Pajak

Portal Pengguna Jasa Bea Cukai, Langkah Efektif Memberantas Pungli!

portal-pengguna-jasa-bea-cukai

Dalam kegiatan ekspor dan impor di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) adalah lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengawasi dan melayani kegiatan tersebut. Para eksportir dan importir dapat menggunakan Portal Pengguna Jasa Bea Cukai untuk mempersingkat waktu saat melalui prosedur impor dan ekspor.

Mengurus perizinan ekspor dan impor adalah hal yang cukup melelahkan, lantaran ada banyak dokumen yang dibutuhkan untuk melalui tahapan prosedur impor dan ekspor di kantor Bea dan Cukai.

Saat ini mengurus perizinan ekspor dan impor sudah tidak sulit lagi. Pengguna bisa mengurus perizinan ekspor dan impor secara online lewat Portal Pengguna Jasa.

Apa Itu Portal Pengguna Jasa Bea Cukai?

Dilansir dari situs resmi Bea dan Cukai, Portal Pengguna Jasa Bea Cukai adalah sebuah sistem layanan publik yang diperuntukkan untuk pengguna jasa Bea Cukai. Dengan portal ini, pengguna jasa dapat mengakses berbagai layanan Bea Cukai dengan mudah. Portal ini bisa diakses secara online, sehingga pengguna bisa mengaksesnya dari mana saja dan kapanpun.

Syarat bagi pengguna jasa yang ingin mengakses berbagai layanan yang tersedia di Portal Pengguna Jasa Bea Cukai adalah, mereka sudah terdaftar sebagai user dan telah melakukan sinkronisasi data (jika ada perubahan data NPWP)

Layanan Portal Pengguna Jasa Bea Cukai yang Bisa Diakses Pengguna

Melalui Portal Pengguna Jasa, pengguna bisa mengurus berbagai keperluan. Mulai dari layanan pendaftaran, layanan kepabeanan dan cukai, layanan pengaduan, hingga melihat publikasi data Kepabeanan.

  • Layanan Pendaftaran. Bagi pengguna jasa yang ingin melakukan kegiatan Kepabeanan dan Cukai, wajib untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk memperoleh NIK Kepabeanan melalui sistem Registrasi Kepabeanan. NIK Kepabeanan ini berfungsi sebagai identitas user saat melakukan kegiatan Kepabeanan dan Cukai.
  • Layanan Kepabeanan dan Cukai. Setelah terdaftar sebagai user dan memiliki NIK Kepabeanan, pengguna akan lebih mudah untuk mengurus segala tahapan dan dokumen yang dibutuhkan saat ingin melakukan kegiatan Kepabeanan dan Cukai.

Melalui layanan Kepabeanan dan Cukai di Portal Pengguna Jasa Bea Cukai, pengguna juga bisa mendapatkan dukungan berbagai layanan. Layanan tersebut berupa Submit Dokumen Pelengkap Online, Sistem Perizinan Online, dan Sistem Aplikasi Cukai Online.

1. Submit Dokumen Pelengkap Online

Untuk layanan Submit Dokumen Pelengkap Online, pengguna jasa bisa melampirkan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam bentuk softcopy. Cara ini mengganti cara submit dokumen pelengkap sebelumnya yang masih dilakukan secara offline dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan ke kantor Bea dan Cukai.

2. Sistem Perizinan Online

Sebelumnya dokumen perizinan diurus secara offline, dengan datang langsung ke kantor Bea dan Cukai. Saat ini Sistem Perizinan Online yang terdapat di Portal Pengguna Jasa Bea Cukai, memungkinkan pengguna mengurusnya secara online.

Hal ini dikarenakan kamu bisa mengurus dokumen perizinan seperti pembebasan, penangguhan, hingga perizinan di bidang kawasan berikat lewat layanan Sistem Perizinan Online di Portal Pengguna Jasa Bea Cukai.

3. Sistem Aplikasi Cukai Online

Pengusaha yang memiliki bidang usaha perdagangan untuk barang-barang kena Cukai, seperti yang diatur di UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bisa mengurus kegiatan perdagangannya langsung dari kantor masing-masing melalui Sistem Aplikasi Cukai Online.

4. Publikasi Data Kepabeanan

Layanan Publikasi Data Kepabeanan adalah fitur publikasi data yang bisa diakses oleh pengguna jasa untuk mengetahui beberapa informasi data Kepabeanan seperti berikut:

  • Browse Data Manifes. Data manifes adalah dokumen yang berisikan rincian informasi lengkap tentang barang impor atau ekspor. Namun pada layanan ini, pengguna jasa hanya bisa melihat data dari barang impor yang diajukan.
  • Browse Data PIB. PIB adalah singkatan dari Pemberitahuan Impor Barang kepada Bea dan Cukai. Melalui fitur Browse Data PIB, pengguna jasa bisa melihat data statistik bulanan dan status dokumen PIB yang pernah diajukan secara real time.
  • Browse Data PEB. PEB adalah singkatan dari Pemberitahuan Ekspor Barang kepada Bea dan Cukai. Fitur Browse Data PEB akan memudahkan user yang menggunakan Portal Pengguna Jasa Bea Cukai yang ingin mengetahui status dokumen PEB yang pernah diajukan secara real time dan statistik bulanannya.
  • Browse Data Utang. Melalui Fitur Browse Data Utang, setiap pengguna jasa dapat melihat data utang yang masih belum dibayarkan dan harus dilunasi.

5. Publikasi Referensi

Layanan Publikasi Referensi memberikan informasi terbaru perihal berbagai hal yang terkait dengan kegiatan Kepabeanan dan Cukai di Indonesia seperti kurs, data pelabuhan, data gudang, dll.

6. Layanan Pengaduan

Jika pengguna jasa menemukan adanya pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oleh Pegawai Bea Cukai, pengguna bisa langsung mengadukan hal ini. Pengaduan dilakukan dengan membuat laporan melalui Layanan Pengaduan di Portal Pengguna Jasa Bea Cukai.

Semua layanan yang tersedia di Portal Pengguna Jasa Bea Cukai hanya bisa kamu akses lewat situs resmi Dirjen Bea dan Cukai, karena layanan online ini belum berbasis aplikasi.

Cara Daftar Portal Pengguna Jasa Bea Cukai

Bagi kamu yang ingin melakukan registrasi di Portal Pengguna Jasa Bea dan Cukai, kamu bisa dengan mudah melakukan pendaftaran dengan cara seperti berikut:

  • Buka situs https://www.beacukai.go.id/ yang bisa kamu akses lewat browser di HP ataupun laptop.
  • Pilih kotak menu yang bertuliskan Portal Pengguna Jasa.
  • Pilih ikon yang terdapat tanda + untuk melakukan Pendaftaran User Baru.
  • Isi formulir informasi yang diminta.
  • Jika sudah selesai mengisi formulir, kamu akan melihat adanya notifikasi yang menjelaskan bahwa registrasi user berhasil.
  • Langkah selanjutnya, kamu perlu mengaktifkan user dengan mengklik link aktivitasi yang nantinya akan dikirimkan ke alamat email yang sebelumnya didaftarkan.
  • Jika sudah dilakukan aktivasi user, kamu bisa melakukan sign in dengan memasukkan User Name dan Password.
  • Klik Registrasi Kepabeanan yang berada di kiri layar gadget kamu.
  • Kemudian, kamu diminta untuk memilih tempat kegiatan usaha, pilih Nasional dan Lanjutkan.
  • Selanjutnya, kamu akan diminta untuk memilih personalisasi akun guna menentukan jenis pengguna jasa, lalu Simpan.
  • Pilih menu data isian registrasi, dan kemudian kamu isi setiap form dan lakukan upload dokumen.
  • Langkah terakhir, kamu diminta untuk download dan membaca petunjuk pengisian sebagai guidelines untuk mengisi formulir isian.

Jika pengguna memiliki NPWP baru, pengguna jasa bisa melakukan sinkronisasi data di Portal Pengguna Jasa Bea Cukai untuk memperbarui data NPWP agar sesuai dengan NIK.

Demikianlah apa itu Portal Pengguna Jasa Bea Cukai beserta fungsi masing-masing layanannya. Saat ini, kamu tidak perlu harus bolak-balik ke kantor Bea dan Cukai untuk mengurus berbagai dokumen perizinan ekspor dan impor. Semua hal tersebut bisa kamu urus dengan mudah secara online lewat Portal Pengguna Jasa Bea Cukai.

Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!

Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan tepercaya.

Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.

Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksa dana, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!

Artikel Terkait