Ajaib.co.id – Saat ini menjadi investor reksa dana menjadi begitu mudah dan tersedia banyak pilihan. Terdapat banyak agen penjual reksa dana berbentuk marketplace yang berisi banyak kumpulan manajer investasi beserta produk reksa dana yang ditawarkan. Investor tinggal melihat kinerja dan track record-nya melalui prospektus dan fund fact sheet sebelum memilih MI. Namun sebelum memutuskan untuk menjadi investor reksa dana kamu perlu mengetahui apa saja yang menjadi hak dan bukan hak investor reksa dana.
Pada dasarnya hak investor telah diatur secara jelas dalam kontrak investasi kolektif antara Bank Kustodian dan MI yang dituangkan dalam prospektus.
Investor hanya perlu membaca prospektus-nya untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Pada saat investor membuka rekening investasi reksa dana terdapat klausul yang menyatakan bahwa investor telah memahami dan membaca prospektus, pada kenyataannya tidak sedikit investor yang melewatkan membaca prospektus dan kadang agen penjual tidak menjelaskan isi dari prospektus tersebut
Dalam prospektus, terdapat bagian yang menjelaskan tentang hak-hak dari investor yang berjudul ‘Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan’.
Meski demikian, tetap ada batasan-batasan sehingga tidak semua permintaan investor dapat dilayani. Batasan tersebut memang tidak tertulis dalam prospektus, namun sebagai investor yang cerdas kamu patut memahaminya. Berikut ini adalah hal-hal yang bukan menjadi hak investor dan hak investor reksa dana.
- 6 Hak Investor Reksa Dana
-
7 Hal yang Bukan Menjadi Hak Investor Reksa Dana
- 1. Meminta Laporan Keuangan Manajer Investasi
- 2. Mengikuti RUPS yang Sahamnya Dimiliki dalam Reksa Dana
- 3. Memberikan Arahan dan Batasan Kebijakan kepada Manajer Investasi
- 4. Meminta Bertemu dengan Manajer Investasi Langsung
- 5. Meminta Jaminan Hasil Investasi
- 6. Menjual Reksa Dana Melalui Agen Penjual yang Berbeda
- 7. Meminta Pencairan Reksa Dana ke Rekening yang Ditunjuk
6 Hak Investor Reksa Dana
1. Hak Memperoleh Pembagian Hasil
Keuntungan reksa dana biasanya terjadi dalam bentuk kenaikan harga dan atau pembagian dividen. Dengan memiliki unit penyertaan reksa dana, kenaikan harga da/ atau dividen dapat diterima investor sesuai jumlah unit yang dimilikinya.
Dalam reksa dana tidak dikenal perbedaan antara pemegang unit mayoritas dan minoritas yang memiliki kuasa berbeda seperti pada saham. Setiap investor berhak atas porsi hasil investasi dan tidak memiliki hak untuk menentukan kebijakan reksa dana, berapapun porsi investasinya dalam reksa dana tersebut.
2. Hak untuk Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Investor reksadana berhak melakukan penjualan sebagian atau seluruh jumlah unit penyertaan sepanjang lebih besar dari ketentuan minimum yang ditetapkan dalam prospektus. Umumnya, minimum ketentuan redemption atau penjualan kembali memiliki 2 bentuk.
Ada yang menetapkan dalam nominal misalnya minimal Rp250.000 atau ekuivalen jika dalam mata uang dollar AS, ada juga yang menetapkan saldo reksa dana yang tersisa minimal Rp250.000 setelah redemption dilakukan. Oleh karena itu, jika terjadi ketidaksesuaian, manajer investasi dan agen penjual akan meminta investor merevisi permohonan redemption tersebut atau menolaknya.
3. Hak Mendapat Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Setelah melakukan transaksi, investor akan mendapatkan surat konfirmasi yang berisi informasi nilai transaksi, biaya dan nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) dari bank kustodian.
Di zaman modern ini, surat konfirmasi tidak lagi dikirim dalam bentuk fisik, melainkan menggunakan surat elektronik atau email. Selain lebih cepat sampai, juga mengurangi risiko salah kirim dan surat tidak sampai ke investor. Surat konfirmasi transaksi bukanlah bukti kepemilikan, namun hanya bersifat informatif bahwa investor telah melakukan transaksi.
Oleh karena itu, jika surat tersebut hilang, bukan berarti kepemilikan reksa dana hilang, investor tetap bisa mengeceknya ke manajer investasi atau agen penjual karena transaksi dan saldo disimpan secara sistem.
4. Hak Memperoleh Informasi Mengenai NAB/UP Terkini
Perkembangan hasil investasi biasanya diketahui dengan cara perkalian antara jumlah unit yang dimiliki dengan NAB/UP setiap harinya. Investor berhal mendapatkan angka hasil investasi ini dari manajer investasi setiap harinya. Biasanyam tugas ini dijalankan oleh oleh bank kustodian.
Terkait jumlah investor reksa dana biasa sangat banyak dan tersebar secara geografis, maka untuk memudahkan, informasi mengenai reksa dana disebarkan melalui media masa harian yang berskala nasional. Sebagai tambahan, ada juga mencantumkan NAB/UP di situs masing-masing manajer investasi, agen penjual atau situs finansial yang berkaitan dengan reksa dana.
5. Hak Memperoleh Laporan Reksa dana
Laporan reksa dana yang di sini adalah prospektus atau prospektus pembaharuan, fund fact sheet dan laporan keuangan reksa dana. Laporan ini berisi perkembangan pengelolaan reksa dana mulai dari dana kelolaan, perbandingan kinerja reksa dana, dan garis besar portofolio reksa dana.
Laporan keuangan reksa dana berisi hasil audit mengenai pengelolaan reksa dana selama periode tertentu. Manajer investasi dan agen penjual wajib menyediakan ketiga dokumen tersebut kepada investor. Biasanya laporan terkini disediakan secara online melalui situs manajer investasi atau agen penjual. Tujuannya tidak lain untuk memudahkan distribusinya.
Sementara untuk laporan keuangan reksadana, biasanya dilampirkan bersama dengan prospektus pembaharuan yang dicetak setiap bulannya. Namun ada juga yang membuatnya terpisah yang bisa diakses melalui situs perusahaan.
6. Hak Atas Hasil Likuidasi Secara Proposional
Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan reksa dana dibubarkan, seperti gagal mencapai dana kelolaan Rp25 miliar dalam periode tertentu, obligasi yang dimiliki dalam reksa dana terproteksi telah jatuh tempo, manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk membubarkan reksa dana, atau terjadi pelanggaran oleh manajer investasi sehingga diperintahkan oleh regulator untuk dibubarkan. Jika hal ini terjadi, maka investor berhak memperoleh pembagian hasil investasi.
7 Hal yang Bukan Menjadi Hak Investor Reksa Dana
1. Meminta Laporan Keuangan Manajer Investasi
Laporan keuangan reksa dana yang berisi audit akan kinerja reksa dana terkini merupakan hak investor. Namun, tidak dengan laporan keuangan perusahaan pengelolanya.
Kecuali, manajer investasi merupakan perusahaan terbuka yang diwajibkan untuk publikasi laporan keuangan, maka adalah bukan hak investor untuk mendapatkan laporan keuangan perusahaan.
2. Mengikuti RUPS yang Sahamnya Dimiliki dalam Reksa Dana
Sebagai pemegang saham, walaupun sedikit, investor biasanya diperkenankan untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan ikut memberikan suara.
Ketika berinvestasi di reksa dana, secara tidak langsung, investor juga akan menjadi sebagian daripada pemilik saham yang menjadi portofolio reksa dana saham.
Meski demikian, investor tidak memiliki hak untuk datang dan memberikan suara pada RUPS kecuali memiliki sahamnya langsung.
3. Memberikan Arahan dan Batasan Kebijakan kepada Manajer Investasi
Terkadang sebagai pemegang unit penyertaan dalam jumlah yang besar atau ketika melihat kinerja reksa dananya tidak memuaskan, walaupun sangat kecil, terdapat sejumlah investor yang memberikan kritik atau bahkan mengarahkan manajer investasi untuk melakukan perubahan strategi.
Hal ini bukan merupakan hak investor karena dalam pengelolaan reksa dana, manajer investasi diberikan hak untuk mengelola secara mutlak sepanjang sesuai dengan batasan yang berlaku. Yang berhak untuk memberikan masukan ke manajer investasi adalah komite investasi yang ditetapkan dalam prospektus reksa dana.
Bentuk protes yang paling gampang ketika kinerja manajer investasi tidak memuaskan dalam jangka waktu yang cukup panjang adalah memindahkan dana ke manajer investasi yang lain.
4. Meminta Bertemu dengan Manajer Investasi Langsung
Sebagai investor, terkadang nasabah merasa berhak untuk menemui dan berdiskusi langsung dengan manajer investasi pengelola reksa dana. Pada kenyataannya, pelayanan terhadap investor merupakan tanggung jawab dari divisi pemasaran dan pelayanan nasabah.
Dalam praktik secara umum, jumlah investor bisa mencapai ribuan hingga puluhan ribu orang. Untuk itu, adalah tidak mungkin bagi manajer investasi untuk menemui semuanya dan terus terang hal ini juga bukan hak investor.
Namun reksa dana sebagai bisnis kepercayaan tentu juga memerlukan pertemuan dengan manajer investasi sebagai pengelola untuk membangun hubungan jangka panjang.
Untuk itu, biasanya pertemuan antara manajer investasi dengan investor bisa difasilitasi dalam bentuk gathering nasabah, conference call online ataupun artikel di media massa.
5. Meminta Jaminan Hasil Investasi
Reksa dana sebagai instrumen investasi tentu memiliki risiko. Reksa dana juga tidak dapat memberikan jaminan keuntungan kecuali untuk jenis reksa dana terproteksi yang diperbolehkan memberikan indikasi bagi hasil.
Namun secara umum, hasil investasi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang tidak dapat dipastikan dan sebagai investor juga tidak dapat meminta jaminan hasil investasi akan mencapai target yang ditetapkan.
Investor perlu memahami bahwa dengan melakukan investasi, berarti mereka mengambil resiko bisa mendapatkan hasil di atas inflasi namun dengan risiko mengalami kerugian konservatif apapun jenis reksa dana pilihannya.
6. Menjual Reksa Dana Melalui Agen Penjual yang Berbeda
Adalah praktik yang sangat umum bahwa suatu reksa dana dijual oleh lebih dari 1 agen penjual. Sangat umum juga seorang investor membeli reksa dana yang sama dari beberapa agen yang berbeda.
Meski demikian, ketika melakukan penjualan, reksa dana hanya bisa dijual kembali melalui agen penjual tempat di mana investor membeli reksa dana tersebut.
Jadi, meski merupakan produk dan manajer investasi yang sama, investor tidak diperkenankan untuk menjual reksa dana melalui agen penjual lain.
Investor juga tidak dapat menyatukan laporan kepemilikan reksa dana dari beberapa agen penjual di satu agen penjual saja.
Hal ini akan dimungkinkan dengan diberlakukannya SID (Single Investor Identity) pada reksa dana, namun hingga saat ini, masih dalam proses pengembangan.
7. Meminta Pencairan Reksa Dana ke Rekening yang Ditunjuk
Pencairan reksa dana atau disebut dengan redemption, adalah merupakan hak investor untuk mencairkan sebagian atau seluruh unit penyertaan yang dimilikinya.
Meski demikian, rekening yang menjadi penerima dana pencairan haruslah rekening atas nama pemilik reksa dana. Investor tidak dapat meminta dana untuk dicairkan ke rekening atas nama orang lain dengan surat pernyataan meskipun orang tersebut memiliki hubungan saudara, perjanjian bisnis ataupun hubungan lainnya.
Kondisi pencairan rekening ke nama orang lain hanya terjadi ketika pemilik rekening meninggal dunia dan pencairan ditunjuk ke ahli waris yang berhak.
Demikian adalah hal-hal menjadi hak dan bukan hak investor reksa dana yang perlu diketahui. Secara lebih jelasnya kamu bisa menemukan informasi ini dan informasi lainnya di dalam prospektus yang bisa kamu dapatkan pada pilihan produk reksa dana yang ada di aplikasi Ajaib.
Selain membantu transaksi reksa dana dengan mudah, Ajaib juga memiliki layanan premium lewat Ajaib Prime. Dengan Ajaib Prime inilah kamu sebagai investor akan mendapatkan pelayanan eksklusif dari Relations Manager, bebas biaya broker, hingga mendapatkan laporan eksklusif yang akan mempermudah kamu dalam menentukan strategi yang akan digunakan.