Ajaib.co.id – Hukum perbankan di Indonesia punya ketentuan tersendiri. Secara umum hukum perbankan merupakan hukum yang mengatur segala kegiatan perbankan yang ada di Indonesia.
Hukum ini sangat diperlukan agar seluruh lapisan masyarakat dan mereka yang mengelola perbankan berjalan dengan lancar tanpa adanya pihak yang dirugikan. Karena perbankan mengelola berbagai hal untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.
Apa itu Hukum Perbankan?
Hukum perbankan (banking law) adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan lain.
Menurut Munir Fuady hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawabpara pihak yang bersangkutan dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan.
Manfaat Bank Umum di Kehidupanmu
Kamu sendiri tentunya sangat mengandalkan bank dalam melakukan berbagai macam kegiatan. Tidak dipungkiri bahwa keberadaan perbankan di Indonesia sangat bermanfaat bagi banyak lapisan masyarakat. Di bawah ini adalah manfaat yang bisa kamu dapatkan yang dilakukan oleh bank umum di kehidupanmu.
1. Perbankan menyediakan alat bayar yang lebih efisien. Misalnya alat bayar untuk kehidupan sehari-hari, seperti membayar PAM, PLN, dan berbagai macam tagihan lainnya.
Saat ini kamu tidak perlu lagi berkunjung ke kantor di mana kamu memiliki tagihan. Hanya dengan satu aplikasi perbankan saja bisa melakukan pembayaran apa pun.
2. Perbankan menyediakan fasilitas untuk masyarakat yang ingin melakukan pinjaman uang. Saat ini cukup banyak yang mengandalkan bank untuk mendapatkan modal atau pinjaman dalam waktu yang cepat. Yang paling umum adalah pinjaman untuk modal usaha, pinjaman untuk membeli rumah, dan pinjaman lainnya.
3. Perbankan menyediakan jasa pengelolaan dan penyimpanan dana masyarakat yang tepercaya. Ketika kamu memiliki uang yang cukup banyak, pasti kamu akan lebih nyaman ketika menyimpannya di bank.
4. Perbankan menyediakan jasa penyimpanan barang berharga. Barang berharga itu berupa emas, surat berharga, dan barang-barang berharga lain yang harus disimpan di tempat yang aman tepercaya. Dan berbagai macam manfaat lainnya yang bisa kamu dapatkan.
Dengan adanya hukum perbankan, maka semua orang yang berkegiatan di dunia perbankan, baik itu perusahaan, individu, karyawan, dan yang lainnya berada di posisi yang sama. Mereka punya hak dan kewajiban yang bisa dipertanggungjawabkan pada hukum yang berlaku.
Hukum perbankan ini disusun oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. Mereka memang ahli dalam hukum perbankan. Hukum perbankan juga tidak berfokus pada undang-undang yang berlaku saja, tapi juga peraturan dalam bentuk yurisprudensi, doktrin, rambu-rambu dan bentuk hukum yang lain.
Cakupan Hukum Perbankan
Hukum perbankan mencakup bidang hukum administrasi, hukum perdata, hukum dagang, hukum internasional, dan hukum pidahan. Bisa dikatakan cakupan hukum perbankan ini sangat luas karena perbankan sendiri terhubung ke banyak sektor perekonomian Indonesia. Keberadaannya yang sangat penting pun mengharuskannya memiliki hukum di segala sektor.
Namun, tetap saja hukum perbankan ini merupakan cabang dari hukum utama perekonomian Indonesia, yaitu Pasal 33 UUD 1945. Hukum perbankan mengikuti asas demokrasi ekonomi yang menjadi ujung tombak perekenomian Indonesia.
Di mana, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Sehingga di harapkan dengan asa ini tidak akan terjadi monopoli.
Hal ini disebutkan di Pasal 2 UU Perbankan yang menyebutkan bahwa perbankan di Indonesia melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan Pancasila serta UUD 1945.
Para pengusaha di bidang perbankan pun harus bersaing dengan sehat. Karena itu praktik monopoli di dunia perbankan tidak diperbolehkan meskipun cukup banyak bank yang dibentuk oleh negara. Perbankan dari pihak swasta pun bisa berkembang dengan pesat dan memenuhi kebutuhan nasabahnya. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku di dalam hukum perbankan.
Prinsip Perbankan di Indonesia
Dalam pengelolaan bank terdapat prinsip perbankan yang menegaskan hubungan hukum antara bank dan nasabah, yaitu sebagai berikut:
1. Prinsip Kepercayaan (fiduciary principle)
Prinsip ini diterapkan antara pihak perbankan dan nasabahnya atas dasar kepercayaan. Di mana bank bekerja dengan dana masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan. Seluruh usaha perbankan harus mampu menciptakan kepercayaan kepada nasabah agar nasabah bersedia menggunakan jasanya.
Prinsip terlihat sepele, tapi sebenarnya menjadi pondasi utama sebuah bank bisa menjadi bank yang sukses dan memiliki value yang bagus. Dengan memiliki predikat bank yang terpercaya, tentu akan banyak nasabah yang menggunakan jasa bank tersebut.
2. Prinsip Kerahasiaan (confidential principle)
Prinsip ini juga penting bagi eksistensi bisnis perbankan. Bank perlu terus menjaga rahasia data yang dimiliki nasabahnya. Di mana bank bekerja dengan kewajiban merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Data ini berupa data-data pribadi dan data transaksi. Yang bisa mengakses tentunya hanya nasabah dan orang yang diberikan kepercayaan untuk mengaksesnya oleh nasabah yang bersangkutan.
Ada hukuman yang menanti jika mereka memanfaatkan data itu untuk melakukan kegiatan usaha yang ilegal. Tentunya ini juga berhubungan dengan kepercayaan yang diberikan oleh bank untuk nasabahnya.
3. Prinsip Kehati-hatian (prudential principle)
Prinsip yang penting juga karena perbankan harus melaksanakan kegiatannya dengan hati-hati. Contoh sederhananya saja ketika ada nasabah yang ingin menggunakan jasa kredit mereka, pihak bank tentu akan memberlakukan beberapa syarat dan melakukan penilaian sebelum menyetujui bahwa nasabah itu bisa menggunakan jasa kredit mereka.
Mereka berhati-hati dalam memilih nasabah yang bisa menyelesaikan kewajibannya dengan baik. Dalam mengelola keuangan nasabah juga bank diharuskan melakukan prinsip kehati-hatian karena ada uang masyarakat yang disimpan dan dipercayakan pada mereka.
4. Prinsip Mengenal Nasabah
Di sini pihak bank tidak hanya mengetahui data pribadi nasabahnya, mulai dari nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi. Tapi juga apa yang dibutuhkan dan diharapkan oleh customer dari pelayanan pihak bank.
Prinsip ini juga mencakup kewaspadaan pihak bank terhadap praktik ilegal yang bisa saja dilakukan oleh nasabah. Jangan sampai sistem bank yang sudah berjalan dengan baik, malah dimanfaatkan yang tidak baik oleh nasabah yang tidak bertanggung jawab. Untuk itulah di sini pihak bank wajib mengenali perilaku nasabahnya.
Selain hukum-hukum dan prinsip perbankan yang sudah disebutkan di atas, pihak perbankan juga diwajibkan untuk memiliki aturan internal. Maka tidak perlu heran jika aturan-aturan internal ini berbeda-beda antara bank yang ada di Indonesia. Aturan internal itu tentunya tidak asal buat karena disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Nah itulah beberapa prinsip perbankan di Indonesia. Selain menjadi lembaga jasa keuangan, bank juga memiliki peran penting lainnya. Menurut Pasal 3 UU Perbankan yang menyatakan bahwa “Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”.
Dari sini kita memahami bahwa fungsi bank adalah sebagai financial intermediary yaitu menjadi perantara antara pihak yang kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana (lacks of funds).
Selain tujuan ekonomis, bank juga memiliki tujuan yang berorientasi pada hal-hal yang non ekonomis seperti stabilitas nasional yakni stabilitas sosial dan politik dan secara lengkap ini sudah diatur dalam pasal 4 Undang-Undang perbankan yang menyatakan bahwa “Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat”.
Nah, bank sendiri juga bisa mambantu nasabah penyimpan dana dan barang berharga, serta bisa untuk menabung untuk masa depan. Selain di bank, kamu juga bisa berinvestasi untuk masa depan di aplikasi Ajaib. Kamu bisa memulai investasi saham dan reksa dana dalam satu aplikasi. Download Ajaib untuk mulai berinvestasi.