Banking, Properti

Prosedur Ganti Akad untuk Nasabah KPR Syariah

Sumber: Pexels

Ajaib.co.idKPR Syariah saat ini menjadi salah satu metode KPR yang dipilih masyarakat. Sistemnya berbeda dengan KPR konvensional. Dianggap menguntungkan bagi sebagian masyarakat yang ingin pembayarannya bebas dari riba. Ada berbagai akad KPR Syariah yang dapat dipilih juga dan ganti akad pun dapat dilakukan untuk alasan tertentu.

Ganti akad ini yang mungkin belum diketahui banyak orang. Pihak bank biasanya memperbolehkan ganti akad untuk memudahkan nasabah melakukan pembayaran yang awalnya tersendat-sendat. Ini penjelasan tentang berbagai macam akad yang tersedia di KPR Syariah dan cara untuk mengganti akad.

Apa itu KPR Syariah?

Rumah adalah kebutuhan yang harganya mahal. Saking mahalnya, tidak semua orang bisa memilikinya. Namun, ada sistem KPR yang memudahkan kita untuk menempati rumah sambal menyalurkan pembayarannya.

KPR di Indonesia sistemnya dikenal dua, yaitu KPR Syariah dan KPR Konvensional. Rata-rata bank di Indonesia punya dua sistem KPR ini. 

KPR Syariah adalah Kredit Pemilikan Rumah yang prosesnya dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.

Sebagai informasi, KPR adalah salah satu cara untuk memiliki rumah bagi mereka yang ingin membelinya dengan cara pembayaran cicilan. 

Kamu perlu mendatangi bank yang menyediakan produk KPR untuk bisa menggunakan fasilitas ini. Kenapa harus bank? Karena bank sudah ahli dalam mengelola pinjaman KPR. 

Untuk KPR Syariah, kamu bisa menemukannya di bank syariah atau bank konvensional. Bank ini sudah hadir banyak di Indonesia, jadi kamu tidak perlu khawatir, pasti mudah untuk menemukannya.

KPR Syariah berbeda dengan KPR Konvensional yang biasanya juga menjadi pilihan banyak orang untuk membeli rumah.

Di KPR Syariah, cicilan yang kamu lakukan tidak menggunakan bunga, tapi margin keuntungan. Di awal akad, untuk akad tertentu kamu akan mengetahui berapa total semua biaya yang perlu kamu bayar, nanti kamu mencicilnya sesuai dengan harga total itu.

Bisa juga dengan biaya tambahan atau disebut dengan ujrah. Sistem ini biasanya diberlakukan untuk kamu yang meminta developer untuk membuatkan rumah, nanti kamu membayar biayanya. 

Sedangkan KPR Konvensional, cicilan yang kamu lakukan menggunakan bunga. Kamu akan dibebani dengan bunga tetap untuk di tahun awal dan bunga mengambang di tahun-tahun berikutnya. Ini yang membuat besaran cicilan rumah konvensional berubah-ubah.

Apa Saja Akad KPR Syariah?

Umumnya, ada dua akad di KPR Syariah yang dapat kamu pilih untuk membeli rumah. Ini penjelasannya.

Akad Murabahah

Akad ini memiliki sistem jual-beli untuk nasabahnya. Bank tidak memiliki rumah secara langsung, tapi bisa menyediakannya lewat supplier atau developer yang dipilih oleh nasabah.

Biasanya developer sudah menyediakan harga sendiri. Kemudian bank juga akan menentukan harga yang lebih tinggi dibandingkan developer. Di sinilah keuntungan bank di peroleh.

Bank akan membayarkan rumah ke pihak developer. Sementara itu kamu sebagai nasabah perlu membayar cicilan kepada pihak bank sesuai dengan margin atau keuntungan yang ditetapkan.

Hal ini biasanya disampaikan pihak bank sebelum proses akad. Jadi, bisa disetujui atau tidak. Ketika keduanya setuju, maka proses akad bisa dijalankan. Akad ini memang mementingkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Akad Musyarakah

Berbeda dengan akad yang pertama, akad jenis ini sistemnya adalah kerja sama untuk penyewaan. Kamu dan pihak bank melakukan kerja sama untuk membeli rumah, disesuaikan dengan dana yang dimiliki oleh masing-masing.

Misalnya, kamu hanya punya dana 30%, bank bisa saja membayar sisa 70% kepada pihak pemilik rumah. Jadi, di sini bank yang akan membantumu melakukan pembayaran sisanya.

Namun, tentu kamu akan mengganti sisa 70% pembayaran itu secara cicilan. Sampai akhirnya rumah itu pun dapat kamu miliki.

Bagaimana Prosedur Ganti Akad di KPR Syariah?

Ganti akad atau konversi akad merupakan metode yang bisa dipakai untuk menyelesaikan masalah ketika pihak nasabah KPR tidak membayar sesuai prosedur karena mengalami hal tertentu.

Proses ini dinamakan juga sebagai restrukturisasi akad murabahah atau lebih kita kenal sebagai restrukturisasi untuk kredit macet di KPR konvensional.

Proses ini bisa membantu nasabah untuk meringankan bebannya dan sudah menjadi fasilitas yang diberikan oleh bank.

Apabila akad murabahah yang awalnya dipilih terasa memberatkan, nasabah bisa meminta sistem akad diubah menjadi musyarakah. Di akad musyarakah, sistemnya memang lebih memudahkan karena margin yang bank miliki di sini lebih kecil ketimbang akad murabahah.

Dengan catatan, konversi akad ini dilakukan hanya ketika nasabah memang mengalami kesulitan dalam membayar cicilannya. Bukan karena alasan pribadi, seperti nasabah ingin akadnya diubah. Tujuannya memang untuk memudahkan nasabah dalam melakukan pembayaran.

Caranya adalah pihak nasabah bisa mendatangi langsung kantor bank di mana ia memilih produk KPR. Kemudian membicarakan masalahnya ini pada pihak bank. 

Bank yang nanti akan menentukan apakah konversi akad perlu dilakukan atau tidak. Apabila diperlukan, nasabah hanya perlu mengikuti prosedur yang disampaikan oleh pihak bank.

Biasanya margin sudah dikurangi, tapi tenor tetap dijalankan sesuai dengan kesepakatan di awal. Kemudian, pihak bank bisa tetap menaikkan margin apabila pasar sedang naik atau keuangan nasabah berangsur membaik.

Seperti itulah penjelasan tentang KPR Syariah dan cara ganti akad yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Kamu bisa menjadikan KPR Syariah sebagai pilihan untuk memiliki rumah. Namun, sebelum memilihnya, pastikan riset dulu keuntungan dan risiko menggunakan KPR. Lalu, pilih bank yang tepat untuk diajak bekerja sama. Kamu bisa melihatnya dari rekam jejak mereka dalam mengelola KPR. Semoga informasinya bermanfaat.

Artikel Terkait