Ajaib.co.id – Wewenang OJK dalam industri keuangan di Indonesia sangatlah krusial. OJK memegang peranan penting dalam penyelenggaraan sistem peraturan dan pengawasan pada lembaga keuangan. Baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
OJK merupakan lembaga yang independen yang artinya tidak terikat dan bebas campur tangan dari lembaga pemerintah maupun swasta lainnya. OJK mengambil alih tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal dari Kementerian Keuangan secara resmi pada 31 Desember 2012.
OJK diharapkan dapat memberikan dukungan kepada kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh, sehingga mampu meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK juga memiliki kewajiban menjaga kepentingan nasional. Seperti sumber daya manusia, pengelolaan, kepemilikan, dan pengendalian pada sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.
Prinsip-prinsip yang melandasi OJK adalah tata kelola yang baik. Prinsip ini meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan pada sektor jasa keuangan.
Berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, disebutkan bahwa tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan dan pasar modal. Serta kegiatan jasa keuangan pada sektor asuransi, pengelolaan dana pensiun, kegiatan lembaga pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Adapun wewenang OJK adalah sebagai berikut:
1. Yang berkaitan dengan pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank meliputi:
- Perizinan untuk mendirikan bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, struktur kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi, akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha pada bank yang bermasalah.
- Kegiatan usaha bank, misalnya sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, serta aktivitas di bidang jasa.
- Pengaturan dan pengawasan terhadap kesehatan bank. Hal ini meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit.
- Selain itu wewenang OJK juga mencakup rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank, laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing), serta standar akuntansi bank.
- Pengaturan serta pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, antara lain: manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah untuk menghindari pencucian uang, serta pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan. OJK juga memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan bank.
2. Wewenang OJK yang berkaitan dengan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan pada sektor jasa keuangan.
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
- Menetapkan peraturan yang berkaitan dengan tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
- Menetapkan struktur organisasi termasuk infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan tata usaha kekayaan dan kewajiban.
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan.
3. Wewenang OJK yang berkaitan dengan pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
- Mengawasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif.
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen, serta tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan seperti disebutkan dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Memberikan perintah dalam bentuk tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu.
- Melakukan penunjukan pengelola statuter dan menetapkan penggunaan pengelola statuter.
- Menetapkan sanksi administratif kepada pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Memberikan atau mencabut izin usaha, izin perseorangan, masa efektif pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, maupun penetapan lain.
OJK juga memiliki wewenang dan fungsi dalam bidang pasar modal. Terdapat satu bidang yang bernama Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal yang memiliki tugas penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dalam melaksanakan fungsi bidang pengawasan sektor pasar modal mempunyai tugas pokok:
- Menyusun peraturan pelaksanaan dan menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal.
- Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis pasar modal.
- Merumuskan hal strategis seperti standar, norma, pedoman kriteria, serta prosedur di bidang pasar modal.
- Melaksanakan analisis, pengembangan, dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah.
- Melaksanakan penerapan penegakan hukum di bidang Pasar Modal.
- Menyelesaikan bila terdapat pengajuan keberatan dari pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, maupun Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
- Merumuskan prinsip-prinsip pengelolaan investasi, transaksi dan lembaga efek, dan tata kelola emiten dan perusahaan publik.
- Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK serta pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal.
- Memberikan perintah tertulis, menunjuk, dan atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak atau lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. Hali ini dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
Dengan adanya wewenang OJK dalam bidang pasar modal ini, kegiatan di pasar modal dapat diawasi untuk menjamin keamanan masyarakat. Apabila kamu hendak berinvestasi, pastikan lembaga penyelenggara investasi yang akan kamu tuju telah terdaftar di OJK sehingga investasi kamu akan terlindungi dan terjamin.
Jangan ragu untuk investasi saham dan reksa dana melalui Ajaib. Ajaib telah terdaftar di OJK. Sehingga semua kegiatan pengelolaan investasi di Ajaib mematuhi ketentuan yang ditetapkan OJK. Aman!