Saham

Rencana Menteri BUMN Berdampak Merosotnya Saham BBNI

Saham BBNI (PT Bank Negara Indonesia Persero TBK) tak kunjung bangkit pada Agustus 2019. Malahan, sempat berada di titik terendah, yakni Rp7.575 per lembar sahamnya pada 21 Agustus lalu.

Angka itu cukup mengejutkan. Pasalnya, pada 31 Juli 2019, saham BBNI berada di angka yang sangat tinggi, yakni Rp8.475 per lembar sahamnya.

Pada 18 Agustus lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat total nilai transaksi saham BBNI mencapai Rp102 miliar. Adapun total volume saham yang ditransaksikan mencapai 128.539 lot.

Dengan laba bersih per saham atau earning per share (EPS) Rp819, maka rasio harga terhadap laba bersih per saham atau price earning ratio (PER) Bank Negara Indonesia 9.68 kali. Adapun rasio harga terhadap nilai buku (price to book value) alias PBV bank ini adalah 1.27 kali.

Anjloknya saham BBNI sebagai saham salah satu bank di Indonesia pada Agustus 2019 ini diperkirakan karena rencana Menteri BUMN, Rini Soemarno yang ingin merombak direksi BUMN. Rencana itu berdampak negatif bagi perekonomian nasional.

“Salah satu indikator yang bisa dilihat ialah penurunan harga saham empat bank BUMN di di BEI (Bursa EFEK Indonesia) sejak rencana Rapat Umum Pemegang Saham ini diumumkan,” ujar peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, dikutip dari CNBC Indonesia.

Tak hanya itu, rencana Menteri Rini dari Kementrian BUMN ini berpotensi menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang dipatok Presiden Jokowi sebesar 5,3 persen di tahun 2019, lantaran terganggunya stabilitas ekonomi yang menjadi prasyarat utama pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, pada 20 Agustus lalu, Menteri BUMN, Rini Soemarno menegaskan rencana RUPSLB lima BUMN tersebut masih akan dikomunikasikan kepada Presiden Joko Widodo.

Sejarah Bank BNI dan Saham BBNI

Bank BNI pada awalnya adalah salah satu Perbankan di Indonesia yang didirkan sebagai Bank sentral dengan nama Bank Negara Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi Bank Negara Indonesia 1946, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara. Selanjutnya, peran BNI sebagai Bank yang diberi mandat untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional dikukuhkan oleh UU No. 17 tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, telah dilakukan penyesuaian bentuk hukum BNI menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero). Penyesuaian bentuk hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992 Tambahan No. 1A.

BNI merupakan jenis Bank BUMN pertama yang menjadi perusahaan publik setelah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tahun 1996.

Untuk memperkuat struktur keuangan dan daya saingnya di tengah industri perbankan nasional, BNI melakukan sejumlah aksi korporasi, antara lain proses rekapitalisasi oleh Pemerintah di tahun 1999, divestasi saham Pemerintah di tahun 2007, dan penawaran umum saham terbatas di tahun 2010.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang. 

Artikel Terkait