Ajaib.co.id – Pasti beberapa kali kamu pernah mendengar mengenai wesel. Wesel adalah alat pembayaran transaksi yang cukup umum digunakan pada dunia perbankan. Dengan kehadiran dari produk bank ini, transaksi bisa dilakukan dengan lebih praktis asal persyaratannya dapat terpenuhi.
Pengertian Wesel
Banyak definisi mengenai wesel yang dilontarkan oleh ahli. Mahmoeddin sendiri mendefinisikan bahwa wesel adalah surat berharga yang berisi surat tagihan dalam bentuk tertulis. Ia memandang bahwa wesel adalah surat berharga yang dituju pada bank atau seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada pihak penerima.
Sedangkan menurut etimologi dari beberapa negara, misalnya Inggris yang dimaksud dengan wesel sama artinya dengan istilah yang disebut “Bill of Change”, dalam istilah Belanda yang pelafalannya hampir sama ”Wesel”, dan dalam istilah Perancis, wesel ini disebut dengan “Letter de Change” atau bisa pula dimaknai sebagai surat kuasa pengganti.
Pengertian etimologi ini dapat disimpulkan sebagai suatu surat perintah yang dikeluarkan oleh seorang kreditur dan nantinya akan ditujukan pada penerima (debitur) agar membayarkan sejumlah nominal tertentu pada waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam wesel.
Wesel sendiri juga memiliki kedudukan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Di dalam Undang-undang tersebut, didefinisikan bahwa wesel adalah surat yang terbit beserta dengan kelengkapan tanggal yang mana nantinya penerbit bisa memberi perintah kepada pihak terkait untuk membayar sejumlah uang tanpa syarat.
Fungsi Wesel
Pada dasarnya, wesel berfungsi sebagai alat kredit. Di mana, pembayaran terhadap wesel beberapa waktu setelah diperlihatkan atau diakseptasi oleh tertarik. Namun untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah beberapa fungsi wesel yang sering digunakan.
1. Sebagai Alat Bayar Kredit
Wesel masih sering digantungkan pada tanggal pembayaran sesuai dengan jenis wesel yang bersangkutan. Sehingga, wesel masih sering digunakan untuk pembayaran atau transaksi kredit.
2. Sebagai Alat Pengiriman Uang
Sebelum adanya rekening bank, masyarakat zaman dahulu menggunakan surat wesel yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia untuk mengirimkan uang antar daerah, propinsi, hingga antar negara sebagai alat pengiriman uang/ valuta asing.
Jenis-Jenis Wesel
Pembayaran ini sendiri harus sesuai dengan waktu ataupun tanggal jatuh tempo yang sudah tertulis di dalam surat wesel dari penerbit tersebut. Wesel memiliki jenis dan macam yang berbeda-beda sesuai dengan keperluannya.
Pentingnya Wesel tergantung macam dan kebutuhan yang digunakan para pebisnis. Ada beberapa jenis wesel yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)/
Di antaranya terdapat surat wesel atas pengganti penerbit, wesel atas penerbit sendiri, wesel untuk perhitungan orang ketiga, surat wesel untuk menagih, wesel berdomisili dan wesel berdomisili blangko. Untuk membedakannya, akan dijelaskan secara rinci sebagai berikut.
1. Wesel atas Pengganti Penerbit
Wesel atas pengganti penerbit ini merupakan wesel yang diterbitkan dengan cara menunjuknya sendiri tanpa berperan sebagai pemegang yang pertama. Artinya, dalam wesel ini, maka pemegang pertama dan penerbit merupakan orang yang sama.
2. Wesel atas Penerbit Sendiri
Wesel jenis ini diterbitkan dengan penerbitnya yang dianggap sebagai tersangkut, sehingga penerbit dapat menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak yang tersangkut. Maka dari itu, tersangkut dan penerbit adalah pihak yang sama.
3. Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga
Surat wesel ini memiliki perhitungan di mana orang ketiga adalah wesel yang diterbitkan atas perintah orang ketiga. Atau dengan kata lain bahwa pembayaran wesel dibebankan kepada rekening dari pihak ketiga dan artinya bank merupakan penerbit.
4. Surat Wesel Tagih
Wesel ini merupakan wesel yang diterbitkan guna memberi kuasa kepada pemegang pertama untuk dapat menagih sejumlah uang pada yang tersangkut.
5. Wesel Berdomisili
Wesel ini diterbitkan dengan cara pembayarannya ditentukan sesuai tempat tinggal pihak ketiga dengan tujuan mempermudah pembayaran.
6. Wesel Berdomisili Blangko
Maksud dari wesel berdomisili blanko adalah wesel ini diterbitkan melalui ketentuan pembayaran jika memiliki perbedaan dengan tempat domisili yang bersangkutan.
Bagian penting dari surat wesel merupakan hal yang membedakan surat wesel dengan kuitansi maupun nota-nota semacamnya. Bagian-bagian itu diantaranya ada tanggal dan tempat penerbitan, perintah tanpa syarat, pihak-pihak yang terkait, syarat-syarat wesel, dan terakhir adalah penyebab tidak berlakunya surat wesel.
Bagian Penting yang Harus Ada Dalam Wesel
Berikut akan dijelaskan satu persatu mengenai bagian-bagian penting dari surat wesel tersebut.
1. Tanggal dan Tempat Penerbitan
Wesel merupakan salah surat berharga, oleh karena itu di dalam surat tersebut harus mencantumkan tanggal maupun waktu yang telah disepakati, Di dalam wesel juga harus dicantumkan tempat penerbitan yang telah ditentukan oleh pemberi kuasa supaya nantinya wesel ini dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
2. Perintah Tanpa Syarat
Yang dimaksud perintah bersyarat dalam wesel adalah wesel ini dapat digunakan tanpa adanya syarat-syarat khusus yang ditujukan pada yang tersangkut. Hal ini dikarenakan wesel merupakan surat perintah untuk membayarkan sejumlah uang kepada seseorang yang telah diberi kuasa tanpa perlu adanya syarat-syarat tertentu.
3. Pihak-pihak yang Terkait
Di dalam surat wesel ada beberapa pihak yang terkait diantaranya harus ada pihak tersangkut (tertarik), penerima wesel, endosen atau yang sering disebut dengan pemegang, dan yang terakhir penerbit. Tanpa adanya penerbit maka wesel tidak dapat dipergunakan secara maksimal.
Pihak-Pihak yang Terkait Dalam Wesel
Ketika melakukan transaksi dengan wesel, ada beberapa pihak yang terkait di dalamnya. Siapa saja itu?
1. Penerbit
Penerbit atau yang biasa disebut dengan trekker adalah seseorang yang berhak mengeluarkan surat ini.
2. Tersangkut
Pihak tersangkut betrokkene merupakan seseorang yang diberi suatu perintah tanpa syarat untuk membayar.
3. Akseptan
Pihak tersangkut yang telah menyetujui untuk dapat melakukan pembayaran surat ini pada hari bayar dengan membubuhkan tanda tangan persetujuannya.
4. Pemegang pertama
Pemegang pertama atau holder ialah orang yang pertama sekali melakukan penerimaan dari tangan penerbitnya.
5. Pengganti
Pihak pengganti atau geendosseerde, yaitu seseorang yang melakukan penerimaan peralihan terhadap surat ini dari pemegang sebelumnya.
6. Endosant
Pihak yang dapat melakukan peralihan sebuah surat kepada pemegang berikutnya.
7. Avalist
Pihak yang bertugas sebagai seorang penjamin, baik sebagian atau seluruhnya, dari tersangkut.
Syarat-Syarat Wesel
Wesel juga memiliki syarat-syarat tertentu yang membuatnya menjadi surat berharga yang bernilai. Syarat-syarat tersebut adalah:
- Tercantum nama dari tertarik/pembayar/drawee/betrolene.
- Tanggal pembayaran dicantumkan dan ditulis dengan jelas.
- Penulisan surat wesel sebaiknya dituliskan dalam bahasa yang sesuai dengan bahasa yang digunakan saat menulis wesel tersebut.
- Selain perintah untuk membayar uang dalam jumlah tertentu, tidak dicantumkan adanya perintah lain dalam wesel.
- Pihak lain maupun nama orang yang ditunjuk dalam pembayaran yang menggunakan wesel tersebut, harus melakukan pembayaran sesuai perintah yang ada di dalamnya.
- Harus tertulis penulisan tanggal dan tempat yang telah disepakati untuk diterbitkan.
- Tercantum tanda tangan dari penerbit.
Penyebab Tidak Berlakunya Surat Wesel
Wesel juga dapat tidak berlaku jika terdapat salah satu syarat yang tidak terpenuhi. Berikut adalah penyebab surat wesel tidak dapat berlaku secara seharusnya.
- Jika tempat pembayaran yang tertulis di samping nama dari si tertarik berada pada tempat yang dianggap tempat si tertarik berdomisili.
- Jika tidak ditetapkan hari bayarnya. Bila wesel tidak tercantum tanggal atau waktunya, maka wesel tersebut hanya berlaku pada hari ditunjukkannya.
- Tempat wesel akan dianggap pada tempat sesuai penarik wesel apabila tidak dicantumkan tempat wesel tersebut dapat ditarik.