atau pemerintah hadir untuk memberikan seluruh penduduk Indonesia perlindungan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.

Salah satu kekuatan BPJS Kesehatan adalah biaya berobat yang gratis untuk berbagai macam masalah kesehatan dari masalah penyakit ringan hingga penyakit yang membutuhkan penanganan khusus. 

Program ini adalah salah satu program kesehatan yang telah ada sejak zaman kolonial, namun hanya untuk kalangan terbatas. Gagasan ini muncul kembali setelah Indonesia merdeka dan layanan ini hanya bisa didapatkan untuk keluarga yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil. 

Saat ini, BPJS Kesehatan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Peserta BPJS dapat dinikmati atau digunakan setiap orang, termasuk WNA yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. 

Berikut adalah hak dan kewajiban peserta BPJS yang harus kamu ketahui: 

Hak Peserta BPJS

1. Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Dengan tata cara untuk mendapatkan kartu peserta BPJS yang mudah, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan yang murah dan terjangkau. Sistem biaya iuran yang dikenakan setiap peserta adalah biaya yang dikumpulkan oleh BPJS untuk menanggung biaya peserta lainnya yang lebih membutuhkan bantuan medis khusus. Namun tenang saja, peserta BPJS tetap mendapatkan layanan yang sama dengan biaya iuran yang sama. 

Sistem ini dinamakan sistem gotong royong, sesuai dengan slogan BPJS yaitu ‘dengan gotong royong, semua tertolong.’ 

2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta berhak mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban yang ia miliki dan lakukan. Serta prosedur kesehatan yang akan memudahkan peserta untuk mengetahui tata cara menggunakan layanan BPJS yang ia miliki. 

Informasi mengenai hak, kewajiban, dan prosedur, dapat dengan mudah diperoleh melalui situs online BPJS atau mendatangi puskesmas terdekat. Dengan kemudahan informasi, maka peserta dapat dengan mudah mengklaim asuransinya. 

3. Mendapatkan pelayan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan. 

Peserta berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari pelayanan medis ringan hingga pelayanan medis yang khusus hingga peserta sembuh. Layanan ini dapat dengan mudah diklaim melalui prosedur kesehatan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS. 

Hingga saat ini, hampir semua rumah sakit menerima pasien dengan asuransi BPJS.

4. Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Jika peserta tidak puas dengan layanan kesehatan yang diberikan dengan menggunakan asuransi BPJS, maka peserta berhak mengadu dan mengkritik baik secara online atau datang ke kantor BPJS, dan menyampaikan keluhan ke layanan informasi. 

Ini adalah hak yang dapat digunakan untuk membantu BPJS menjadi layanan asuransi negara yang lebih baik lagi ke depannya. 

Kewajiban Peserta

1. Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Peserta harus memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar. Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah hal wajib yang harus dilakukan untuk seluruh warga negara Indonesia. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga dan diri sendiri, dengan memberikan data yang lengkap dan benar. 

Tidak ada batasan umur untuk memiliki kartu BPJS, jadi selagi dapat menikmati biaya pengobatan gratis dengan iuran yang ringan setiap bulan, tidak ada ruginya untuk mendaftarkan diri. 

2. Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya.

Perubahan data yang dimaksud antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Peserta BPJS wajib memberikan informasi terbaru mengenai hal-hal yang dapat mengubah informasi dasar seseorang. Jika peserta pindah rumah dari rumah sebelumnya, maka peserta wajib menginformasikan informasi ini ke pihak BPJS agar layanan kesehatan dapat mudah diberikan. 

Begitu juga dengan memutuskan pindah dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, karena faskes pertama adalah jalan pertama untuk menggunakan keikutsertaan layanan BPJS. 

3. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.

Peserta akan diberikan satu kartu BPJS yang diperoleh saat mendaftarkan diri di kantor BPJS terdekat. Kartu ini wajib peserta jaga agar tidak hilang atau rusak. Kartu ini dapat peserta simpan di dompet, dan dikeluarkan hanya saat membutuhkannya saja. 

Jika kehilangan, segeralah mendatangi kantor cabang BPJS terdekat untuk mendapatkan kartu BPJS yang baru agar kartu yang hilang tidak dimanfaatkan oleh orang lain. 

4. Membayar iuran dan mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

Membayar iuran bulanan adalah kewajiban peserta BPJS untuk dapat menikmati layanan kesehatan gratis. Tentunya, iuran dapat dibayarkan sekaligus dalam 6 bulan ke depan untuk menghindari keterlambatan pembayaran iuran. 

Peserta juga wajib untuk mengikuti ketentuan dan prosedur pelayanan kesehatan yang akan diberikan. Jadi, peserta harus mengikuti langkah-langkah yang diberikan untuk dapat menikmati layanan kesehatan gratis. 

Itu dia empat kewajiban dan empat hak peserta BPJS Kesehatan yang harus kamu ketahui. Layanan asuransi kesehatan dari pemerintah ini adalah salah satu cara yang dapat kamu manfaatkan untuk lebih berhemat. Biaya kesehatan yang bisa mencapai puluhan juta rupiah bisa dinikmati secara gratis, hanya dengan membayar puluhan ribu per bulannya. Menarik, bukan?

Artikel Terkait