Ajaib.co.id – Tahukah kamu? Ada satu jenis saham yang tidak akan pernah bisa kamu beli meski kamu sangat menginginkannya, yaitu Saham Istimewa (golden share)? Di Indonesia, dikenal juga dengan nama saham dwiwarna.
Saham ini istimewa dari hak yang didapat pemegangnya. Pemegang saham dwiwarna memiliki hak dalam proses penunjukkan direksi perusahaan. Saham ini dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan jumlahnya hanya satu lembar saja. Lalu apa lagi bedanya saham istimewa dengan saham biasa? Berikut ulasannya.
Saham Istimewa/Dwiwarna
Kita mengetahui bahwa semua yang berurusan dengan hajat hidup orang banyak akan dikendalikan oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi kepentingan bersama. Oleh sebab itu meski terdapat 20 perusahaan milik negara yang sudah melantai di bursa atau terdaftar sebagai perusahaan publik yang sahamnya bisa dibeli siapapun, pemerintah tetap memegang kendali dengan menjadi pemegang saham mayoritas.
Sebagai contoh, pemerintah saat ini memegang 65% saham-saham BUMN tambang yang sudah go public seperti PT Aneka Tambang Tbk., PT Bukit Asam Tbk., dan PT Timah Tbk. Selain menjadi pemegang saham mayoritas, pemerintah juga memiliki satu lembar saham istimewa yang dikenal dengan saham dwiwarna. Melalui saham dwiwarna, pemerintah memiliki hak istimewa atas pengendalian dan rencana bisnis perusahaan seperti mengusulkan dewan direksi dan dewan komisaris. Saham ini tidak diperjual-belikan.
Saham istimewa diatur dalam PP No.72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa,
“Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.”
Kendala Saham Istimewa
Sayangnya, dengan adanya saham istimewa maka pembentukan holding BUMN yang anak usahanya dikuasai negara akan menjadi kendala. Untuk bisa menjadi holding maka mayoritas saham harus diserahkan kepada induk holding dan seluruh hak seperti pemilihan dewan direksi dan dewan komisaris dipegang oleh induk holding. Dengan adanya saham istimewa pemerintah maka konsolidasi pembentukan holding bisa terkendala.
Rencananya, beberapa holding BUMN akan dibuat untuk memudahkan pengendalian negara, misalnya pada sektor pertambangan. Ada tiga perusahaan tambang milik negara yaitu PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), PT Timah Tbk. (TINS) dan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) yang akan dikonsolidasikan ke PT Asahan Aluminium (Inalum) sehingga membentuk holding pertambangan.
Nantinya Inalum, akan menjadi induk bagi ANTM, TINS dan PTBA. Di samping menjadi pemegang saham mayoritas, pemerintah juga memiliki saham istimewa atas anak-anak holding Inalum.
Saham istimewa dwiwarna pada anak-anak holding tersebut menjadi ganjalan konsolidasi karena dengan demikian induk holding tak bisa menguasai dan mengatur anak-anak holding. Jika holding tetap dilaksanakan dengan pemerintah masih memiliki saham istimewa atas anak-anak holding mana akan melanggar Peraturan Standar Akuntansi 65 (PSAK 65) dalam neraca laporan keuangan.
Diskusi mengenai hal ini telah berlangsung cukup alot tanpa ada usul sebagai jalan keluar. Penulis berpendapat bahwa, jika saham istimewa pada anak holding menjadi kendala atas pembentukan holding, mungkin pemerintah dapat mendaftarkan induk holding (Inalum), ke bursa efek. Jika Inalum melakukan penawaran saham perdana, pemerintah dapat menjadi pemegang saham mayoritas atas Inalum dan memiliki saham istimewa atas Inalum saja.
Jika begitu, pemerintah dapat dengan leluasa mengalihkan mayoritas sahamnya di ANTM, TINS dan PTBA kepada Inalum. Pemerintah juga bisa mencabut saham istimewa atas ketiga emiten tersebut, dan hanya memiliki hak istimewa atas induk holding.
Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas dan memiliki saham istimewa induk holding, akan dapat memiliki kekuasaan atas anak-anak holding melalui induk holding. Terlebih lagi dengan demikian maka UU Nomor 40 tahun 2017 “bahwa anak perusahaan holding tunduk kepada induk holding” dapat terpenuhi. Tapi itu menurut penulis lho, ya.
Saham Biasa
Saham biasa adalah saham yang umum diperdagangkan di pasar modal dan dapat dimiliki oleh publik. Saham ini diterbitkan oleh perusahaan yang sudah go public/terbuka. Perusahaan terbuka ditandai dengan huruf Tbk di akhir nama perusahaan. Dengan membeli saham artinya kita membeli satu porsi kepemilikan dari emiten tersebut, besaran porsinya tergantung banyaknya saham yang kita beli. Ciri-ciri saham biasa:
- Pemegang saham biasa berhak mendapat sejumlah keuntungan yang disebut dengan dividen apabila perusahaan laba dan membagikan labanya (ada juga emiten yang laba tapi tidak membagikan dividen karena labanya digunakan lagi untuk memperbesar usaha). Jika emiten tidak laba biasanya tidak membagikan dividen, tapi ada juga emiten yang merugi tapi tetap membagikan dividen yang dananya diperoleh dari hasil penjualan aset atau dari laba yang ditahan/disimpan selama ini. Boleh dikata bahwa dividen tidak selalu didapat oleh pemegang saham biasa.
- Ada potensi mendapat keuntungan dari selisih jual-beli yang disebut capital gain. Jika aktivitas jual belimu merugi maka disebut capital loss. Potensi untuk mendapat capital gain cukup besar karena saham biasa cenderung ramai diperjual-belikan sehingga harganya yang sering naik turun dalam satu tren tertentu (istilah untuk hal ini adalah volatil) yang menguntungkan bagi para trader saham.
- Jika emiten dinyatakan pailit maka kerugian maksimum yang akan ditanggung oleh pemegang saham biasa adalah sebesar modal yang dikeluarkan untuk membeli saham tersebut. Pemegang saham biasa tidak bertanggung jawab apapun atas apa yang terjadi pada perusahaan jika pailit namun mereka memiliki hak untuk menjual sahamnya sendiri sebelum dinyatakan delisting/saham tidak dijual lagi di pasar modal.
Dalam hal perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan pailit, pemegang saham biasa akan menerima hak atas penjualan sisa aset perusahaan setelah perusahaan melunasi semua utangnya dan membagi sisa hasil penjualannya kepada pemegang saham preferen. Jika setelah membayar utang dan membayar para pemegang saham preferen lalu tidak ada lagi sisanya, maka pemegang saham biasa tidak mendapat apa-apa.
Oleh karenanya pemegang saham harus cermat mengawasi pasar modal secara berkala agar ia tahu kemana arah perusahaan akankah bermasa depan baik atau malah sebaliknya.
- Memiliki hak suara dalam RUPS maupun dalam memiliki dewan komisaris, tentu besarnya pengaruh seorang pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
- Pemegang saham biasa didahulukan ketika emiten menerbitkan saham baru/right issue.
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.