Saham

Saham Bisa Diwariskan, Ini Cara dan Ketentuannya

saham bisa diwariskan

Ajaib.co.id – Tahukah kamu bahwa saham bisa diwariskan? Jika belum tahu mengenai saham bisa diwariskan ini, redaksi Ajaib akan mengulas cara dan ketentuan agar saham bisa diwariskan. Simak ulasan berikut ini untuk mengetahuinya.

Memilih jenis investasi yang sesuai dengan dirimu dan juga kondisi keuanganmu memanglah bukan perkara yang mudah, banyak hal yang dapat menjadi pertimbangan dalam menginvestasikan kekayaanmu. Mulai dari risiko hingga peluang bagi masa yang akan datang. Logam mulia seringkali menjadi pilihan karena sifatnya yang relatif tidak terpengaruh inflasi, maka ia disebut juga sebagai investasi safe haven.

Selain logam mulia dan properti, investasi saham juga banyak diminati oleh para investor sejak lama. Investasi saham merupakan bentuk dari kepemilikan sebuah perusahaan yang sahamnya kamu miliki, yang nantinya investor akan mendapat bagian dari keuntungan yang didapatkan perusahaan tersebut.

Investasi saham akan mendatangkan keuntungan yang tinggi apabila saham yang kamu miliki terus bergerak ke arah positif, namun sebaliknya investasi jenis ini juga memiliki risiko yang cukup tinggi.

Melihat pada hal-hal tersebut, tidaklah heran apabila banyak orang yang menginvestasikan kekayaannya dalam saham. Namun, apakah kamu tahu bahwa saham bisa diwariskan?

Saham Sebagai Objek Waris

Berbicara tentang investasi saham berarti berbicara juga tentang saham yang sudah di beli oleh pemegang saham, sehingga saham yang dibicarakan merupakan saham sebagai aset milik seseorang.

Dalam Pasal 822 KUHPerdata disebutkan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang dari orang yang meninggal. Maka dari itu saham milik pemegang saham dapat diwariskan untuk seseorang yang menjadi ahli warisnya.

Ketentuan Mewariskan Saham

Saham milik seorang pemegang saham dapat diwariskan dengan beberapa ketentuan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatakan bahwa dalam pemindahan hak atas saham.

Prosesnya harus terlebih dahulu menawarkan pada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, lalu harus ada persetujuan dari organ Perseroan dan atau instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melihat dari hal tersebut, maka apabila kamu berencana untuk mewariskan saham yang kamu punya, proses pemindahannya harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang. Setelah saham dipindahkan haknya, direksi wajib mencatat pemindahan tersebut beserta tanggal dan hari pemindahannya.

Jenis Saham yang Dapat Diwariskan

Terdapat 2 jenis saham yang dapat diwariskan yaitu saham tertutup dan saham terbuka. Apa bedanya?

1. Saham Tertutup

Ini merupakan jenis saham perusahaan yang tidak dapat diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dikarenakan ada salah satu syarat yang belum dipenuhi seperti IPO (Initial Public Offering). Biasanya perusahaan dengan saham yang tertutup adalah perusahaan yang belum menyatakan IPO-nya.

2. Saham Terbuka

Kebalikannya dari saham tertutup, saham terbuka adalah saham yang telah diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, karena sudah menyatakan IPO (Initial Public Offering). Dengan begitu, saham yang sudah terbuka publik bisa dibeli oleh siapa saja. Perusahaan yang sudah terbuka dan terdaftar di BEI ini biasanya disebut emiten.

Kedua jenis saham ini bisa menjadi objek waris, namun dalam pemindahan haknya memiliki cara yang berbeda.

Cara Mewariskan Saham

1. Mewariskan Saham Tertutup

Untuk saham tertutup proses pemindahannya sama seperti yang telah disebutkan dalam poin sebelumnya, merujuk pada Pasal 57 UUPT yang mengatur ketentuan dalam pemindahan hak atas saham yang harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang serta pemegang saham lainnya.

Dalam Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terpatas (UUPT) Pasal 57 mengatur tentang pewarisan saham yang berbunyi:

Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

1. Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

2. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organisasi Perseroan; dan/atau

3. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

Artinya walaupun kamu adalah pemilik saham, pemindahan hak yang kamu lakukan harus disetujui oleh pihak lain yang turut memegang andil dalam perusahaan tersebut. Persetujuan pemberian saham warisan ini diperoleh dari hasil Rapat Umum Pemilik Saham atau disingkat RUPS.

Setelah itu pewarisan saham ini harus dicatatkan dalam akta pemindahan hak, yang berkas salinannya disampaikan juga pada Perseroan. Direksi dalam hal ini memiliki tugas untuk mencatat pemindahan hak secara rinci sampai dengan tanggal dan hari untuk nantinya diberitahukan kepada Menteri (di bidang hukum dan HAM) terkait adanya perubahan susunan pemegang saham.

Hal ini juga telah dijelaskan dalam UUPT Pasal 56 ayat (1) sampai ayat (4) membahas tentang proses pencatatan pemindahan saham atau pemberian warisan saham yang berbunyi.

1. Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.

2. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinan-nya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.

3. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.

4. Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.

Pasal 56

2. Mewariskan Saham Terbuka

Saham publik merupakan saham perusahaan yang sudah menyatakan IPO dan penjualannya dikelola oleh BEI sehingga saham jenis ini dapat dibeli oleh siapa saja.

Apabila kamu memiliki saham jenis ini dan ingin mewariskannya di masa yang akan datang, langkah pertama tetaplah harus mendapat persetujuan dari pemilik saham yang lainnya, dan harus melakukan pencatatan akta.

Pencatatan hak atas saham terbuka diatur dalam Pasal 87-88 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dimana Direktur, Komisaris Emiten, ataupun Perusahaan Publik wajib melaporkan kepemilikan dan perubahan kepemilikan atas saham kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Lalu kemudian Emiten wajib melaporkan perubahan kepemilikan saham pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Nah! Untuk kamu yang akan memulai nabung saham, tidak perlu khawatir lagi karena saham yang bersifat investasi jangka panjang itu dapat kamu wariskan nantinya dan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.

Sekarang gak perlu bingung lagi kalau ingin memulai atau menambah investasi saham kamu, karena ada Ajaib, platform investasi online yang pintar dan mudah digunakan melalui aplikasi yang dapat di unduh dalam ponselmu.

Selain itu Ajaib juga mengemas produk reksa dana secara menarik, sehingga kamu dapat memilih jenis investasi yang kamu inginkan sesuai kategori seperti “30 Saham Terbaik”, “Investasi Perusahaan BUMN”, dan lain sebagainya.

Selain itu Ajaib juga nantinya akan menilai portofolio reksa dana yang kamu miliki, sehingga dapat merekomendasikan jenis saham seperti apa yang cocok untuk kamu investasikan. Yuk mulai berinvestasi untuk masa depan yang terjamin cerah.

Artikel Terkait