Dunia Kerja

Rawan Boros, Begini Memanfaatkan Uang Pesangon dengan Bijak

pesangon

Ajaib.co.id – Saat kamu diberhentikan atau menalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kamu akan mendapatkan hak berupa uang pesangon.

Pesangon ini merupakan uang terakhir yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya usai di-PHK. Uang ini bisa dikatakan sebagai bekal untuk menyambung kehidupan selama belum bekerja kembali. Karena tentunya setelah diberhentikan bekerja akan membutuhkan waktu untuk bisa mendapatkan kerja kembali.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tertera pesangon PHK ialah uang yang dibayarkan sebagai bekal kepada karyawan/pekerja dan sebagainya karena diberhentikan dari pekerjaan dalam rangka pengurangan tenaga kerja.

Oleh karena itu, jika kamu merupakan pegawai yang terkena PHK apalagi di tengah pandemi ini maka berhak mendapatkan uang PHK tersebut. Hal ini pun harus sesuai dengan perhitungan yang berlaku saat ini.

Untuk saat ini, peraturan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang berlaku dan mewajibkan pengusaha wajib untuk memberikan uang pesangon (UP) atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang wajib diterima oleh pegawai. Hal ini pun tanpa perlu melihat alasan di balik terjadinya PHK, uang PHK tersebut wajib dibayarkan.

Sangat penting juga untuk kamu mengetahui bagaimana cara perhitungan uang PHK. Berikut caranya:

Cara Menghitung Uang Pesangon

Perhitungan pesangon PHK saat ini bersandar pada masa kerja karyawan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Hal yang perlu diingatkan juga, pemberian pesangon ini tidak didasarkan pada alasan terjadinya pemutusan kerja karena memang menjadi hak pekerja yang diberhentikan.

Berikut daftar perhitungan pesangon PHK bagi karyawan sesuai masa kerja dari karyawan:

Masa Kerja

–      Bekerja kurang dari 1 tahun: uang pesangon 1 bulan gaji 

–      Bekerja 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun masa kerja : uang PHK 2 bulan gaji 

–      Bekerja 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun masa kerja : uang PHK 3 bulan gaji 

–      Bekerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun masa kerja : uang PHK 4 bulan gaji 

–      Bekerja 4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 5 tahun masa kerja : uang PHK 5 bulan gaji 

–      Bekerja 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun masa kerja : uang PHK 6 bulan gaji 

–      Bekerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 7 tahun masa kerja : uang pesangon 7 bulan gaji 

–      Bekerja 7 tahun atau lebih, tapi kurang dari 8 tahun masa kerja : uang pesangon 8 bulan gaji 

–      Bekerja 8 tahun atau lebih masa kerja : uang pesangon 9 bulan gaji 

Dalam UU Cipta Kerja ini menjelaskan juga komponen gaji atau upah pesangon PHK yang diberikan. Terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap untuk karyawan beserta keluarganya.

Uang pesangon ini diharapkan bisa dipergunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari mantan karyawan. Serta tentunya harus bisa mengaturnya dengan tepat dan bijaksana.

Agar tidak dihabiskan dengan percuma, berikut ada beberapa tips penggunaan pesangon yang bijak. Tentunya hal ini disesuaikan dengan kebutuhan personal setiap individu ya.

Tips Memanfaatkan Uang Pesangon

1.    Belanja Sesuai Kebutuhan

Hal pertama yang harus dipikirkan adalah apa sebetulnya kebutuhan kamu saat ini. Jika memang ingin dibelanjakan, harus dipastikan sesuatu yang akan dibeli adalah memang kebutuhan bukan keinginan sesaat karena memiliki uang lebih.

Hal ini cukup beralasa, karena saat tengah mempunyai uang terutama dalam jumlah yang cukup banyak, maka selalu ada keinginan untuk membelanjakannya. Sehingga jangan sampai hanya karena sedang mempunyai banyak uang dari pesangon lalu menjadi kalap belanja.

2.    Bayar Utang Diutamakan

Selanjutnya, jika kamu masih mempunyai utang atau kewajiban yang perlu dibayar maka ini perlu menjadi prioritas. Agar kamu tidak mempunyai beban keuangan lagi. Apalagi belum bisa dipastikan kamu bisa langsung bekerja atau menganggur dalam waktu tertentu.

Sehingga dengan membayar utang setidaknya kamu bisa lebih tenang karena terbebas dari beban utang. Untuk selanjutnya kamu bisa leluasa mengatur uang pesangon, apakah untuk berbisnis dan lain sebagainya.

3.    Sisakan untuk Bangun Usaha

Sebagian orang biasanya memutuskan untuk memulai usaha atau bisnis sendiri. Hal ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan uang pesangon yang kamu peroleh ketimbang harus meminjam uang.

Tentunya kamu perlu memulai bisnis dari nol dengan menggunakan modal yang kecil. Penyesuaian jenis bisnis pun perlu dilakukan sesuai dengan modal yang kamu punya.

4.    Ditabung

Kemudian uang pesangon juga bisa sekali untuk ditabung. Artinya ketika uang pesangon sudah digunakan untuk kebutuhan lain maka tetap perlu disisihkan sebagian lagi untuk ditabung.

Tabungan ini akan ada memberikan manfaat di masa yang akan datang. Sehingga bila ada kebutuhan mendesak, ada uang yang bisa digunakan.

5.    Sedekah

Perlu juga untuk menyisihkan uang untuk sedekah. Dengan membagian rezeki yang kita punya tidak akan mengurangi rezeki justru bisa berbagi kebahagiaan bersama.

6.    Investasi Jangka Panjang

Untuk pekerja yang bekerja dalam jangka waktu lama bahkan hingga berpuluh-puluh tahun biasanya akan memperoleh uang PHK yang besar. Hal ini karena memang masa kerja sebagai karyawan yang memengaruhi jumlah pesangon yang akan diperoleh.

Karena jumlahnya yang besar ini maka bisa sekali untuk disalurkan dalam investasi jangka panjang. Misalnya dengan membeli tanah, rumah, ruko sawah dan lain sebagainya. Sehingga investasi jangka panjang ini bisa digunakan untuk di masa tua nanti.

Artikel Terkait