Saham

Relaksasi Buyback Saham untuk Mengangkat Kembali IHSG

saham bursa efek indonesia
IHSG TERKOREKSI

Ajaib.co.id – Saat krisis mengguncang bursa saham, otoritas pasar modal akan dengan sigap membuat kebijakan untuk menyelamatkan kejatuhan indeks. Hal inilah yang sedang ditempuh otoritas dengan melonggarkan aturan buyback saham.

Paniknya investor karena wabah virus corona membuat harga saham jatuh dan menyeret turun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Hingga saat artikel ini dimuat, IHSG telah turun hingga -33% sejak awal tahun (YTD). Merespon keadaan kahar, pemerintah sigap dengan menggelontorkan berbagai stimulus untuk meredam dampak Covid-19 pada IHSG.

Buyback tersebut dapat diartikan sebagai pembelian kembali saham yang beredar oleh emiten sendiri. Sedangkan relaksasi Buyback dapat diartikan sebagai program buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sama halnya dengan yang terjadi di tahun 2008, saat krisis finansial terjadi otoritas bursa memberlakukan relaksasi Buyback.

Pada tanggal 9 Maret 2020, otoritas pasar modal melalui Surat Edaran OJK No 3/SEOJK 04/2020 mengizinkan emiten untuk melakukan buyback tanpa direstui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Sebelumnya di tahun 2008 otoritas bursa juga kewalahan hingga memberlakukan suspensi perdagangan. Dengan adanya kebijakan buyback, IHSG secara efektif terangkat kembali saat itu. Diharapkan hal yang sama juga terjadi di 2020 ini. 

Ketentuan bagi emiten yang ikut melakukan Buyback tanpa RUPS adalah;

  • Emiten yang dibolehkan relaksasi Buyback adalah emiten yang jumlah saham beredar sedikitnya 7,5% dari modal disetor. 
  • Jumlah saham yang dapat dibeli kembali adalah 10% atau lebih dan maksimalnya 20% dari modal disetor. 

Dengan adanya relaksasi buyback tersebut, pemerintah meminta sejumlah emiten BUMN menyiapkan anggaran buyback saham. Meskipun telah diberi kelonggaran dan memenuhi syarat relaksasi buyback, namun fasilitas ini belum tentu dimanfaatkan oleh para emiten. Karena emiten hanya akan buyback apabila menguntungkan bagi mereka dan punya kas dan setara kas yang memadai. 

Harapan Otoritas Bursa Melalui Buyback tanpa RUPS

Dengan tanpa melakukan RUPS maka emiten dapat segera melakukan buyback tanpa membuang waktu. Otoritas bursa menaruh harap pada kebijakan buyback tanpa RUPS ini. Pasalnya emiten-emiten yang diminta dan siap melakukan buyback adalah emiten-emiten yang memiliki kapitalisasi besar. 

Emiten-emiten tersebut misalnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Astra International Tbk (ASII), PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), dan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA). 

Partisipasi buyback oleh emiten dengan kapitalisasi pasar akan menyumbang Rp 2.897 triliun ke pasar saham. Nilai tersebut senilai setengah kapitalisasi IHSG saat ini. Maka saat itu terjadi, nilai IHSG dapat benar-benar terangkat kembali. Terangkatnya IHSG diharapkan bisa sukses mengajak para pelaku pasar untuk kembali bertransaksi seperti di tahun 2008 silam.
 

Daftar Emiten yang akan melakukan Buyback 

  • ACES | 13 Mar | 3 Bulan | Rp 70 juta
  • ADHI | 13 Mar | 3 Bulan | Rp 100 Miliar
  • AKRA | 16 Mar | 3 Bulan | Rp 500 Miliar
  • ANTM | 17 Mar | 3 Bulan | Rp 100 Miliar *
  • BBNI | 16 Mar | 3 Bulan | Rp 1,8 Triliun
  • BBRI | 13 Mar | 3 Bulan | Rp 3 Triliun
  • BRPT | 13 Mar | 3 Bulan | Rp 1 Triliun 
  • FAST | 12 Mar | 3 Bulan | Rp 10 Miliar 
  • JRPT | 12 Mar | 3 Bulan | Rp 100 Miliar
  • JSMR | 13 Mar | 3 Bulan | Rp 500 Miliar
  • KLBF | 16 Mar | 3 Bulan | Rp 18,7 Miliar
  • MEDC | 16 Mar | 3 Bulan | Rp 441 miliar
  • NISP | 02 Apr | 18 Bulan | Rp 500 juta
  • PNBN | 16 Mar | 3 Bulan | Rp 480 Miliar
  • POWR | 16 Mar | 3 Bulan | Rp 72,4 Miliar
  • PPRE | 06 Feb | 6 Bulan | Rp 293 Miliar
  • PTBA | 17 Mar | 3 Bulan | Rp 300 Miliar *
  • PTPP | 13 Mar | 3 Bulan | Rp 250 Miliar
  • ROTI | 12 Mar | 3 Bulan | Rp 14 Miliar
  • SSIA | 16 Mar | 3 Bulan | Rp 300 Miliar
  • TINS | 17 Mar | 3 Bulan | Rp 100 Miliar *
  • WIKA | 13 Mar | 3 Bulan | Rp 300 Miliar
  • WSKT | 12 Mar | 3 Bulan | Rp 300 Miliar

(Daftar ini mungkin akan terus berlanjut karena ada kemungkinan emiten lainnya akan memanfaatkan program ini)

Alasan Emiten Melakukan Buyback  

Emiten biasanya melakukan buyback karena menganggap harga sahamnya sudah terlalu rendah dan tidak sesuai dengan kondisi fundamentalnya. Saat ini ratusan emiten baik bluechip maupun saham lapis dua dan tiga dianggap berada pada level yang undervalue/di bawah harga wajarnya.

Dengan emiten melakukan buyback maka diharapkan akan memunculkan confidence pelaku pasar untuk kembali bertransaksi. Minimal keinginan pelaku pasar untuk menjual saham emiten tersebut diharapkan bisa teredam. Harapan ini bukan jaminan bahwa buyback akan membuat harga saham pasti naik. Namun dengan buyback maka stabilitas harga dapat tercipta.

Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan menegaskan bahwa “Buyback itu bentuk komunikasi emiten bahwa prospek emiten tersebut ke depan masih cukup bagus, sehingga harga hari ini tidak mencerminkan fundamental.”

Selain demi stabilitas harga, Buyback saham dilakukan emiten karena berbagai alasan sebagai berikut:

  • Untuk mencegah penurunan harga yang terlalu dalam.
  • Akan dijual kembali pada karyawan perusahaan atau diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan sebagai program ESOP atau MESOP.
  • Untuk menukar surat-surat berharga perusahaan lain
  • Sebagai cadangan modal. Dapat dijual kembali atau dilepas kembali ke masyarakat sedikit demi sedikit sebagai bagian dari saham yang beredar setelah periode simpan sesuai pasal 37 (4) UUPT.

Emiten yang Buyback Belum Tentu Sukses Mengangkat Harga Sahamnya Sendiri

Secara keseluruhan emiten yang buyback akan dapat mengangkat IHSG namun bukan jaminan emiten yang melaksanakan buyback tersebut bisa terus naik setelah buyback

Keberhasilan emiten mengangkat harga sahamnya melalui Buyback adalah apabila pelaku pasar ikut tergerak untuk bertransaksi. Buyback memang menjadi salah satu pertimbangan untuk mengoleksi saham. Dengan emiten melakukan Buyback artinya emiten meyakini bahwa harga sahamnya kini sudah terlalu rendah dan tak mencerminkan fundamentalnya. Namun buyback bukan satu-satunya alasan bagi para pelaku pasar untuk melakukan transaksi. 

Saat memilih saham para pelaku saham juga biasanya mempertimbangkan harga wajar, fundamental dan prospek usahanya serta prospek sektoralnya. Singkatnya ada banyak pertimbangan di samping Buyback yang mendasari transaksi saham. 

Namun untuk beberapa emiten nampaknya agak sulit meyakinkan pelaku pasar tentang prospek emiten untuk jangka menengah. Misalnya, sektor komoditas seperti minyak, batubara dan sawit. Banyak emiten komoditas yang kinerjanya berkaitan erat dengan harga acuan komoditasnya. Dengan melihat tren harga acuan ketiga komoditas tersebut rasa-rasanya sulit mengharap harga saham-saham komoditas bisa menguat tahun ini meski sudah buyback sekalipun. Mengenai kesuksesan emiten mengangkat harga sahamnya sendiri melalui buyback, berikut contoh-contoh emiten yang telah melaksanakan buyback;

Kode EmitenPeriode BuybackKeteranganPerforma Harga Saham Selama BuybackApakah Emiten Berhasil Mengangkat Harga Saham Melalui Buyback?
BJTM7 Desember 2017 hingga 1 April 2018
Turun 10,41% dari 720 ke 645Tidak Berhasil
BNGA25 April 2017 hingga 25 Oktober 2018
Turun dari 1265 ke 855Tidak Berhasil
BRPT15 Desember 2017 hingga 14 Juni 2018
Turun dari 484 ke 428Tidak Berhasil
TOWR10 Agustus 2018 hingga 10 Februari 2020Buyback 809,30 juta lembar saham senilai Rp 569,74 miliarNaik 62,04% dari Rp 540 ke Rp 875Berhasil
WSBP27 Juli 2017 hingga 29 Desember 2018Buyback senilai Rp 775,95 miliar.Turun 14,29%, dari Rp 476 menjadi Rp 408 Tidak berhasil

Implikasi Buyback

Ketika emiten membeli kembali sebagian sahamnya yang beredar di masyarakat maka saham tersebut akan dinyatakan sebagai saham treasuri. Saham treasuri akan disimpan dalam kas treasuri sebagai cadangan modal. Saham treasuri tidak akan memiliki hak suara dalam RUPS dan tidak mendapat dividen karena tidak dimiliki oleh siapapun. Saham treasuri tidak dipegang oleh investor, masyarakat public ataupun pendiri atau pemilik perusahaan. Karena tidak mendapat dividen dan tidak punya hak suara maka saham treasuri tidak diikutkan dalam perhitungan laba bersih per saham. 

Maka setelah buyback otomatis jumlah saham beredar di public berkurang sehingga laba per lembar saham (EPS) akan terlihat membesar. Kenaikan tersebut nantinya akan mengundang investor untuk masuk, sehingga harga saham bisa naik. 

Sayangnya jika dividen per saham (DPS) akan tampak kecil karena EPS-nya membesar. Karena itu untuk investor yang melihat bahwa DPS emiten mengecil karena buyback, itu bukan hal buruk. Bisa jadi fundamentalnya tak berubah, karena ada buyback maka dividen tampak mengecil.

Namun saham-saham yang sudah menjadi treasuri hanya boleh dikuasai oleh perusahaan maksimal tiga tahun saja sesuai dengan pasal 37 (4) UUPT.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengatur tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten hal yang sama dalam aturan Nomor XI.B.2 2010 Pasal 4 (d). Aturan tersebut menegaskan bahwa jika terdapat saham buyback yang sudah digenggam emiten selama 3 tahun sejak selesainya aksi pembelian kembali, maka emiten wajib mengalihkannya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Akankah Relaksasi Buyback Kali Ini Berhasil Mengangkat IHSG?

Kembali terangkatnya IHSG adalah harapan otoritas bursa. Dengan memberlakukan relaksasi Buyback maka diharapkan ada sekitar Rp 2.897 triliun transaksi masuk di bursa sehingga IHSG benar-benar dapat terangkat. Dengan banyaknya transaksi yang masuk, maka diharapkan dapat menstimulasi masyarakat untuk ikut serta bertransaksi kembali. Jika sudah demikian maka program relaksasi buyback ini benar-benar dinyatakan berhasil. Hal ini baru dapat terwujud jika emiten-emiten tidak menunda-nunda pelaksanaan buyback ini.



Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait