Ajaib.co.id – Kabar mengenai bea meterai untuk transaksi investasi seperti saham dan reksa dana telah beredar sejak tahun lalu. Meski sempat menjadi pemercik kontroversi, bea meterai saham akan diberlakukan mulai tahun ini. Oleh karena itu, semua investor saham perlu mengetahui mekanisme implementasi bea meterai Rp10.000 tersebut.
Lalu apa itu Bea Meterai dan bagaimana mekanisme penerapannya? Simak selengkapnya di bawah ini.
Apa itu Bea Meterai?
Bea Meterai adalah Pajak atas dokumen sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau di serahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.
Untuk Tarif Bea Meterai dokumen sebagaimana dimaksud dalam UU No. 10 Tahun 2O2O Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Aturan ini sudah mulai berlaku sejak 01 Maret 2022.
Di mana, bea meterai ini dikenakan hanya pada nasabah yang jumlah transaksi Unit Penyertaan harian User di atas Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) dalam sehari.
Dasar Hukum yang Mengatur Bea Meterai
Bea meterai dalam perundangan Indonesia merupakan pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata. UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai Pasal 3 Ayat 2e menyatakan bahwa bea meterai juga dikenakan atas “dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”.
Bagian penjelasan atas undang-undang tersebut memaparkan lebih lanjut mengenai definisi “dokumen transaksi surat berharga”. Yang dimaksud dengan “dokumen transaksi surat berharga” antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dokumen berupa akta notaris, kuitansi, atau dokumen lainnya, yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek.
Pungutan bea meterai tersebut merujuk kepada beberapa ketentuan/dasar hukum:
1. Undang-Undang No 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai
2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 134 /PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian
3. Peraturan Menteri Keuangan No 151 tahun 2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai
Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan tersebut, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021 maka Trade Confirmation yang diterima melalui e-mail sebagai dokumen elektronik merupakan obyek pengenaan bea meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku hanya untuk nilai transaksi efek di atas Rp10.000.000 (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy).
Aturan-aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2021. Namun, untuk transaksi di Bursa Efek Indonesia masih ditunda karena adanya persiapan infrastruktur dan membutuhkan bea meterai elektronik yang belum bisa diterapkan pada saat itu. Setelah pemerintah mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan, biaya meterai atas trade confirmation (TC) saham dan E-IPO akan diterapkan mulai tahun 2022.
Mekanisme Penerapan Bea Meterai Saham dan E-IPO
Pemerintah kemungkinan akan menunjuk perusahaan sekuritas sebagai pemungut bea meterai mulai 1 Maret 2022. Setelah itu, TC dan E-IPO saham berdasarkan kriteria tertentu yang diterima investor melalui e-mail akan dikenakan biaya meterai Rp10.000.
Bea meterai Rp10.000 tidak dikenakan pada setiap transaksi jual beli saham, melainkan hanya untuk dokumen trade confirmation dengan nilai transaksi Rp10 juta ke atas (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy) dan E-IPO allotment atau penjatahan E-IPO dengan nominal penjatahan saham sebesar Rp5.000.000,- ke atas. Sekuritas biasanya hanya mengirim email trade confirmation pada hari-hari bursa ketika terjadi transaksi dalam rekening efek kita, baik transaksi beli maupun jual saham.
Berdasarkan uraian tersebut, ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan oleh investor:
- Bea meterai Rp10.000 akan dibebankan secara otomatis oleh perusahaan sekuritas, sehingga kita sebagai nasabah hanya perlu memastikan tersedia dana memadai untuk membayar meterai dalam rekening dana nasabah (RDN).
- Bea meterai tidak akan dibebankan pada setiap transaksi jual-beli saham dan pembelian saham E-IPO
- Bea meterai tidak akan dibebankan pada trade confirmation yang memuat nilai di bawah Rp10 juta dan penjatahan E-IPO di bawah Rp5 juta.
Bea Meterai untuk Reksadana
Transaksi reksa dana dengan nilai di atas Rp 10 juta akan mulai dikenakan bea meterai Rp 10 ribu per 1 Maret. Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) berharap investor di Indonesia dapat beradaptasi dengan kebijakan ini.
Menurut yang dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Eksekutif APRDI Mauldy Rauf Makmur berkata, asosiasi mendukung dan akan mengikuti implementasi aturan pengenaan bea meterai tersebut. Alasannya, aturan ini berlaku merata ke seluruh transaksi efek seperti reksa dana, saham, dan obligasi.
APRDI yakin kebijakan ini tidak berpengaruh negatif terhadap minat masyarakat berinvestasi menggunakan reksa dana. Karena, kebijakan ini hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta.
Nah, itulah beberapa hal yang perlu kamu pahamu mengenai bea meterai yang akan dikenakan pada investor dengan transaksi minimal Rp10 juta per hari. Bea Materai yang dikenakan tentu tidak besar jika dibanding return dari investasi yang akan kamu hasilkan. Oleh karena itu, jangan sampai bea materai ini menjadi alasan kamu untuk tidak investasi ya!
Bagi kamu yang ingin memulai investasi, kamu bisa memulainya dengan mudah, dari mana saja dan kapan saja lewat aplikasi Ajaib. Di aplikasi Ajaib, kamu bisa dengan mudah memulai investasi dengan modal minim sekalipun. Dan jika kamu memulai investasi kurang dari Rp10 juta, maka kamu tidak akan dikenakan biaya meterai ya!