Milenial

Sudah 17 Tahun? Ini Cara Membuat KTP Baru

Cara Membuat KTP Baru
sumber: ayojakarta.com

Ajaib.co.id – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting di mana setiap warga negara wajib memiliki KTP sebagai identitas diri. Bagi kamu yang sudah mencapai usia 17 tahun tidak memiliki KTP, bukti sah kependudukanmu akan dipertanyakan, bahkan tidak bisa melakukan aktivitas keuangan, seperti membuat rekening, meminjam uang ke Bank, hingga berinvestasi mengingat semua membutuhkan KTP sebagai tanda identitas diri. Simak artikel ini untuk tahu cara membuat KTP baru.

bukti sah kependudukanmu akan dipertanyakan, bahkan tidak bisa melakukan aktivitas keuangan, seperti membuat rekening, meminjam uang ke Bank, hingga berinvestasi mengingat semua membutuhkan KTP sebagai tanda identitas diri. Simak artikel ini untuk tahu cara membuat KTP baru.

Meskipun banyak masyarakat yang mengetahui peran KTP, tidak sedikit yang malas untuk mengurus pembuatannya hanya karena sulit atau tidak tahu bagaimana untuk membuat KTP. Padahal sebenarnya ketika menjalani tahap demi tahap sesuai prosedur, cara membuat KTP baru tidaklah sulit, terlebih saat ini prosesnya sudah beralih ke digital. Selain itu, istilah KTP saat ini sudah diubah menjadi e-KTP, perbedaannya terletak pada masa waktu kartu. Jika KTP biasa hanya berlaku selama lima tahun, sedangkan e-KTP berlaku seumur hidup.

Jika ditilik, salah satu kerumitan membuat KTP adalah individu perlu meminta surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan setempat yang cukup membuang waktu. Untungnya cara membuat e-KTP baru sekarang sudah tidak mengharuskan menyertakan surat pengantar berdasarkan aturan terbaru.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, masyarakat yang ingin membuat KTP tidak perlu lagi mengurus surat keterangan RT/RW dan Kepala Desa/Lurah, sehingga hanya perlu mengurus KTP tersebut langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Bagi kamu yang sudah berusia 17 tahun dan ingin segera memiliki KTP, simak cara membuat KTP baru yang baik dan benar di bawah ini.

Sebelum membuat KTP baru, kita harus mengetahui kondisi seorang warga negara dulu, apakah warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), atau WNI yang sebelumnya sudah memiliki KTP, tetapi harus pindah karena suatu hal sehingga membutuhkan KTP Baru. Berikut adalah persyaratannya:

Persyaratan Membuat KTP Baru bagi WNI

  1. Setidaknya berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
  2. Fotokopi KK.

Persyaratan Membuat KTP bagi WNA yang Punya Izin Tetap

  1. Setidaknya berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
  2. Fotokopi KK.
  3. Dokumen perjalanan ke Indonesia.
  4. Kartu izin tinggal tetap di Indonesia.

Persyaratan Membuat KTP bagi WNI yang Pindah

  1. Surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal.
  2. Fotokopi KK.

Persyaratan Membuat KTP bagi WNI dari Luar Negeri

  1. Surat keterangan pindah dari perwakilan Indonesia.
  2. Fotokopi KK.

Syarat Membuat KTP karena Hilang atau Rusak bagi WNI atau WNA

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat (jika hilang).
  2. KTP el yang rusak (jika rusak).
  3. Fotokopi KK.
  4. Dokumen perjalanan ke Indonesia (untuk WNA).
  5. Kartu izin tinggal tetap (untuk WNA).

Setelah mengetahui cara membuat KTP baru atau lama berdasarkan kondisi dan syarat yang dibutuhkan sudah lengkap, kini selanjutnya adalah datang ke kantor Kecamatan atau Kelurahan. Entah itu membuat KTP baru atau lama, prosedur pembuatan KTP tetap sama dan diterbitkan oleh instansi pelaksana yang sama. Kamu hanya perlu mengikuti prosedurnya tahap demi tahap yang sederhana. Berikut langkah-langkahnya:

Lengkapi berkas

Persiapkan dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan KTP sesuai dengan kondisi (bisa cek di atas). Letakkan dokumen tersebut di map agar memudahkan pengecekan oleh petugas Kelurahan. Sebelum berangkat, pastikan dokumen tersebut sudah lengkap.

Datang ke Kelurahan/Kecamatan Setempat

Jika kamu sudah menyiapkan persyaratan sesuai kondisi, kamu bisa langsung datang ke kantor kelurahan/kecamatan setempat yang melayani pembuatan e-KTP atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk lapor diri.

Pastikan kamu mengurusnya sendiri dan tidak diwakilkan oleh siapapun. Selain itu, pertimbangkan untuk datang lebih pagi untuk mengambil nomor antrian awal, mengingat jam operasional Kelurahan buka di jam 8 pagi hingga 3 sore.

Penyerahan Dokumen

Tunggu hingga nomor antrian kamu dipanggil, kemudian serahkan dokumen lengkap tersebut ke petugas Kelurahan atau Kecamatan. Di tahap ini Kelurahan atau Kecamatan akan melakukan verifikasi data kamu berdasarkan KK berdasarkan database kependudukan. Selain itu, jangan lupa untuk menyalin setidaknya tiga kali dokumen yang menjadi syarat pembuatan KTP, biasanya petugas akan meminta untuk menunjukkan dokumen asli dan mengambil salinannya saja.

Pengambilan Data

Setelah menyerahkan dokumen, kamu akan diarahkan untuk melakukan pengambilan data. Di tahap ini, petugas akan mengambil foto, rekaman sdik jari, tanda tangan digital, dan scan retina mata. Ini sebabnya mengapa proses pengurusan e-KTP tidak boleh diwakilkan orang lain. 

Setelah semua proses selesai, petugas akan memberikan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan sebagai tanda bukti bahwa kamu telah melakukan foto, tanda tangan, scan retina, dan sidik jari. Petugas juga akan memberikan surat pengantar yang berfungsi sebagai kartu identitas sementara selama menunggu proses pembuatan KTP selesai. Seluruh proses pengambilan data KTP setidaknya memerlukan waktu sekitar 10-15 menit.

Pengambilan KTP

Berbeda dengan pembuatan SIM yang biasanya akan selesai di hari pembuatannya, proses pengambilan KTP membutuhkan setidaknya 14 hari (2 minggu) meski proses pembuatannya hanya membutuhkan waktu 30 menit hingga 1 jam. Proses pengambilan KTP akan lebih lama jika ada perbedaan data diri, kepemilikan KTP ganda, minimnya persediaan blangko, atau kerusakan alat pencetak KTP. Menurut situs resmi satu layanan Kemendagri. Jika KTP sudah selesai dicetak, kamu akan diinformasikan di mana harus mengambil KTP tersebut.

Jika kamu sudah mengetahui cara membuat KTP baru, jangan tunda dan segera membuatnya. Sebab, selain berfungsi sebagai identitas diri, KTP dapat membantu segala pengurusan di Indonesia, misalnya membuat bisnis & kerja sampingan, melamar pekerjaan, berinvestasi, hingga mengajukan kartu kredit.

Artikel Terkait